Bebaskan 3 Petani Pakel-Banyuwangi dan Wujudkan Keadilan Agraria

 

Dokumen
Dokumentasi17/08/2022 ALFIKR/Abdur Razak

Jumat (3/2/2023) malam, 3 petani Desa Pakel-Banyuwangi, yakni: Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Mulyadi Dkk dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946.

Sebagaimana diketahui, sebelum penangkapan itu terjadi, Mulyadi Dkk mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat panggilan tersebut meminta Mulyadi Dkk untuk datang ke Polda Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023, namun surat panggilan itu baru diterima warga pada Jumat, 20 Januari 2023.

Untuk melawan kriminalisasi tersebut, dan sebagai upaya mencari keadilan, pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum tengah menempuh upaya Pra Peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw. Namun, dengan penangkapan ini, sepertinya para penegak hukum tidak menghormati hukum dan upaya Pra Peradilan tersebut sebagai bagian dari penegakan HAM.

Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

Terkait kasus kriminalisasi Mulyadi Dkk, pakar hukum pidana Dr. Ahmad Sofian, SH, MA, mengatakan bahwa:

“Secara historis, keonaran yang dimaksudkan dalam UU nomor 1 Tahun 1946 ini lebih diterjemahkan sebagai kegelisahan rakyat, mengguncangkan hati penduduk. Dulu kalau kita lihat semangatnya, ada selebaran, di era euforia kemerdekaan, tapi ada kelompok-kelompok yang tidak senang dengan kemerdekaan itu. Sehingga ada yang menyebarkan selebaran-selebaran itu. Nah, dokumen-dokumen tersebutlah yang dilarang, takut ada perpecahan. Jadi UU ini, dalam konteks historis, ya seperti itu, bukan konteks sekarang. Jadi dengan demikian, Pasal 14 dan 15 UU ini tidak bisa dipakai dalam kasus warga Pakel,” ungkapnya.

Dosen hukum Binus University itu juga menambahkan:

“Subjek delik dalam UU ini dirumuskan secara materil. Maka untuk itu, baru bisa diterapkan jika timbul keonaran. Timbulnya keonaran itu karena adanya berita bohong. Jadi ada hubungan kausal antara menerbitkan berita bohong dengan timbulnya keonaran. Dan harus di cek, itu benar atau tidak berita bohong.”

Tim hukum warga Pakel juga mengatakan:

“Kami tim hukum warga Pakel yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) menganggap terdapat sejumlah pelanggaran dan kejanggalan dalam proses pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap warga Pakel. Maka untuk mencari keadilan, dan sekaligus dalam rangka mewujudkan semangat reforma agraria dan perlindungan terhadap pejuang HAM di Jawa Timur, kami menempuh upaya hukum Pra Peradilan pada Senin, 30 Januari 2023, yang kami daftarkan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw.” ungkap Jauhar Kurniawan, anggota Tekad Garuda.

Selain itu, untuk memperluas dukungan solidaritas perjuangan warga Pakel, Tekad Garuda juga sedang menggalang Surat Solidaritas dari akademisi dan organisasi masyarakat sipil Indonesia sejak 20 Januari 2023. Setidaknya, hingga 30 Januari 2023, puluhan akademisi dan pakar hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga dan akademisi kampus-kampus lainnya telah bergabung dalam Surat Solidaritas tersebut (link: https://www.bantuanhukumsby.or.id/article/65).

“Surat Solidaritas tersebut, nantinya akan kami kirimkan ke Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Komnas HAM, dan Kompolnas. Dalam surat tersebut, kami mendesak Presiden Jokowi dan seluruh institusi pemerintah terkait, agar segera menyelesaikan kasus yang dialami warga Pakel,” ungkap Taufiqurochim, pengurus Tekad Garuda.

Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi – dokumen publik (dokumen HGU PT Bumi Sari) juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi. Terkait hal tersebut, warga Pakel mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP), Jawa Timur, dan dalam perkembangannya KIP mengabulkan permohonan warga Pakel. Namun, lagi-lagi BPN Banyuwangi tidak memberikan dokumen HGU PT Bumi Sari kepada warga Pakel.

Menurut Dr. Herlambang P Wiratraman, MA, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bahwa konflik antara warga Pakel dengan pihak PT. Bumi Sari merupakan bentuk dari warisan watak kolonial yang bertahan sampai hari ini.

“Di dalam konteks Banyuwangi masih terdapat kasus-kasus yang serupa dengan kasus di Pakel baik penguasaan lahan yang dikuasai perkebunan negara maupun penguasaan perkebunan yang dimiliki oleh swasta. Politik hukum agraria kita memang tidak sungguh-sungguh diupayakan untuk selesai, terutama ketika berhadapan pada kasus-kasus perampasan hak-hak tanah rakyat, yang terjadi pada masa kekuasaan Orde Baru,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Herlambang, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM mendesak agar kasus kriminalisasi yang dialami oleh warga Pakel harus dihentikan.

“Proses penegakan hukum itu tidak boleh mengenal diskriminasi, dia harus adil. Keadilan itu maknanya tidak hanya sekedar siapa yang melapor duluan kemudian diproses. Tidak! Adil artinya polisi bekerja tidak hanya sekedar memenuhi unsur pasal-pasal tetapi juga harus membaca konteks bekerjanya pasal-pasal tersebut. Apabila kasus ini diteruskan akan menyiksa warga masyarakat, dan tentu berbuah ketidakadilan itu sendiri. Padahal kita ini mendaku keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia – prinsip kelima di Pancasila. Rasa-rasanya apabila kriminalisasi berjalan terus, prinsip kelima Pancasila itu akan hilang maknanya bagi warga Pakel.” tegas Herlambang.

Satu Abad Penindasan Petani Pakel

Patut digaribawahi, perjuangan hak atas ruang hidup warga Pakel telah berlangsung hampir 1 abad. Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda – yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu. Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini.

Padahal merujuk Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare: terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon. Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel.

Untuk mendapatkan hak mereka kembali, pada tanggal 24 September 2020, bertepatan dengan hari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur membulatkan tekadnya untuk melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

Namun, dalam perjalanannya, aksi kolektif warga Pakel yang tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) tersebut berujung pahit. Hingga November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan, 2 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi dengan tuduhan telah menduduki kawasan secara ilegal di kawasan perkebunan PT Bumi Sari. Mereka adalah: Sagidin (tersangka), Muhadin (tersangka), Solihin, Isbiryanto, Asmora, Harun, Suwarno, Julia, Sulistiyono, Min Slamet, dan Ahmad Usnan.

Selanjutnya, pada Desember 2021, 2 warga Pakel (Tumijan dan Misto) juga kembali mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP. Dan tragisnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, warga kembali mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 4 orang (warga dan tim solidaritas perjuangan) menjadi korban.

Dengan peristiwa ini, maka ada sedikitnya 5 warga Pakel yang ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2020-2023 karena berjuang mempertahankan hak ruang hidup dan tanahnya.

Dalam rangka memenangkan kasusnya, warga Pakel juga telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto – yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian. Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas.

Sebelumnya pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum juga telah mengadukan kasus ini dan melakukan audensi dengan pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Namun sayangnya, hingga kini berbagai upaya tersebut belum menunjukkan titik terang.

Untuk itu, kami:

  1. Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
  2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung, dan mencabut status tersangka ketiganya.
  3. Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.
  4. Menuntut Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel.
  5. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel.

 

Tim Hukum dan Jejaring Keadilan Agraria untuk Warga Pakel-Banyuwangi:

  1. Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agrariadan Sumber Daya Alam – Tekad Garuda
  2. MHH PP Muhammadiyah
  3. LHKP PP Muhammadiyah
  4. LBH Surabaya
  5. WALHI Jawa Timur
  6. ForBanyuwangi
  7. LBH Disabilitas
  8. Dr. Sulistyowati Irianto. S.H. M.A. (Dosen Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  9. Herlambang P Wiratraman (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial, Fakultas Hukum UGM dan Sekjend Akademi Ilmuwan Muda Indonesia – ALMI)
  10. David Efendi, S.IP., MA (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan pengurus LHKP PP Muhammadiyah)
  11. Fathun Karib, MA (Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
  12. Umar Sholahudin, M.Sosio (Dosen UWK Surabaya)
  13. Purnawan Dwikora Negara, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang)
  14. Suripto, M.Pd (Akademisi dan pengurus PAMA)
  15. Haidar Adam, S.H., L.LM (Dosen & Peneliti Human Rights Law Studies – HRLS, Universitas Airlangga, Surabaya)
  16. Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. ( Dosen & Peneliti Pusat Studi Center of Anti Corruption and Criminal Policy (CACCP), Human Rights Law Studies – HRLS, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
  17. Muhammad Al-Fayadl (Akademisi)
  18. Agung Wardana, S.H., LL.M., Ph.D. (Humboldt Fellow, Max Planck Institute Comparative Public Law and International Law, Jerman, dan Dosen di Departemen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, UGM)
  19. Franky Butar-Butar, S.H., M. Dev., LL.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
  20. Satria Unggul W.P., M.H (Dosen & Direktur PUSAD UM, Surabaya)
  21. Eko Teguh Paripurno (Dosen UPN, Yogyakarta)
  22. Eko Cahyono, M. Si (Akademisi dan peneliti Sajogyo Institute)
  23. Herdiansyah Hamzah, SH., LL.M (Dosen dan peneliti SAKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
  24. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia  (YLBHI)
  25. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  26. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  27. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta
  28. Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL)
  29. Sajogyo Institute
  30. Protection International Indonesia
  31. Paguyuban Petani Jawa Timur (Papanjati)
  32. Kelompok Tani Hutan Green Bayu Mandiri Songgon, Banyuwangi
  33. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)
  34. Salam Institute
  35. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  36. Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS)
  37. Serikat Tani Kerja Gerak Bersama (STKGB), Lampung
  38. Serikat Tani Independen (SEKTI), Jember
  39. Serikat Tani Bengkulu (STaB)
  40. LBH Rakyat dan Buruh
  41. Forum Komunikasi Tani Antar Desa (FAKTA) Pasuruan
  42. LAMRI
  43. Selamatkan Waduk Sepat (SELAWASE)
  44. Aliansi Selamatkan Malang Raya (ASMARA)

Jawa Timur, 5 Februari 2023

Kontak Person:

0838-5624-2782

0821-4282-6035