SIARAN PERS TEKAD GARUDA
Kamis, 16 Februari 2023, tim hukum TEKAD GARUDA kembali menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan untuk trio Pakel yang ditahan di POLDA Jawa Timur. Kali ini terdapat enam kepala desa yang turut menjadi penjamin untuk pembebasan warga yang ditahan. Keenam kepala tersebut berasal dari Desa Tamansari, Banjar, Licin, Kluncing, Jelun dan Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, tim juga menyerahkan surat jaminan penangguhan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI Nasional, IMPARSIAL dan Kontras Jakarta. Jaminan permohonan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas, sekaligus membuktikan luasnya dukungan publik untuk kriminalisasi trio Pakel.
Sebelumnya terdapat 1.000 lebih warga Pakel yang menjaminkan diri, lalu ditambah dari Paguyuban Petani Jawa Timur yang memiliki basis anggota hampir lebih dari 7000 petani, lalu juga jaringan nasional lainnya turut menjaminkan diri. Dukungan publik tidak berhenti di situ, sekitar 23.000 lebih masyarakat menandatangani petisi di change.org, mereka meminta pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan, serta menghentikan segala kriminalisasi dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel.
Jauhar kurniawan selaku tim hukum dari TEKAD GARUDA menyampaikan bahwa bertambahnya dukungan khususnya dari enam kepala desa dari Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuangi, warga dengan sadar mendukung penghentian segala kriminalisasi serta meminta membebaskan tiga petani yang ditahan di POLDA Jatim. Selain sejak awal cacat prosedur, kasus ini sendiri merupakan bagian dari upaya membungkam suara rakyat yang berusaha mencari keadilan. Di sini warga Pakel tengah berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah, di mana mereka adalah korban ketimpangan pengusaan lahan.
“Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan trio pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara. Mereka sedang berjuang untuk untuk keadilan agraria. Polisi seharusnya peka dengan ini dan segera mengeluarkan mereka dari penahanan.” Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya yang juga bagian TEKAD GARUDA.
Sedikit ke belakang, tepatnya pada Jumat (3/2/2023) malam, 3 petani Desa Pakel-Banyuwangi, yakni: Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Mulyadi Dkk dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Untuk melawan kriminalisasi tersebut, dan sebagai upaya mencari keadilan serta perlindungan terhadap pejuang HAM, pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum menempuh Pra Peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw.
“Kami akan melakukan pra-peradilan atas kasus ini, besok pada tanggal 17 Februari 2023 kami akan sidang perdana. Menurut kami penangkapan hingga penahanan tidak sesuai prosedur. Seperti dalam surat pemanggilan tidak jelas apa yang dimaksud dengan penyiaran berita bohong, lalu surat dikirimkan melalui kurir dan sampai satu hari sebelum pemeriksaan dan surat penahanan juga sampai setelah trio Pakel ditangkap. Jelas ini bentuk pelanggaran prosedur. Kami akan sangat menyayangkan jika dukungan dan permintaan publik ini tidak dilihat dan dipertimbangkan. Tentu, di sini kami meminta pihak terkait untuk membuka mata hatinya. Selain itu, kriminalisasi ini akan terus berjalan, selama konflik agraria tidak kunjung diselesaikan.” Jauhar Kurniawan, dari LBH Surabaya yang juga bagian TEKAD GARUDA
Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari. Padahal banyak warga desa tidak mempunyai lahan, tetapi pemerintah melalui BPN Banyuwangi dengan tanpa pertimbangan dan melihat situasi ketimpangan lahan, menerbitkan sertifikat HGU, sehingga semakin menambah catatan buruk konflik agraria.
“Kami meminta Presiden Jokowi, Kementrian ATR/BPN, POLRI, KOMNAS HAM dan stakeholder terkait untuk memberikan perhatian yang lebih, karena ini bagian dari konflik agraria di mana ada lebih dari 1500 warga di Desa Pakel tidak bertanah, ketimpangan ini yang menjadi dasar perjuangan warga. Desa Pakel ini tidak berdaulat atas tanah airnya, sudah seharusnya aneka izin yang tumpang tindih dengan wilayah desa Pakel ini dicabut dan diredistribusikan ke warga yang tak bertanah, sebagaimana amanat UUPA 60 sebagai turunan UUD NRI 1945.” Wahyu Eka Styawan Perwakilan WALHI Jatim yang juga bagian dari TEKAD Garuda.
Surabaya, 16 Februari 2023
Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria
- 0838-5624-2782 (LBH Surabaya)
- 0821-4583-5417 (Walhi Jatim)