Catatan Kritis: Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru dan Ancaman Ekonomi Tidak Berkelanjutan

Sumber: Pemkab Malang

Pengantar

Rencana pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Indonesia, khususnya pada wilayah adat Tengger yang menjadi bagian dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi catatan khusus. Persoalan TNBTS yang memiliki luas sekitar 50.276 hektar tersebar di Kabupaten Malang, Lumajang dan Probolinggo tak pernah usai. Mulai dari persinggungan dengan persoalan perambahan hutan, kebakaran hutan dan persoalan lainnya telah mengakibatkan 2.139 hektar hutan rusak. Tentu ini menjadi ancaman bagi eksistensi taman nasional ke depan.

Meski begitu, persoalan tersebut hanya dilihat secara insidentil, tetapi jarang dilihat sebagai persoalan yang koheren dan holistik atau memiliki keterkaitan dengan faktor lain dan telah menyejarah. Semisal transisi masyarakat adat dari subsisten ke semi-subsisten terutama pasca revolusi hijau dan pembukaan wisata Bromo oleh Orde Baru sebagaimana catatan Hefner dalam bukunya yang ditranslasi ke bahasa dengan judul “Geger Tengger: Perubahan Sosial dan Perkelahian Politik.” Apa yang disampaikan oleh Hefner dapat kita temui sekarang, bagaimana ‘modernisasi’ telah mendorong aneka transformasi sosial, dan turut mengikis nilai tradisional, pemaknaan akan hidup dan alam. Yang mana alam tidak lagi dimaknai sebagai bagian setara dari manusia tetapi kini berada di bawahnya. Karena melihat alam hanya sebatas “komoditas.”

Moral ekonomi meminjam pemikiran Scott dalam “Moral ekonomi petani: Pergolakan dan subsistensi di Asia Tenggara,” berdasarkan pilihan rasional memang ciri khas mereka yang berusaha memanfaatkan alam, jika kebutuhan mereka tidak lagi terpenuhi dalam ruang yang biasa mereka manfaatkan, maka mereka akan bergeser ke ruang lainnya yang dinilai akan memberikan penghidupan. Nilai selaras dengan alam, lalu bergeser karena ide teknokratik yang muncul seperti sabda, dari pemerintah ke bawah tanpa melihat dan mendengarkan masyarakat yang tinggal di sana, telah memicu problem yang pelik dan rumit.

Mulai lunturnya pengetahuan lokal, tidak lagi menganggap tanah dan hutan sakral serta orientasinya yang mulai mengarah ke profit di atas segalanya. Perambahan hutan adalah masalah sosial yang harus dilihat persoalannya secara mendasar, bisa jadi perembahan hutan besar juga didorong oleh aktor-aktor pemodal yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan dan hujan lebat serta angin kencang yang memicu bahaya-bahaya alam dalam wujud bencana hidrometeorologi, jelas merupakan dampak dari perubahan iklim.

Menawarkan solusi perlindungan dan perawatan Taman Nasional agar tetap lestari dengan cara teknokratik yang sangat satu arah, terbukti tidak menyelesaikan persoalan. Karena selama ini aneka kebijakan masih dari atas ke bawah bukan bersandar dari masyarakat sekitar. Padahal pengetahuan masyarakat lokal seperti adat Tengger lebih futuristik daripada ilmuan pemerintah atau teknokrat didikan Orba yang kaku. Ini terbukti dari menawarkan solusi ekonomi sebagai pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang jauh sebelum Republik lahir sudah berdaya dengan mengenalkan ekonomi wisata industrial, yang orientasinya adalah profit atau keuntungan. Tapi di sinilah titik pijak persoalan, catatan ini akan mengantarkan memahami logika-logika kelola dan wisata a la teknokrat dan rezim politik profit oriented (baca: neoliberalisme/kapitalisme/oligarki).

Mendudukan Pemahaman Makna Taman Nasional

Perlu diketahui kawasan taman nasional merupakan wilayah terbatas pemanfaatannya, karena masuk kategori dilindungi. Secara definisi Taman Nasional sesuai dengan Keppres 32 /1990 yakni kawasan pelestarian alam yang dikelola dengan sistem zonasi yang tujuannya dimanfaatkan guna tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi. Lalu mengutip dari UU No. 5 Tahun 1990 pada bab pertama terkait Konservasi dan Sumber Daya Alam didefinisikan sebagai, kawasan konservasi alam yang mempunyai ekosistem asli dengan pengelolaan berdasar sistem zonasi, yang tujuan utamanya adalah untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budaya, pariwisata dan rekreasi alam.

