Mengganyang Danyang-Danyang Tanah & Mengecam Kriminalisasi Terhadap Trio Petani Pakel, Banyuwangi

Maklumat Terbuka PAPANJATI

Gambar Aksi petani yang tergabung dalam FAKTA Pasuruan

Terlebih dahulu ingin kami sampaikan kepada para tuan-tuan pemangku kebijakan. Kini zaman tengah berubah, lebih dari 62 tahun Undang-undang Pokok Agraria (5/1960) diterbitkan. Lahirnya produk hukum tersebut membawa sebuah kesepakatan bahwa kebijakan yang berbau kolonial kala itu sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan di masa kini. Sebagai gantinya terhadap sistem pertanahan yang jahat kala itu maka kemudian melalui UU 5/1960 diterapkanya sebuah agenda reforma agraria (land reform).

Dalam rilis singkat ini, kami ingin sampaikan sebuah kabar pahit dari ujung selatan Jawa Timur kepada Tuan-Tuan sekalian. Bahwa sampai saat ini masih terdapat agenda reforma agraria yang tidak benar-benar dijalankan dengan baik. Salah satu contoh yakni, penguasaan tanah yang begitu timpang antara Petani Desa Pakel, Banyuwangi dengan perkebunan swasta PT. Bumi Sari dan Perhutani.

Perlu digarisbawahi, perjuangan hak atas objek reforma agraria Petani Pakel telah berlangsung hampir satu abad. Dalam sejarah, dimulai saat mereka menerima akta 1929 pada 11 Januari 1929 pada era pemerintahan Hindia Belanda – yang memberikan izin kepada mereka untuk membuka hutan seluas 4000 bahu. Namun dalam perjalananya, kawasan Akta 1929 kini dikuasai oleh Perhutani dan PT. Bumi Sari.

Bila merujuk SK Menteri Dalam Negeri, No. 35/HGU/DA/85, dijelaskan bahwa PT. Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 ha: terbagi dalam 2 sertifikat, yaitu sertfikat HGU No. 1 Kluncing dan Sertifikat HGU No. 8 Songgon. Lebih lanjut, ketimpangan penguasaan lahan tersebut dapat kami jabarkan dimana warga Pakel kurang lebih berpenduduk 2.661 jiwa dan total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 ha, namun keyataanya Petani Pakel hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 ha. Sebab ada Perhutani KPH Banyuwangi Barat menguasai 716,5 ha, serta ada 271,6 ha yang diklaim oleh Dinasti keluarga Soegondo Pemilik PT. Bumi Sari yang kami duga aktivitasnya mencaplok lahan desa Pakel diluar batas yang ditetapkan dalam HGU miliknya.

Terkait kasus perampasan tanah di Desa Pakel, Yatno ketua Papanjati mengatakan bahwa: “Land reform disatu pihak berarti penghapusan segala hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah, dan mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur. Yaa…tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarapnya. Tanah tidak untuk mereka dengan duduk ongkang-ongkang menjadi lebih berkuasa menguasai sumber daya pertanian yang dihasilkan dari perampasan lahan rakyat.

Lebih lanjut Yatno mengatakan:

Kasus perampasan tanah di Desa Pakel adalah salah satu contoh gagalnya reforma agraria. Di Jawa Timur sebenarnya masih banyak terdapat kasus yang serupa, misal di kampung saya sendiri, konflik Tanah Bongkoran, Wongsorejo, Banyuwangi. Kemudian di tiga kecamatan yakni Grati, Lekok dan Nguling Kabupaten Pasuruan serta disusul di beberapa kasus di Kabupaten Lumajang, Kediri, Jember, Blitar, Surabaya dan masih banyak konflik pertanahan di Jawa Timur tak kunjung diselesaikan”

Perjalanan panjang perjuangan Petani Pakel untuk mendapatkan hak atas tanahnya juga tidak luput dari berbagai ancaman, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi yang kian digencarkan oleh danyang-danyang perampas tanah. Kabar terbaru dari tapak tepatnya pada hari Jumat (3/2/2023) malam, trio petani Desa Pakel-Banyuwangi, yakni: Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Mulyadi Dkk dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946.

Sebagaimana diketahui, sebelum penangkapan itu terjadi, Mulyadi Dkk mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur. Dalam panggilan tersebut meminta Mulyadi Dkk untuk datang ke Polda Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023 dengan tanpa disertai tempat, waktu dan peristiwa tindak pidana apa yang mereka lakukan, namun surat panggilan itu baru diterima warga pada Jumat, 20 Januari 2023.

Untuk melawan kriminalisasi tersebut, dan sebagai upaya mencari keadilan, pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum tengah menempuh upaya Pra Peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw. Namun, dengan penangkapan ini, sepertinya para penegak hukum tidak menghormati hukum dan upaya penangkapan secara serampangan ini diduga kuat tak lain dan tak lebih sebagai strategi bengis untuk membatalkan Pra Peradilan.

Lasminto selaku ketua Advokasi dan Kebijakan Papanjati merespon kasus kriminalisasi melalui penetapan tersangka dan penangkapan secara paksa kepada Trio Petani desa Pakel, ia mengatakan bahwa:

“Melupakan nasib Trio Petani Pakel yang dkriminalisasi, sama halnya berarti tidak membebaskan kaum tani dari penghisapan kaum lintah darat dan danyang-danyang tanah. Petani Pakel adalah bagian dari anggota Papanjati. mereka tersakiti, kami juga merasa tersakiti. Perlu diketahui hampir seluruh penduduk dinegeri ini bergantung pada pangan dari hasil pertanian yang diproduksi oleh Petani, maka apabila para petani dibiarkan untuk dikriminalisasi maka negara ini tengah mempercepat krisis pangan itu terjadi. Semakin jelas dan terang benderang arah kriminalisasi itu disematkan kepada Petani Pakel, kami mengutuk tindakan yang tidak berhati nurani itu. Kami menuntut kepada Polda Jawa Timur untuk segera membebaskan saudara kami. Ungkap Lasminto

Berdasarkan hal tersebut di atas kami dari Paguyuban Petani Jawa Timur (Papanjati) menuntut dan menyerukan:

  1. Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan pada kasus Warga Pakel, Banyuwangi dan konflik agraria yang tersebar di berbagai titik-titik wilayah Jawa timur
  2. Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU Bumi Sari.
  3. Kompolnas RI untuk melakukan evaluasi secara khusus terhadap kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kekerasan, intimidasi dan/atau kriminalisasi yang menimpa warga
  4. Mendesak Komnas HAM RI untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa kepada masyarakat yang sedang berhadapan pada kasus konflik agraria di Jawa
  5. Mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Banyuwangi untuk mengusut dugaan tidak pidana pengusaaan lahan secara illegal oleh Bumi Sari dan menghentikan suluruh tindakan kriminalisasi, pencabutan status tersangka terhadap warga Pakel.
  6. Menyerukan kepada seluruh Organisasi Tani Lokal (OTL) dan masyarakat Jawa Timur untuk mendukung dan bersolidaritas membebaskan warga Pakel, Banyuwangi dari segala tindakan kriminalisasi.

 

Jawa Timur, 6 Februari 2023

Hormat kami,

Paguyuban Petani Jawa Timur (Papanjati)

 

Narahubung

0823 3043 8055 (Yatno)

0852 3410 0087 (Lasminto)