Catatan Kritis Hari Tani Nasional WALHI Jawa Timur
Pada gelaran hari tani nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September, ada beberapa catatan yang dapat menjadi sebuah refleksi sekaligus kritik mengenai persoalan agraria di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Catatan ini berasal dari beberapa rangkaian advokasi yang dilakukan oleh WALHI Jawa Timur bersama jaringan, sekaligus berbasis temuan lapangan yang tengah mengancam kedaulatan pangan dan keberlanjutan wilayah kelola rakyat.
Sedikit memberikan gambaran, kedaulatan pangan secara definisi merujuk pada La Via Campesina dalam catatan Raj Patel (2009) adalah hak masyarakat atas pangan yang sehat dan sesuai secara budaya yang diproduksi melalui metode yang adil secara sosial, berperspektif lingkungan dan berkelanjutan, dan hak kolektif mereka untuk menentukan kebijakan, strategi, dan sistem mereka sendiri untuk produksi, distribusi, dan konsumsi pangan.
Secara lebih luas kedaulatan pangan adalah perombakan radikal yang ia mengakui masyarakat dan komunitas lokal sebagai aktor utama dalam memerangi kemiskinan dan kelaparan. Pada konteks ini juga menyerukan komunitas lokal yang kuat dan membela hak mereka untuk memproduksi dan mengkonsumsi sebelum memperdagangkan surplus. Menuntut otonomi dan kondisi objektif untuk menggunakan sumber daya lokal, menyerukan reforma agraria dan kepemilikan kolektif atas wilayah. Membela hak komunitas petani untuk menggunakan, menyimpan dan bertukar benih. Serta mendorong hak orang untuk makan makanan yang sehat dan bergizi (La Via Campesina, Food Sovereignty, a Manifesto for the Future of Our Planet, 2021).
Sementara wilayah kelola rakyat secara definisi berangkat dari perjalanan advokasi WALHI merujuk pada pengakuan masyarakat atas penguasaan (tenurial) wilayah kelolanya atau pengakuan dan pemberian aset. Pemberian akses untuk memberikan jaminan rasa aman atas wilayah kelolanya, baik dari produksi hingga pasca produksi. Pengakuan atas pengetahuan lokal termasuk bagaimana masyarakat mengelola dan memproduksi sumber pangannya secara otonom. Definisi ini secara tidak langsung memiliki kaitan erat dengan apa yang disebut sebagai kedaulatan pangan.
Dari catatan di atas merujuk pada definisi terkait kedaulatan pangan dan wilayah kelola rakyat, ada beberapa problem yang secara signifikan akan mengganggu upaya mendorong ide tersebut. Kami dari WALHI Jawa Timur bersandar dari catatan advokasi, menemukan persoalan yang dapat menjadi penghambat pengakuan wilayah kelola rakyat sekaligus upaya mendorong kedaulatan pangan, di antaranya persoalan: 1) Konflik agraria; 2) Alih fungsi kawasan; 3) Kegagalan Mengakui Wilayah Kelola Rakyat di Kawasan Hutan. Berikut ringkasan persoalan yang kami rangkum dan meliputi tiga persoalan tersebut.
- Konflik Agraria
Persoalan konflik agraria di Jawa Timur hingga hari ini belum terselesaikan, meskipun sudah ada beberapa kebijakan penyelesaian konflik namun hal tersebut belum menjawab apa yang diharapkan oleh masyarakat terutama mereka yang berada di wilayah konflik. Faktanya hingga hari ini mereka masih berjibaku dalam urusan mempertahankan kawasannya. Dari aneka kasus kami mengambil tiga kasus yang dalam persoalan pengakuan hak atas tana dalam hal ini aset dan akses belum kunjung diberikan. Pada tiga wilayah ini meliputi mereka yang dicaplok wilayahnya oleh perkebunan, mereka yang tengah memperjuangankan pengakuan dari HGU yang sudah habis dan mereka yang tengah berjuang mempertahankan wilayahnya dari klaim sepihak militer.
