Dua Puluh Ribu Orang Menuntut Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri Membebaskan 3 Petani Pakel, Banyuwangi

Selasa, 7 Februari 2023, sekitar 21.742 orang telah menandatangani petisi terkait ‘Cabut HGU PT. Bumi Sari, Bebaskan 3 Petani Pakel Banyuwangi dan Wujudkan Keadilan Agraria’ di situs change.org untuk mendesak pembebasan 3 petani Pakel-Banyuwangi.

Ketiga petani Desa Pakel yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 3 Februari 2023, saat dalam perjalanan untuk menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Penangkapan tersebut didasari oleh penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946.

Sebagaimana diketahui, sebelum penangkapan itu terjadi, Mulyadi dkk, mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Jawa Timur. Surat tersebut meminta Mulyadi dkk untuk datang ke Polda Jawa Timur pada hari Kamis, 19 Januari 2023, namun surat pemanggilan itu baru diterima warga pada hari Jumat, 20 Januari 2023. Pun, itu sama juga ketika penahanan dilakukan, tidak disertai surat tugas dan pemberitahuan.. Anehnya pemberitahuan baru sampai pada hari setelahnya yakni pada 4 Februari 2023.

Sedikit beranjak ke belakang, pada 20 April 2021 warga dan jaringan pernah membuat petisi serupa di change.org dengan judul ‘Hentikan Kriminalisasi Pejuang Tanah Desa Pakel, Banyuwangi!.’ Petisi tersebut telah ditandatangi sekitar 21.742 orang yang mendesak stakeholder terkait, khususnya ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik, serta pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi. Karena saat itu ada dua warga yang dikriminalisasi atas usaha memperjuangkan hak atas tanah dengan dikenakan UU Perkebunan.

Jauh sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi, tindak kekerasan dan intimidasi, karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari. Belum selesai satu persoalan, belum kering dijalankan juga petisi sebelumnya, kasus lain muncul dan petisi baru dibuat kembali. Akankah respons masih sama? Atau ada perubahan dan bersedia menerima desakan publik? Atau masih kepala batu dengan tidak mendengar suara publik?

Satu Abad Penindasan Petani Pakel

Perjuangan warga Pakel telah berlangsung hampir 1 abad. Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 – yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu. Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini.

Padahal merujuk Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare: terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon. Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel.

Untuk mendapatkan hak atas tanah mereka kembali, pada tanggal 24 September 2020, bertepatan dengan hari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur membulatkan tekadnya untuk melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

Namun, dalam perjalanannya, aksi kolektif warga Pakel yang tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) tersebut berujung pahit. Hingga November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan, 2 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi dengan tuduhan telah menduduki kawasan secara ilegal di kawasan perkebunan PT Bumi Sari.

Selanjutnya, pada Desember 2021, 2 warga Pakel (Tumijan dan Misto) juga kembali mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP. Dan tragisnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, warga kembali mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 4 orang (warga dan tim solidaritas perjuangan) menjadi korban.

Dengan peristiwa ini, maka ada sedikitnya 5 warga Pakel yang ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2020-2023 karena berjuang mempertahankan hak ruang hidup dan tanahnya.

Warga Telah Lama Menggalang Dukungan dari PBNU, PP Muhammadiyah, dan Bertemu dengan Menteri ATR-BPN

Pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum telah mengadukan kasus konflik agraria yang mereka hadapi dengan melakukan audensi kepada pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Namun sayangnya, berbagai janji pihak KSP yang dilontarkan dalam audensi tersebut hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Selanjutnya, warga Pakel juga telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto – yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian. Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas.

Selain bertemu menteri ATR/BPN, warga Pakel juga menggalang dukungan solidaritas perjuangan dengan melakukan audensi ke kantor pusat PBNU dan PP Muhammadiyah di Jakarta pada Oktober 2022. Harapan mereka, pengurus PBNU dan PP Muhammadiyah dapat turut serta melakukan berbagai upaya strategis terkait penguatan advokasi atas perjuangan warga Pakel.

Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi – dokumen publik (dokumen HGU PT Bumi Sari) juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi. Terkait hal tersebut, warga Pakel mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP), Jawa Timur, dan dalam perkembangannya KIP mengabulkan permohonan warga Pakel. Namun, lagi-lagi BPN Banyuwangi tidak memberikan dokumen HGU PT Bumi Sari kepada warga Pakel.