Belajar sedikit, zonasi di kawasan Taman Nasional dibagi dalam beberapa zona, pertama Zona Inti, lalu Zona Rimba, Zona Pemanfaatan, Zona Tradisional, Zona Rehabilitasi, Zona Religi, Sejarah dan Budaya, Zona Khusus. Berikut pemahaman mengenai zonasi yang kami kutip dari forestact.com:

No Zona Aktivitas yang Diperbolehkan
1 Zona Inti ·         Perlindungan dan pengamanan

·         Inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya

·         Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan atau penunjang budidaya

·         Dapat dibangun sarana dan prasarana tidak permanen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan

2 Zona Rimba ·         Perlindungan dan pengamanan

·         Inventarisasi dan monitoring sumber daya alam, hayati dan ekosistemnya

·         Pengembangan penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan penunjang budidaya

·         Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi hidupan liar

·         Pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan wisata alam terbatas

3 Pemanfaatan ·         Perlindungan dan pengamanan

·         Inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya

·         Penelitian dan pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya

·         Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam

·         Pembinaan habitat dan populasi

·         Pengusahaan pariwisata alam dan pemanfaatan kondisi/jasa lingkungan

·         Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, wisata alam, dan pemanfaatan kondisi/jasa lingkungan

4 Tradisional ·         Perlindungan dan pengamanan

·         Inventarisasi dan monitoring potensi jenis yang dimanfaatkan oleh masyarakat

·         Pembinaan habitat dan populasi

·         Penelitian dan pengembangan

·         Pemanfaatan potensi dan kondisi sumber daya alam sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku

5 Religi, Budaya, dan Sejarah ·         Perlindungan dan pengamanan

·         Pemanfaatan pariwisata alam, penelitian, pendidikan, dan religi

·         Penyelenggaraan upacara adat

·         Pemeliharaan situs budaya dan sejarah, serta keberlangsungan upacara-upacara ritual keagamaan/ adat yang ada

6 Khusus ·         Perlindungan dan pengamanan

·         Pemanfaatan untuk menunjang kehidupan masyarakat

·         Rehabilitasi

·         Monitoring populasi dan aktivitas masyarakat serta daya dukung wilayah

Zonasi ini ditetapkan dengan prinsip perlindungan dan pemenuhan hak bersandar pada UUD 1945 terutama pengelolaan dan pemenuhan hak rakyat. Hak seperti apa? Hak mendapatkan jaminan keselamatan dan keberlanjutan atas wilayah di mana ia hidup, lalu hak untuk mempertahankan hidupnya dengan memanfaatkan kawasannya berdasar lokalitas mereka, dan terakhir hak diakui lokalitas mereka sebagai pengetahuan, nilai, moral dan etika. Mengapa ini penting? Sebab tujuan Taman Nasional untuk menyelamatkan wilayah dengan keanekaragaman hayati yang melimpah. Serta, sebelum ada Negara, wilayah tersebut telah dikelola oleh masyarakat adat dengan pengetahuan lokal dan ekonomi lokal mereka tanpa merusak satu titik pun. Sehingga tujuan Taman Nasional harus sinkron dan taman nasional seharusnya menjadi proteksi atas lokalitas masyarakat adat dalam hal ini perlindungan nilai, moral dan etika atau penyelamatan atas pengetahuan tradisional.

Potensi Bahaya di Balik KSPN TNBTS, Dari Konservasi ke Ekonomi

Secara singkat, kami akan mencoba mengurasi pendekatan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, jika merujuk aturan utama yang dipakai yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional memiliki cara pandang bahwa kepariwisataan atau ekonomi berbasis pada jasa wisata. Inti dari pandangan aturan ini adalah wisata sebagai tumpuan ekonomi dengan orientasi (arah serta pilihan) mendatangkan banyak wisatawan (orang) untuk berkunjung dan mendapatkan profit (keuntungan). Maka agar banyak orang datang fasilitas harus dibangun dan dipenuhi. Dalam penjelasan pasal 14 wilayah TNBTS masuk sebagai kawasan pariwisata berdasarkan daya tarik  keanekaragaman dan keunikan lingkungannya. Lalu, ditetapkanlah 88 lokasi KSPN di seluruh Indonesia dengan 10 wilayah prioritas. Sejalan dengan program Jokowi-JK di awal soal peningkatan ekonomi non-ekstraktif atau sektor selain tambang, pemerintah mengusung jargo 10 Bali baru. Jika dibaca lebih seksama, rencana ini sangat bertumpu pada ekonomi bukan keseimbangan, keberlanjutan dan perlindungan lokalitas.