a. Perjuangan warga Pakel, Banyuwangi
Desa Pakel adalah potret wilayah yang sedang mengalami konflik agraria, khususnya berhadapan dengan perkebunan swasta PT. Bumisari. Konflik tersebut bermuara pada klaim sepihak perkebunan terhadap lahan yang berada di Desa Pakel, melalui SK.35/HGU/DA/85 dengan HGU 1189,81 hektar. Sementara itu warga Pakel mengungkapkan jika lahan tersebut tidak berada di wilayah Desa Pakel, Kecamatan Licin, berdasarkan tapal batas desa mengacu pada Surat Keputusan Bupati Banyuwangi, nomor 188/402/KEP/429.011/2015 dan izin HGU, lahan yang diklaim oleh PT. Bumisari berada di wilayah Desa Bayu, Kecamatan Songgon dan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, bukan di Desa Pakel.
Meski begitu perkebunan tetap menganggap jika lahan tersebut adalah wilayah mereka, sehingga selama belasan tahun lahan tersebut secara sepihak telah ditanami komoditas kebun seperti kelapa, cengkeh dan lain-lainnya oleh pihak perkebunan. Situasi tersebut mengakibatkan terusirnya warga Pakel dari lahan. Berdasarkan “Kronologi Satu Abad Konflik Agraria Pakel, Banyuwangi (1925-2021)”, warga Pakel memiliki bukti penguasaan lahan berdasarkan AKTA 29 yang telah terbit sejak era kolonial dari penguasa Banyuwangi kala itu.
Perjalanan panjang perjuangan warga Pakel dalam mendapatkan hak atas tanah telah melalui proses yang berliku, dari memohon ke Bupati Banyuwangi, Gubernur Jawa Timur sampai ke Presiden. Namun hingga saat ini mereka belum juga dapat mengakses dan menggarap lahan yang diklaim oleh perkebunan. Kondisi itu telah mendorong sebuah aksi yang lebih masif dan berani, salah satunya ialah munculnya wacana pendudukan lahan di kalangan warga Pakel. Tepat pada 24 September 2020 saat hari tani dan juga kelahiran Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, warga Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Pakel, akhirnya memilih menggelar aksi hari tani ke Kabupaten Banyuwangi, setelah itu mereka balik ke kampung untuk melakukan pendudukan lahan.
Total hampir 800 warga Pakel yang mayoritas adalah petani gurem dan buruh tani membangun organisasi bernama Rukun Tani Sumberejo Pakel, bergerak menembus portal penjagaan perkebunan PT. Bumisari, lalu mulai melakukan pendudukan dengan mendirikan pondok perjuangan tepat pada 24 September, yang sampai saat ini kurang lebih dua tahun masih kokoh berdiri. Selain itu, mereka juga melakukan penanaman di lahan tersebut dengan komoditas pangan seperti kacang, jagung dan umbi-umbian sebagai penegasan bahwa warga Pakel-lah yang berhak.
b. Perjuangan Kampung Bongkoran, Wongsorejo, Banyuwangi
Hampir lebih dari satu dekade petani Bongkoran yang tergabung dalam Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB), Banyuwangi, Jawa Timur memperjuangkan pengakuan atas tanah. Mereka memperjuangkan Dari sekitar 231 hektar lahan, lahan tersebut merupakan lahan pertanian dan permukiman, dengan rincian 220 hektar lahan pertanian dan sebelas hektar pemukiman –, sejak tahun 1930-1940an. Total ada sekitar 900 jiwa/287 KK yang mendiami wilayah tersebut.
Dalam perjalanannya warga Kampung Bongkoran dihadapkan dengan munculnya HGU atas nama PT Wongsorejo yang akan mengusahakan perkebunan kapuk seluas 603 hektar pada tahun 1970an. Selekas HGU-nya habis warga dihadapkan oleh perlakuan semena-mena, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Wongsorejo, setelah masa beroperasi HGU perusahaan ini habis pada tahun 2012 dengan luasan 487 hektar dan 60 hektar untuk mantan pekerja perkebunan. Lahan petani Bongkoran seluas 231 hektar juga masuk dalam izin pengusahaan tersebut.
Pemberian HGB ini memicu konflik antara petani dan perusahaan. Imbasnya satu petani terkena tembakan dan empat petani dipenjara selama dua hingga 20 hari tanpa proses persidangan pada tahun 2001. Lalu pada tahun 2014, bentrokan kembali terjadi dan mengakibatkan tiga petani bongkoran ditangkap dan dijatuhi hukuman empat bulan dan 15 hari penjara.
