Siasat Licik Tergugat Menggugurkan Pra-Peradilan Trio Petani Pakel

Dokumentasi Tekad

Siaran Pers TeKAD GARUDA

Dokumentasi TeKAD GARUDA

“Menyuruh Warga Taat Hukum Tetapi Polda Jatim Melanggar Hukum dan Tidak Menghormati Pengadilan”

Jumat, 17 Februari 2023, kuasa hukum trio petani Pakel (Mulyadi, Suwarno & Untung) yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD Garuda) menghadiri sidang Pra-peradilan terkait dengan penetapan tersangka trio petani Pakel yang dilakukan oleh POLDA Jatim. Sidang ini sendiri dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Januari 2023, trio petani Pakel bersama tim hukum menempuh upaya pra-peradilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Nomor Perkara: 02/Pid.Pra/2023/PN BYW. Dengan Termohon Kepolisian Resort Banyuwangi sebagai termohon I, Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai Termohon II dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai turut termohon.

Sidang Pra-peradilan perdana seharusnya dijadwalkan pada hari ini Jumat, 17 Februari 2023, pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sidang pun harus molor dan baru dimulai pada pukul 13. 00 WIB, karena para termohon tidak hadir.

Padahal pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memanggil termohon jauh-jauh hari, kira-kira dalam waktu setengah bulan lalu atau kurang lebih 15 hari lalu.

Dokumentasi media jejaring

Sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menangani dengan perkara ini memutuskan untuk menundanya, lalu menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2023 lebih tepatnya 14 (empat belas) hari ke depan.

Achmad Rifa’i selaku perwakilan TEKaD GARUDA mengatakan bahwa ketidakpatuhan tersebut semakin menguatkan jika hal tersebut merupakan bentuk siasat pihak termohon untuk menggugurkan pra-peradilan yang diajukan oleh para pemohon.

Ia menambahkan jika ketidakhadiran para termohon dan turut termohon tersebut telah menghambat sidang gugatan pra-peradilan dan semakin memperlama masa penahan terhadap tiga warga yang kini ditahan, terhitung sejak 4 Februari 2023.

“Lamanya penundaan ini patut diduga karena pihak kepolisian ataupun kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan, sehingga dampaknya Pra-peradilan akan otomatis gugur,” jelas Ahmad Rifa’i yang juga pengurus LPBH NU Banyuwangi

Ahmad Rifa’i juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada trio petani Pakel ini perlu diuji dipersidangan karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang diatur didalam Pasal 112 dan 127 serta Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan harus berdasarkan 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya.

“Bahwa harapannya para pihak untuk bisa hadir dan bisa beradu argumentasi yang baik serta bisa saling membuktikan dipersidangan sehingga nantinya hakim bisa menilai dan bisa memutuskan seadil-adilnya,” terang Ahmad Rifa’i

Hamdi Fadli salah satu Tim Kuasa Hukum dari TeKAD GARUDA mengatakan bahwa berdasarkan KUHAP pasal 82 ayat (1) huruf c seharusnya Pra-peradilan itu 7 hari sudah putus.

“Pasal tersebut jelasnya berbunyi begini, ‘pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Jadi seharusnya hakim tidak boleh mentoleransi pihak-pihak yang tidak taat KUHAP dan tidak menghormati panggilan resmi pengadilan yang disampaikan secara sah dan wajar,” ujar Hamdi salah satu pengacara publik YLBHI-LBH Surabaya

Pernyataan Hamdi diperkuat dengan keterangan yang ada pada website Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memuat informasi mengenai Pra-peradilan yang harus diputus 7 hari terhitung sejak permohonan praperadilan diperiksa.

“Itu berarti baik berdasarkan KUHAP maupun Pengadilan sendiri memahami bahwa praperadilan seharusnya diputus dengan cepat, yakni 7 hari. Lantas kenapa ini kok ditunda lama?” Tambah Hamdi.

Sementara itu, Susilo salah seorang warga Desa Pakel yang mewakili Rukun Tani Sumberejo mengungkapkan kekhawatirannya terkait penundaan terhadap sidang ini. Mereka resah jika keputusan tidak wajar pengadilan akan berdampak terhadap proses hukum yang sedang dialami oleh trio petani Pakel yang saat ini sedang ditahan di Polda Jatim. Selain itu warga juga menganggap bahwa ini seperti tidak adil.

“Jika kita orang biasa saja disuruh cepat dan taat, sementara mereka ternyata tidak mematuhi apa yang mereka tegakkan selama ini. Kami ingin keadilan pada petani kecil seperti kami ini,” keluh Susilo

Ketiga trio petani Pakel (Mulyadi, Suwarno, Untung) ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (3/2/2023), saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala desa Banyuwangi. Mulyadi dkk dikenakan tuduhan pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Ketiganya saat ini ditahan di Polda Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui, sebelum penangkapan itu terjadi, Mulyadi Dkk mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat Panggilan tersebut meminta Mulyadi dkk untuk datang ke Polda Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023 namun surat panggilan itu baru diterima warga pada jumat 20 Januari 2023. Sehingga dengan dasar tersebut Mulyadi Dkk bersama tim hukum menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.