Guna mendorong KSPN ini berjalan, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari yang dibangun menjadi kawasan penunjang KSPN TNBTS. KEK ini sendiri diusulkan oleh konsorsium PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Intelegensia Grahatama, dan PT Cakrawala Mandala Nusantara. Ide dari KEK ini adalah pariwisata berbasis pengaplikasian teknologi digital. Tetapi apapun idenya tujuannya hanya satu yakni profit atau keuntungan. Ide-ide pariwisata ini terutama yang menyasar pada TNBTS telah menimbulkan kekhawatiran, memang persoalan ekonomi ini menjadi isu serius yang terus diulang sejak satu dasawarsa lalu. Khususnya wisata sebagai jurus mujarab dalam menyejahterahkan rakyat.

Tetapi kendalanya adalah ekonomi akan menjadi faktor serius dalam kerusakan ekosistem jika dikelola secara salah dan kegagal-pahaman terkait orientasinya yang berdasarkan keuntungan semata. Apalagi niat menjadikan 10 Bali baru tentu akan mendorong aneka perubahan, baik geografis atau keberadaan wilayah seperti keanekaragaman hayati hingga mengubah masyarakatnya dari yang ekonomi berbasis pemanfaatan dan perlidungan alam sesuai lokalitas, menjadi ekonomi yang tidak berkelanjutan dan lepas dari nilai lokalnya. Selain itu, ide wisata alam masih diidentikkan dengan pembangunan sarana-prasarana yang tidak penting keberadaanya, seperti fasilitas umum dan listrik. Tapi didorong dengan membuka aneka pembangunan (green grabbing) yang sifatnya tidak melihat kondisi lingkungan, kerawanan dan lokalitas (baca: Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN): Antara Demi Pertumbuhan Ekonomi dan Praktik Green Grabbing, Eko Cahyono dan Tim Kajian KSPN).

Berkelanjutan atau Tidak Berkelanjutan?

Seperti perisitiwa yang ramai diawali dengan pembabatan pohon akasia yang dianggap invasif (pertumbuhannya cepat dan berpotensi menganggu ekosistem) diganti dengan cemara gunung. Secara ide dan praktik merupakan upaya bagus, tapi pertanyaannya adalah jika akasia itu invasif dan pihak pengelola TNBTS mengatakan itu bukan tanaman asli kawasan, lantas siapa yang menanam akasia? Lalu memberantas akasia dengan menggantinya dengan cemara gunung, atau istilah keren TNBTS eradikasi serapan dari eradiction atau pemberantasan yang berakar dari eradicate yang berarti memusnahkan atau memberantas. Sebenarnya adalah tindakan yang baik, karena kekhawatiran akan merusak savana atau padang rumput di kawasan sekitar kawah. Tapi menanam cemara gunung bersamaan dengan rencana menanam beton, besi dan aneka fasilitas tidak penting bagi pelestarian kawasan adalah hal yang bertabrakan dan secara etika lingkungan tidak dibenarkan.

Rencana tersebut berada di dekat Desa Ngadas terutama di sekitar wilayah Jemplang dan Pentungan, yang kawasan itu rencananya akan dibangun fasilitas wisata modern yang bertabrakan dengan makna zonasi pemanfaatan dan etika kawasan lindung. Tidak hanya di situ saja, bergeser ke wilayah Ranupani. Danau Ranupani yang telah mengalami pendangkalan menyebabkan sebagian luasan wilayah air berganti menjadi daratan. Anehnya bekas danau tersebut malah dibangun amphitheater dengan betonisasi untuk pentas seni kekinian. Tentu ini logika yang tidak sesuai, bukan berefleksi mengapa terjadi pendangkalan atau minimal melindungi agar tidak semakin rusak wilayah resapan berupa danau, malahan dijadikan ruang ekonomi. Lagi-lagi cara pandangangnya adalah profit, sudah bukan lagi anthroposcene (berpusat pada manusia) tapi melampaui yakni capitalocene atau berpusatnya pada modal yang tujuannya adalah akumulasi.