Perjuangan mereka hingga hari ini belum usai, salah satunya yang sudah diupayakan adalah mereka sudah mengajukan dokumen-dokumen dan peta lahan kami kepada presiden agar bisa diprioritaskan dalam program reforma agraria, tetapi sampai sekarang masih nihil hasilnya.
c. Perjuangan warga 11 Desa Melawan TNI-AL, Pasuruan
Pada hari Rabu tanggal 20 April 2022, warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dikagetkan oleh ‘bom’ nyasar dari Pusat Latihan Tempur TNI AL, Grati, Pasuruan. ‘Bom’ tersebut mengakibatkan dua rumah warga desa yang terletak di Dusun Tegalan rusak parah. Sebelumnya pada tahun 2019 pada tanggal 19 November warga Desa Wates, Kecamatan Lekok juga merasa takut karena mendengar rentetan suara senjata api di tengah permukiman mereka. Saat itu pihak militer sedang melakukan kegiatan latihan tempur yang melewati permukiman warga. Masih di tahun yang sama pada bulan Agustus, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Grati harus berhadapan dengan pihak TNI AL yang melakukan pemagaran paksa pada lahan yang dikuasai warga dan mengakibatkan kerusakan pada lahan-lahan tersebut.
Peristiwa-peristiwa ini menambah daftar panjang rangkaian kekerasan pihak militer terhadap warga 11 Desa yang diklaim tanahnya oleh TNI AL sejak konflik itu muncul tahun 1960an. Secara periodesasi keberadaan konflik dapat dibagi menjadi tiga babak periodesasi yaitu periode pertama terkait penguasaan tanah oleh TNI AL pada 1960-1962, lalu periode kedua yaitu adanya praktek bisnis militer dengan perusahaan tambang yakni PT. Rajawali Nusantara pada 1966-2001, periode tiga yaitu puncak pengambilalihan paksa tanah yang berujung penembakan pada empat warga hingga meregangkan nyawanya pada 2006-2007.
Sedikit mengingat secara historis, bahwa klaim TNI AL atas wilayah 11 desa di tiga kecamatan yakni Grati (Desa Sumberagung), Nguling (Desa Sumberanyar) dan Lekok (Desa Branang, Balunganyar, Gejugjati, Wates, Semedusari, Jatirejo, Tampung, Pasinan, Alastlogo) Pasuruan. Akar konflik bermula saat TNI AL mengklaim atas wilayah tersebut sebagai kawasan yang diperuntukkan untuk latihan tempur. Mereka berpandangan sejak tahun 1960 kawasan tersebut dijadikan tempat mereka latihan, dan telah membeli tanah tersebut. Namun di satu sisi warga 11 desa juga mempunyai hak atas tanah, berupa penguasaan tanah secara turun temurun sebelum adanya Pusat Latihan Tempur TNI AL. Jika merujuk kronologi kasus yang mana pada tahun 1960 saat itu TNI AL masih bernama KKO secara sepihak mengambil paksa tanah warga di 11 Desa dengan luasan 3.569.205 hektar untuk dijadikan lokasi latihan tempur.
Awal mula klaim atas lahan tersebut digunakan sebagai tempat latihan tempur, lalu digunakan untuk permukiman TNI AL. Tanah tersebut secara hukum dilegitimasi oleh BPN Jawa Timur, dengan surat nomor 278/HP/35/1992 tertanggal 8 Juli 1992, yang memberikan hak pakai Departemen Pertahanan dan Keaman untuk lahan tersebut sebagai kawasan permukiman. Saat itu juga ternyata TNI AL menyewakan lahan tersebut untuk perkebunan kepada BUMN PT. Rajawali Nusantara. Bahkan dalam seiring waktu, di lahan sengketa tersebut juga berdiri pembangkit listrik tenaga gas uap. Selain itu ada juga tambang galian C yang dioperatori oleh PT. Winona.
Warga telah melakukan aneka perjuangan untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya, sejak era Presiden Abdurrachman Wahid hingga Presiden Joko Widodo, dari satu lembaga negara ke lembaga negara lain, hingga munculnya Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian konflik agraria, sampai detik ini rasa keadilan atas warga 11 Desa di Pasuruan belum terpenuhi. Negara masih belum bisa menjamin hak hidup warga yang terangkum secara utuh dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan secara umum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berwujud UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Lebih khususnya lagi, apa yang dimaksud hak atas tanah untuk menopang keberlanjutan hidup rakyat dan mendorong kesejahteraan rakyat dalam pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diwujudkan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria tidak dijalankan oleh pengurus Republik Indonesia ini.
- Alih Fungsi Kawasan
Selain itu persoalan alih fungsi juga menjadi problem serius yang mengancam kedaulatan pangan, yakni alih fungsi kawasan untuk pertambangan. Secara garis besar penyediaan ruang untuk pertambangan mengancam keberlanjutan wilayah kelola rakyat, pada contoh kasus di pesisir selatan Jawa, selain memperentan kawasan rawan bencana yang tercatat kawasan selatan adalah zona rawan bencana yang dilewati megathrust. Selain itu peruntukan pertambangan di pesisir selatan juga mengancam wilayah kelola rakyat, karena akan mengancam kawasan pangan dan budidaya.
Seperti di Trenggalek terdapat wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan atas PT SMN seluas 12.813,41 hektar di Kabupaten Trenggalek berada dan berbatasan langsung dengan 9 kecamatan yaitu: Suruh, Watulimo, Kampak, Dongko, Munjungan, Gandusari, Pule, Tugu dan Karangan. Keberadaan konsesi tersebut mengancam warga pada 30 desa, berdasarkan data BPS tahun 2010 total penduduknya adalah 141.516 jiwa. Jika dibandingkan dengan total jumlah warga Kabupaten Trenggalek dalam tahun yang sama sebesar 675.584 jiwa, maka total masyarakat terdampak langsung dari pertambangan ini mencapai 20% dari total penduduk Trenggalek. Selain itu, keberadaan tambang juga mengancam setidaknya kawasan yang memiliki potensi mata air yang tersebar di 364 titik lokasi dengan rata-rata debit air sebesar 658 liter/detik. Tidak hanya itu tanaman lokal seperti cengkeh, pucung (kluwek), durian dll aneka komoditas di sana juga terancam. Artinya pertambangan akan mencaplok kawasan yang memiliki ketahanan pangan baik dan mendorong perentanan, karena merusak daya dukung dan daya tampung.
Tidak hanya di Trenggalek, perusakan kawasan melalui pertambangan telah dilakukan di Tumpang Pitu yang terletak di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi tengah terancam oleh keberadaan tambang emas yang dioperatori oleh PT. Bumi Sukses Indo (BSI) anak perusahaan dari Merdeka Copper Gold Tbk. Desa dengan luas 13.262 Hektar dengan penduduk sekitar 13.264 orang. Desa Sumberagung terdiri dari 4 Dusun yakni, Rejoagung, Silirbaru, Pancer dan Sungai Lembu. Banyak penduduk Sumberagung yang berprofesi sebagai petani sekitar 3.066 orang dan Buruh Tani sekitar 5.606 orang, selanjutnya yang menjadi nelayan sekitar 775 orang. Sebagai catatan penduduk yang berprofesi sebagai nelayan terpusat di Dusun Pancer, karena satu-satunya wilayah yang berbatasan langsung dengan laut. Selain itu banyak penduduk di Desa Sumberagung yang menjadi buruh migran tersebar di Hongkong, Taiwan, Timur Tengah dan Malaysia.
Pertambang emas ini lahir melalui izin peralihan hutan lindung menjadi produksi pada tahun 2013, dengan diterbitkannya surat keputusan Nomor SK. 826/Menhut –II/2013, terkait pengalihan fungsi hutan lindung ke hutan produksi. Dilanjutkan dengan pemberian konsesi tambang, yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran kepada PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI) yang merupakan anak usaha dari Merdeka Cooper Gold. Keberadaannya pun meninggalkan alih fungsi kawasan hutan, sekitar 1.942 hektar hutan lindung beralih fungsi menjadi wilayah pertambangan. Tidak hanya itu, keberadaan tambang juga mengancam eksisting Taman Nasional Meru Betiri karena konsesinya berbatasan langsung. Selama adanya pertambangan ini petani buah naga dan jeruk serta kelompok nelayan terancam keberadaannya, tidak hanya mereka petani tanaman pangan pun terancam, karena konsesi juga mencaplok kawasan budidaya dan mendorong penurunan jumlah ikan pada wilayah tangkap nelayan.
Di pesisir selatan Jember, warga juga terus dikhawatirkan oleh rencana kegiatan pertambangan yang akan dilakukan oleh PT Agitka Dwisejahtera atau PT ADS di Desa Paseban Kecamatan Kencong, Jember. PT ADS adalah pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindutrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember Nomor : 541.3/038/411/2013 dengan luas konsesi 469.80 hektar. Dalam kajian kami, rencana pertambangan di Desa Paseban mengancam 301 Rumah dan 197,05 Ha lahan pertanian karena masuk dalam peta lokasi izin pertambangan PT Agtika Dwisejahtera (ADS). Artinya, rencana pertambangan pasir besi di pesisir Jember telah nyata mengancam ruang hidup serta penghidupan masyarakat.
Selain pasir besi, pada tahun 2018 masyarakat Jember utama Silo juga digegerkan dengan pemberian izin usaha pertambangan eksplorasi emas melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018, dengan luasan 4032 Hektar. Penetapan WIUP memicu demonstrasi besar di periode bulan November dan Desember oleh warga yang menolak keberadaan tambang emas di wilayah mereka. Gelombang demonstrasi ini pada akhirnya berhasil memaksa Bupati Jember untuk mengirim surat dan audiensi terkait pencabutan WIUP kepada Kementrian ESDM, karena Gubernur tidak lagi memiliki wewenang. Aspirasi penolakan dari masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Jember ini kemudian ditanggapi Kementerian ESDM dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019 tentang perubahan atas Kepmen Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018 yang membatalkan WIUP Blok Silo. Namun sampai hari ini, dalam Minerba One Map Indonesia peta WIUP Blok Silo belum dihapus.
Sekelumit catatan ini menujukkan bahwa keberadaan pertambangan benar-benar ditolak oleh masyarakat, karena akan berpotensi menimbulkan kerentanan dan kerawanan. Karena dalam peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Jember telah disebutkan bahwa wilayah pesisir selatan Jember merupakan kawasan rentan bencana dengan tingkat menengah dan tinggi (warna merah tinggi dan kuning menengah), dengan adanya privatisasi ruang-ruang pesisir diprediksi akan meningkatkan kerentanan dan menurunkan daya adaptasi lingkungan untuk memulihkan diri dari situasi darurat. Selain itu masyarakat yang paham bahwa kawasan pesisir selatan Jember merupakan ruang yang memiliki keanekargaman hayati, di mana ketika itu hancur maka dampaknya secara jangka panjang akan sangat merugikan. Seperti diketahui wilayah pesisir selatan dari Nusa Barung sampai pesisir menuju arah Lumajang dan Banyuangi merupakan kawasan di mana penyu singgah, di sana terdapat burung-burung lokal yang sudah mulai jarang. Salah satunya adalah burung Trulek Jawa yang menurut data International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) jumlahnya tinggal 49 individu atau sangat kritis. Hancurnya kawasan selatan Jember sama saja dengan menghilangkan identitas Jember sebagai kabupaten yang sangat kaya akan keanekaragamannya. Dengan adanya tambang, tentu akan menghilangkan keanekargaman tersebut, serta turut memperentan kehidupan masyarakat di sekitar pesisir selatan.
Sementara di wilayah Silo masyarakat sedang dihadapkan pada persoalan konflik agraria yang berlarut-larut, di mana masih banyak petani yang tersisih dengan adanya HGU perkebunan besar seperti PTPN XII dan juga berada dalam cengkraman kawasan kelola Perhuani. Mereka tengah berjuang dalam ketidakpastian wilayah tenurial, dan masuk dalam kelompok tunakisma. Tetapi persoalan tersebut ditambah bebannya dengan menetapkan wilayah Silo sebagai wilayah pertambangan emas yang memiliki daya destruktif tinggi, karena akan merusak ekosistem seperti struktur geologi, menghancurkan kawasan hutan serta meningkatkan emisi karbon. Hal ini setali tiga uang dengan pembiaran eksploitasi karst di Puger oleh aneka pertambangan, membiarkan ekonomi ekstraktif yang tidak berkelanjutan dengan mengancam ketersediaan air dan eksistensi kawasan geologi karst.
