Pakel adalah satu dari sekian konflik agraria yang masih eksis sampai saat ini. Di mana merujuk dari catatan KPA tahun 2022 ini terdapat 212 letusan konflik agraria dengan luasan hampir satu juta hektar, dan melibatkan 346.402 kepala keluarga (KK). Pakel adalah satu dari ratusan konflik yang terjadi di Indonesia.
Patut digarisbawahi, 800 lebih Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah petani tunakisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).
Tapi dalam perjuangannya mereka mengalami banyak hambatan. Saat ini ada tiga petani Desa Pakel yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 3 Februari 2023, saat dalam perjalanan untuk menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Penangkapan tersebut didasari oleh penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946.
Dengan peristiwa ini, maka ada sedikitnya 5 warga Pakel yang ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2020-2023 karena berjuang mempertahankan hak ruang hidup dan tanahnya.
Efek Rumah Kaca Memberi Dukungan
Jumat (24/2/2023), melalui sebuah video dukungan, Efek Rumah Kaca (ERK) grup musik alternatif yang sering menyuarakan isu-isu sosial, seperti lagu berjudul “Di Udara” yang bercerita soal pembunuhan Munir. Selain itu mereka juga baru merilis album baru bertajuk “Rimpang.” Yang seluruh isi lagunya adalah pesan sosial dan solidaritas untuk mereka yang tetap bersuara, turut bersolidaritas untuk perjuangan warga Pakel Banyuwangi.
Dalam video berdurasi 1.13 WIB yang juga diunggah di akun instagram (IG) Rukun Tani Sumberejo Pakel, seluruh personil ERK memberikan sebuah pesan dukungan dan solidaritas kepada petani Pakel yang tengah berjuang.
Cholil Mahmud, sang vokalis utama dan gitaris ERK menyampaikan pesan berikut:
“Kami dari Efek Rumah Kaca mendukung teman-teman untuk terus berusaha agar teman-teman Pakel yang ditahan segera dibebaskan dan semoga dukungan untuk Pakel terus bergema dan bertambah banyak. Tetap semangat!.”
Sementara Poppie Airil, pemegang bass ERK:
“Saya Poppie dan Efek Rumah Kaca mendukung perjuangan teman-teman Pakel untuk merebut kembali lahan, ruang hidup, dan penghidupannya.”
Terakhir Akbar Bagus – penggebuk drum ERK dan Reza Ryan – gitaris ERK juga menyampaikan pesan bhawa petani Pakel harus terus berjuang melawan ketidakadilan ini, jangan pernah menyerah serta mendesak pemerintah agar menghentikan kriminalisasi terhadap warga Pakel.
Video dukungan dari ERK ini menambah suara publik yang memberikan dukungan dan solidaritas publik terhadap perjuangan Pakel saat ini, sebelumnya sudah banyak yang bersolidaritas terutama dari teman-teman seniman, akademisi, pemuka agama dan masyarakat luas tentunya.
Petani Pakel Berharap Kasus Ini Lekas Selesai
Anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) tentu berharap, video ini sekaligus menjadi pintu ajakan untuk mendorong keterlibatan musisi-musisi Indonesia lainnya turut berpartisipasi dalam melawan penindasan dan ketidakadilan, khususnya terhadap petani gurem dan buruh tani.
Selain itu, RSTP juga meminta: a) Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus warga Pakel dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas; b) Menuntut Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan mencabut HGU PT. Bumi Sari, karena banyak konflik agraria yang diakibatkan oleh izin tersebut; c) Meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung, dan mencabut status tersangka ketiganya, atas dasar kemanusiaan dan dukungan dalam penyelesaian konflik agraria; d) Terakhir, RSTP juga berharap Komnas HAM melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel, serta berharap kasus agraria di manapun di Indonesia juga harus segera diselesaikan dan membebaskan seluruh korban kriminalisasi akibat konflik agraria.
Mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya: pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
Dan juga seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya: Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.
Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi.