Surabaya, 8 November 2022
Chasing the Shadow adalah tema kampanye Greenpeace Indonesia untuk menyuarakan persoalan krisis lingkungan hidup. Mereka bersepedah dari Jakarta ke Bali melintasi setiap kota/kabupaten yang mengalami persoalan lingkungan, dari eksploitasi karst, dampak krisis iklim, pencemaran laut dan aneka persoalan lainnya. Tetapi aksi mereka di Jawa Timur mendapatkan hambatan.
Seusai menggelar pameran, pentas seni dan diskusi di Surabaya pada tanggal 5-6 November 2022, tim kampanye melanjutkan gowesnya menuju Bali dengan melintasi Probolinggo. Sayangnya di sana tim kampanye mendapatkan hadiah penghadangan dari belasan orang yang memakai baju LSM lokal pada 7 November 2022, sebagai bentuk penolakan akan aksi kampanye tersebut.
Usut punya usut penolakan atas kampanye Greenpeace Indonesia di Probolinggo berkaitan dengan akan digelarnya G-20 Summit di Bali. Mereka menolak aksi kampanye lingkungan selama gelaran G-20 dengan dalih untuk menjaga kondusivitas dan demi lancarnya penyelenggaraan. Berdasarkan informasi darurat dari Greenpeace Indonesiaa ke jaringan Jawa Timur, bahwasanya LSM lokal tadi selain menghadang juga melakukan intimidasi serta ancaman. Dari ban mobil yang tiba-tiba kempes, penggerudukan di penginapan sampai pemaksaan membuat pernyataan tidak akan melanjutkan aksi kampanye.
Tekanan yang diterima oleh Greenpeace Indonesia juga diduga oleh beberapa aparat keamanan negara, mereka tampak lalu lalang di saat ada penghadangan dan intimidasi oleh LSM lokal. Selain itu mereka juga tampak mengikuti tim kampanye saat melakukan evakuasi keluar Probolinggo. Sehingga hal tersebut menambah suasana intimidatif yang dirasakan oleh tim kampanye.
Berangkat dari kejadian tersebut, kami menilai bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk tindakan yang menghambat kebebasan bersuara dan berpendapat. Karena setiap orang di Republik Indonesia ini berhak untuk menyuarakan pendapatnya di muka umum atas sebuah persoalan, khususnya lingkungan hidup, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 UUD NRI 1945 yang diejahwantahkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kejadian penghadangan dan intimidasi tersebut merupakan sebuah tindakan yang meningkatkan resiko keamanan seseorang, di mana membuat warga negara atau individu merasa tidak aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas menggunakan hak mengemukakan pendapat.
Apa yang dilakukan oleh LSM lokal dan beberapa yang teridentifikasi sebagai aparatur keamanan negara merupakan bentuk tidak adanya penghormatan atas hak bersuara dan berpendapat, serta bentuk tindakan yang jauh dari prinsip dan nilai demokrasi yang dijunjung tinggi di Republik ini. Karena aksi Chasing the Shadow yang bertujuan menyuarakan krisis lingkungan dilakukan secara damai, tidak memuat tindakan atau unsur yang membahayakan negara atau sampai menganggu gelaran G-20 Summit di Bali.
Justru yang kampanye tersebut mengingatkan persoalan krisis lingkungan akut di Indonesia harus menjadi perhatian pemimpin negara ini. Mengingat dalam gelaran G-20 Summit juga membahas mengenai krisis lingkungan terutama berkaitan dengan perubahan iklim, transisi energi dan upaya merumuskan skema untuk mengatasi persoalan tersebut. Aksi ini mencoba mengingatkan kepada pemangku kepentingan untuk konsisten dan benar-benar serius dalam mendorong perbaikan kondisi lingkungan hari ini.
Karena kejadian tersebut juga dapat menimpa organisasi atau warga negara lainnya yang dengan sadar ingin menyuarakan persoalan lingkungan, sehingga akan menjadi preseden buruk ke depannya. Kami dari WALHI Jawa Timur dan LBH Surabaya mengecam kejadian tersebut dan meminta aparat keamanan negara dalam hal ini kepolisian untuk menjamin keamanan dan melindungi setiap warga negara yang melakukan aksi lingkungan termasuk dari Greenpeace Indonesia, apalagi aksi tersebut adalah aksi damai yang tidak merugikan siapapun.
Narahubung:
WALHI Jawa Timur (082245551013)
LBH Surabaya (082142826035)