Tercatat tidak hanya pada wilayah itu saja, sepanjang pesisir selatan dari Lumajang hingga Jember mengalami potensi alih fungsi untuk pertambangan. Alih fungsi tersebut menambah catatan dari pemerintah bahwa di Jawa Timur telah mengalami penyusutan hingga 1000 hektar per tahun. Catatan ini diperkuat dengan hasil kajian dari ITS Surabaya yang mengatakan bahwa selama 2018 hingga 2019 terjadi alih fungsi lahan pertanian sebesar 9.597 hektar di Jawa Timur. Kondisi ini cukup miris, di satu sisi menggembar-gemborkan peningkatan produksi pangan tapi di sisi lainnya alih fungsi lahan pertanian semakin gencar.
- Kegagalan Mengakui Wilayah Kelola Rakyat di Kawasan Hutan
82% dari luas total hutan di Jawa Timur dikuasai oleh Perhutani. Merujuk pada SK Menhut No.395/MenhutII/2011 tanggal 21 Juli 2011 Jawa Timur memiliki hutan seluas 1.361.146 Ha. Perhutani mengelola hutan produksi seluas 782.772 Ha, dan hutan lindung seluas 344.742 Ha. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya mengelola Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) dan Provinsi Jawa Timur yakni Tahura R. Soerjo dengan luasan 233.632 Ha.
Dari luas Kawasan hutan yang dikelola KLHK tersebut, seluas 4999 Ha Kawasan hutan telah diberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk aktivitas pertambangan dan non tambang. Hal ini juga menunjukkan bagaimana cara pandang pemerintah atas hutan yang didominasi oleh kepentingan bisnis di sektor kehutanan yang kemudian mengeksklusi rakyat di Jawa dari hutan serta wilayah Kelola mereka. Ketimpangan ini juga menjadi akar dari persoalan konflik agraria yang Panjang dan tak kunjung terselesaikan.
Merujuk pada catatan WALHI Jawa Timur, kurang lebih 10 konflik sepanjang 2018-2021 tersebar di wilayah Banyuwangi, Jember, Pasuruan, Probolinggo dan Mojokerto, data ini bisa bertambah di wilayah lainnya. Lalu dalam riset berjudul “Merekam Konflik Hutan di Malang Raya, Mojokerto dan Banyuwangi” pada 2018 menunjukkan bahwa petani hutan di tiga wilayah tersebut pernah mengalami kriminalisasi dan intimidasi seperti kasus Satumin di Banyuwangi, lalu dua petani di Jember. Tidak hanya itu petani hutan di tapak juga mengalami perlakuan yang tidak adil seperti dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM), mereka mendapatkan bagi hasil yang rendah, serta sering ditarik pungutan tanpa kesepakatan. Tidak hanya konflik, laju deforestasi pada Kawasan konservasi juga cukup tinggi. BPS (2020) mencatat dalam rentang 2013-2020 baik pada kawasan hutan maupun di areal penggunaan lain angka deforestasi bruto mencapai 29.860 Ha. Angka deforestasi ini juga berbanding lurus dengan jumlah bencana iklim yang terjadi di Jawa Timur. WALHI Jawa Timur merekapitulasi data BNPB dan menunjukkan bahwa sejak 2013 hingga 2019 telah terjadi 2676 bencana hidrometeorologi dengan rincian : banjir sebesar 743 kasus, longsor 514 kasus, kekeringan 66 kasus, kebakaran hutan 361 kasus, gelombang pasang 22 kasus dan angin kencang sebanyak 970 kasus.
