Anak Petani Pakel yang Dikriminalisasi Menagih Janji Menteri ATR/BPN

*Catatan hari keempat aksi nasional warga Pakel

Adit membawa poster saat aksi di depan ATR/BPN

Jumat malam, 10 Februari 2023, Aditya menempuh perjalanan sejauh 1063 kilometer untuk sampai di Jakarta. Pemuda 18 tahun asal Desa Pakel itu berharap, sesampainya di Jakarta, dapat bertemu dengan Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk menyampaikan secara langsung kisah ayahnya yang dikriminalisasi karena berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka.

Untung (ayah Aditya) ditangkap bersama Mulyadi dan Suwarno oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi pada Jumat (3/2/2023). Mereka dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Saat ini ketiganya – yang juga merupakan pengurus desa (Mulyadi; Kepala Desa Pakel, Suwarno; Kepala Dusun, Untung; Kepala Dusun) ditahan di Polda Jawa Timur.

Perjuangan Untung, Mulyadi, Suwarno dan seluruh warga Pakel dalam mempertahankan ruang hidup mereka dari perampasan telah berlangsung hampir 1 abad (1925-2023). Secara historis, Untung, Mulyadi, dan Suwarno adalah generasi keempat dari perjuangan warga Pakel tersebut.

Ditemani oleh puluhan aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil, Aditya berusaha menyampaikan kisah perjuangan ayahnya dan seluruh warga Pakel kepada pengurus AJI Indonesia dan bersilaturahmi ke sejumlah kantor media pada minggu kedua Februari 2023 di Jakarta.

Harapannya, para jurnalis dapat memberitakan kisah pahit perjuangan warga Pakel, lalu dibaca oleh Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN. Apalagi pada 26 Oktober 2022, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto telah berjanji kepada salah satu utusan warga Pakel yang menemuinya untuk turun langsung ke Banyuwangi. Sayangnya, janji itu belum kunjung ditepati – yang datang malah kisah tragis kriminalisasi terhadap Untung dkk.

Aditya akan tetap setia menagih janji Menteri ATR/BPN dengan cara melakukan aksi di depan kantor Kementerian ATR/BPN hingga ayahnya dibebaskan dan kasus Pakel terselesaikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari. Setidaknya menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.

Melawan Kriminalisasi dan Solidaritas yang Terus Meluas

Untuk melawan kriminalisasi tersebut, pada Senin, 30 Januari 2023, Untung dkk bersama tim hukum telah menempuh upaya pra-peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw. Namun, dengan aksi penangkapan ini, sepertinya para penegak hukum tidak menghormati hukum dan upaya pra-peradilan tersebut sebagai bagian dari penegakan HAM.

Bahkan, pada Jumat 17 Februari 2023 – saat jadwal persidangan pra-peradilan pertama digelar di PN Banyuwangi, kepolisian Jawa Timur selaku termohon tidak menghadiri persidangan. Dengan demikian, ketidakhadiran para termohon tersebut telah menghambat sidang gugatan pra-peradilan dan semakin memperlama penahanan terhadap tiga warga Pakel.

Merespon kasus kriminalisasi tersebut, pada Minggu (19/2/2023), sekitar 23.280 orang telah menandatangani surat petisi di change.org menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas; mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka ketiganya; serta menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.

Sebelumnya, pada Jumat (10/2/2023), ribuan warga, akademisi, pengurus organisasi masyarakat sipil, dan tokoh nasional juga telah mengajukan penjaminan diri ke Polda Jawa Timur untuk pembebasan Mulyadi dkk. Beberapa diantaranya adalah Dr. Busyro Muqoddas, perwakilan Imparsial, Elsam, Kontras, LHKP PP Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik. Namun, lagi-lagi, Polda Jawa Timur tetap menahan ketiganya hingga hari ini (19/2/2023).

Patut digarisbawahi, 800 Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tunakisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).

Dengan demikian, mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya: pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Dan juga seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya: Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi.

Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum telah mengadukan kasus konflik agraria yang mereka hadapi dengan melakukan audensi kepada pihak Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia. Namun sayangnya, berbagai janji pihak KSP yang dilontarkan dalam audensi tersebut hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi publik berupa dokumen HGU PT Bumi Sari juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi. Terkait hal tersebut, warga Pakel telah mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP), Jawa Timur dan mengabulkan permohonan warga Pakel. Namun, lagi-lagi, BPN Banyuwangi tidak memberikan dokumen HGU PT Bumi Sari kepada warga Pakel.

Untuk itu, kami:

  • Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
    Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung, dan mencabut status tersangka ketiganya.
  • Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.
  • Menuntut Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel.
  • Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel.
  • Mendesak Ketua DPR-RI untuk membentuk Panitia Khusus untuk penyelesaian kasus warga Pakel.

Jakarta, 23 Februari 2023

Narahubung:
0821-4282-6035
0822-4555-1013