Selain itu juga akan menjadi faktor dorongan perubahan pada lokalitas. Meminjam istilah eradikasi, ada ancaman “pemusnahan” lokalitas masyarakat lokal adat Tengger yang sangat menghormati dan menghargai alamnya menjadi orientasi ekonomi. Bukankah ide wisata berbalut lokalitas dan alam yang natural adalah mendudukan perlindungan lokalitas tetapi juga meningkatkan ekonomi masyarakat lokal. Jika pendekatan wisata buatan yang lekat dengan wisata berbasis pengunjung banyak akan mendorong kerentanan wilayah, seperti mendorong ketidakberlanjutan. Kita lihat kawasan Bali (baca: Teater GloBALIsme: Pariwisata, Interkoneksi Global, dan Nasib Manusia Bali di Garis Depan, catatan I Ngurah Suryawan) lalu ada juga Malang, Batu dan Pacet Mojokerto yang dipenuhi beton telah mendorong kerentanan wilayah, seperti sumber air, adanya peningkatan suhu, berkurangnya kawasan penunjang, rentannya pangan dan mulai lunturnya lokalitas. Sebaiknya belajar dari persoalan tersebut.

Ke depannya jika direalisasikan KEK berbalut dengan KSPN apa yang terjadi di Bali akan terulang, lalu juga secara mendasar mengancam keberlanjutan kawasan dan mendorong semakin resiko bencana tinggi. Sebab rencana pembanguan memang memasuki zona pemanfaatan, tetapi dalam pemanfaatan ada perlindungan. Meski usaha ini jika dilihat dalam regulasi serasa legal, karena berpijak pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8  Tahun 2019 tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, yang mana pada pasal 10 terdapat kata pembangunan fasilitas “akomodasi” seperti homestay dan aneka fasilitas yang lain. Tetapi jika dilihat secara seksama peraturan ini berbenturan dengan definisi taman nasional hingga persoalan pelestarian yang jelas dan gamblang di UU PPLH yang berbicara mengenai keberlajutan. Sehingga watak peraturan ini sangat ekonomistis dan kontraproduktif. Karena ekonomi berbasis lingkungan adalah ekonomi yang mengikuti kondisi dan situasi lingkungan alias disesuaikan, bukan memaksa memodifikasinya.

Secara prinsip dan etika lingkungan, guna menjaga kelestarian serta keberlanjutan jasa lingkungan. Maka pihak TNBTS, KLHK dan pemerintah secara umum harusnya memahami ini. Berangkat secara kemanusiaan saja, jika jadi dibangun jembatan kaca dan glamping dengan kawasan yang kemiringannya lebih dari 60 derajat adalah wilayah rentan? Dan seharusnya dilindungi? Itulah persoalan yang harus didudukkan dan benar-benar harus tegas, ekonomi tidak berlanjut atau yang berkelanjutan sejalan dengan konservasi dan lokalitas. Padahal wilayah yang akan dibangun menjadi aneka resort, tempat makan, aneka wisata buatan lainnya adalah kawasan rawan bencana, ini dapat dilihat dari peta rawan bencana, kontur tanah serta penanda berbentuk papan jalan yang tertulis “kawasan rawan bencana.” Belum lagi bencana geologi, bencana perubahan iklim seperti kebakaran kawasan yang tampaknya semakin sering di wilayah tersebut. Artinya peningkatan ekonomi berbanding lurus dengan peningkatan resiko bencana.

Catatan Refleksi

Pertanyaan kunci dalam kasus ini adalah apakah selama ini cara pandang pengelolaan sudah melihat lingkungan sebagai faktor utama? Apakah pembangunan dan pengembangan ekonomi berasal dari masyarakat adat atau yang tinggal di sekitar kawasan TNBTS? Jika ada investasi, siapa yang mendapatkan keuntungan? Karena kebijakan di atas masih top down tidak melihat masyarakat dan ekosistemnya. Bukankah negara ini berdasarkan prinsip mengedepankan partisipasi masyarakat terutama mereka yang telah mendiami lama bahkan lebih dari ratusan tahun.

Penyusun:

Wahyu Eka Styawan (WALHI Jawa Timur)

Lila Puspitaningrum (WALHI Jawa Timur)

Khairul Ikhwan (Sekolah Ekologi WALHI Jawa Timur/Aksata)