Rekognisi hak akses melalui program Perhutanan Sosial yang dijalankan pemerintah seharusnya dapat menjawab persoalan tata Kelola hutan sebagai bagian dari adaptasi dan mitigasi iklim di Jawa Timur. Saat ini telah ada 290 izin perhutanan sosial dengan luasan total luas 143.119,30 ha dan dimanfaatkan 94.914 KK petani. Perhutanan Sosial ini didominasi skema Kemitraan, sekaligus Jawa Timur menjadi provinsi yang memiliki nilai indeks tertinggi 59,68 pada skema Kemitraan Kehutanan. Dari total sebaran SK tersebut WALHI Jawa Timur lebih intens ‘menemani’ pada tiga wilayah yakni Batu, Mojokerto dan Banyuwangi. Wilayah Batu dan Mojokerto berada di hulu DAS Brantas di bawah kaki Gunung Arjuno-Welirang. Wilayah DAS Brantas ini memiliki fungsi yang cukup penting karena menjadi penyedia air bagi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Sidoarjo hingga Kota Surabaya.
Hasil assessment yang dilakukan oleh WALHI Jawa Timur menunjukkan bahwa selama program Perhutanan Sosial berjalan, pihak Perhutani sering kali menjadi penghambat, baik saat pengajuan izin Perhutanan Sosial ataupun saat izin Perhutanan Sosial keluar. Fakta tersebut ditemukan di Banyuwangi dan Mojokerto. Bukan hanya itu, hasil assessment banjir di Kota Batu menunjukkan bahwa wilayah hutan produksi yang dikelola oleh Perhutani telah banyak yang beralih fungsi. Seluas 150 Ha hutan produksi yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian, akibatnya resiko banjir dan longsor di Kota Batu meningkat, seperti kejadian bencana banjir bandang tahun lalu. Tentu, angka ini bisa lebih luas lagi dan belum di wilayah lainnya yang perlu untuk dihitung angka kehilangan kawasan hutan yang dikuasai Perhutani.
Kebijakan pengakuan melalui skema Perhutanan Sosial tidak maksimal dan cenderung top-down dan sangat birokratis, sehingga susah diakses serta membingungkan bagi petani, apalagi kebijakan ini tidak sinkron satu sama lainnya. Di mana pemerintah memandang pengelolaan kawasan hutan adalah memberikan “pinjaman ke petani” tanpa ada upaya untuk mendorong pengakuan atas wilayah kelola secara penuh. Hal ini juga dibuktikan dengan masih eksisnya Perhutani dalam aneka kebijakan, terutama yang terbaru terkait masih diakuinya Perhutani dalam KHDPK. Sehingga pemerintah masih setengah hati dalam mengakui wilayah kelola rakyat di kawasan hutan dan cenderung memoderasi Reforma Agraria.
- Refleksi
Memaknai hari tani tidak dapat dilakukan secara parsial, melalui segmentasi gerakan yang hanya mendorong kepentingannya saja. Karena apa yang diperjuangkan di sini adalah pengakuan penuh hak rakyat dan pengakuan kelola wilayah secara penuh tanpa ada syarat apapun. Karena pertanian selalu membutuhkan tanah dan tentu tanah membutuhkan air, begitu juga air membutuhkan kawasan resapan seperti hutan. Pengakuan wilayah kelola rakyat adalah pengakuan seutuhnya wilayah yang sudah dikelola rakyat secara turun temurun dan menjamin kelola otonom mereka. Negara harus melibatkan seluruh elemen rakyat dalam mendorong kebijakan yang interseksional ini, sebagaimana dalam prinsip Reforma Agraria yang bukan sekedar bagi-bagi tanah, tapi melampaui itu. Gunawan Wiradi dalam Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir menegaskan bahwa Reforma Agraria tanpa perombakan struktural adalah mustahil. Dan terbukti sekarang hanya menjadi kebijakan parsial dan sekedar membicarakan aset dan kecupetan dalam membicarakan akses dan kelola. Gerakan sosial memaknai hari tani nasional harus saling bersinggungan dan beririsan dan tidak tersegmentasi atau semacam gangster yang haus akan pengakuan. Sangat mustahil berbicara kedaulatan pangan jika semua ini masih sama alias stagnan dan tidak ada perubahan untuk menuju semangat Reforma Agraria seutuhnya.
Penyusun:
Wahyu Eka Styawan (Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur)
Usman (Manajer Advokasi WALHI Jawa Timur)