Patut digarisbawahi, 800-an Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini sebagian besarnya adalah kaum tunakisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).

Dengan demikian, mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya: pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Dan juga seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya: Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi.

Atas persoalan tersebut, untuk itu, kami:

  1. Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
    Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung, dan mencabut status tersangka ketiganya.
  2. Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.
  3. Menuntut Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel.
  4. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel

Tim Hukum dan Jejaring Keadilan Agraria untuk Warga Pakel-Banyuwangi:

  1. Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam – Tekad Garuda
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)YLBHI – LBH Surabaya
  3. MHH PP Muhammadiyah
  4. LHKP PP Muhammadiyah
  5. WALHI Jawa Timur
  6. ForBanyuwangi
  7. LBH Disabilitas
  8. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto. S.H. M.A. (Dosen Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  9. Dr. Herlambang P Wiratraman (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial, Dosen Fakultas Hukum UGM dan Sekjend Akademi Ilmuwan Muda Indonesia – ALMI)
  10. David Efendi, S.IP., MA (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan pengurus LHKP PP Muhammadiyah)
  11. Dr. Fathun Karib, MA (Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
  12. Dr. Umar Sholahudin, M.Sosio (Dosen UWK Surabaya)
  13. Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang)
  14. Dr. Suripto, M.Pd (Akademisi dan pengurus PAMA)
  15. Haidar Adam, S.H., L.LM (Dosen & Peneliti Human Rights Law Studies – HRLS, Universitas Airlangga, Surabaya)
  16. Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen & Peneliti Pusat Studi Center of Anti-Corruption and Criminal Policy (CACCP), Human Rights Law Studies – HRLS, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
  17. Muhammad Al-Fayadl (Akademisi – Ponpes Nurul Jadid Probolinggo)
  18.  Agung Wardana, S.H., LL.M., Ph.D. (Humboldt Fellow, Max Planck Institute Comparative Public Law and International Law, Jerman, dan Dosen di Departemen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, UGM)
  19. Franky Butar-Butar, S.H., M. Dev., LL.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
  20. Satria Unggul W.P., M.H (Dosen & Direktur PUSAD UM, Surabaya)
  21. Dr. Eko Teguh Paripurno (Dosen UPN, Yogyakarta)
  22. Dr. Dhia Al Uyun, S.H.,M.H. ( Ketum KIKA & Akademisi FH Universitas Brawijaya)
  23. Eko Cahyono, M. Si (Akademisi dan peneliti Sajogyo Institute)
  24. Herdiansyah Hamzah, SH., LL.M (Dosen dan peneliti SAKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
  25. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  26. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  27. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta
  28. Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL)
  29. Sajogyo Institute
  30. Protection International Indonesia
  31. Paguyuban Petani Jawa Timur (Papanjati)
  32. Kelompok Tani Hutan Green Bayu Mandiri Songgon, Banyuwangi
  33. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)
  34. Salam Institute
  35. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  36. Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS)
  37. Serikat Tani Kerja Gerak Bersama (STKGB), Lampung
  38.  Serikat Tani Independen (SEKTI), Jember
  39. Serikat Tani Bengkulu (STaB)
  40. LBH-BR Jatim.
  41. LBH Yogyakarta
  42. LBH Jakarta
  43. Petani Surokonto, Pagerruyung, Kendal
  44. Omah Tani Batang
  45. Gerakan Peduli Lingkungan Sukorejo Jawa Tengah
  46. Aksi Kamisan Semarang
  47. Suporter Hooligan Semarang
  48. Petani Pundenrejo, Pati
  49. LAMRI Surabaya
  50. Aliansi Selamatkan Malang Raya
  51. Selamatkan Waduk Sepat (SELAWASE)
  52. PPMI DK Surabaya
  53. BEM PTNU Jawa Timur
  54. Kader Hijau Muhammadiyah
  55. Forum Komunikasi Tani Antar Desa (FAKTA) Pasuruan
  56. FMPMA (Forum Masyarakat Peduli Mata Air) Kota Batu
  57. GEBRAK (Gerakan Bersama Rakyat Kasinan)

Jawa Timur, 8 Februari 2023

Kontak Person:
0838-5624-2782
0821-4282-6035