Press Release
Republik Indonesia telah memasuki usia yang boleh dibilang sangat matang yakni 77 tahun pada 17 Agustus 2022. Tetapi diusia yang sekarang wajah Indonesia tidaklah terlampau banyak berubah. Banyak persoalan dan permasalahan yang harus dihadapi oleh republik ini. Ketimpangan dan perampasan ruang masih menjadi tema utama dalam setiap perayaan hari kemerdekaan.
Tidak berlebihan jika mengatakan hal tersebut, sebab sejak turunnya Soeharto atau familiar di telinga khalayak sebagai era reformasi. Demokratisasi menjadi salah satu tujuan utama reformasi. Harapannya dengan pengarusutamaan demokrasi didapatkan sebuah tata kelola pemerintahan yang terbuka dan setara, kebebasan sipil dilindungi, partisipasi menjadi resep untuk menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka untuk menuju keadilan sosial, demokratisasi menjadi resep yang harus diimplementasikan pada setiap lini dan sektor pemerintaha. Salah satu yang diharapkan adalah sistem pemerintahan yang terbuka dan partisipatif serta berpihak pada rakyat Indonesia, termasuk hilangnya ketimpangan penguasaan atas ruang. Setiap orang (marjinal) mendapatkan akses dan aset, serta kepastian atas keberlanjutan hidup, baik lahan hingga sumber-sumber agraria atau lebih luasnya terjaminnya ekosistem dan jasanya.
Hal ini terpampang dari data yang telah diolah oleh WALHI dan Auriga mencatat bahwa ketimpangan penguasaan ruang begitu nyata, terlihat dari pemberian izin penguasaan dan penggusahaan lahan sekitar 94,8% izin diobral kepada korporasi, sementara untuk rakyat hanya sekitar 5,2% atau setara 2,7 juta hektare, luas tersebut sudah meliputi Perhutanan Sosial dan penguasaan rakyat lainnya.
Sejak era presiden Susilo Bambang Yudhoyono luas konsesi tambang yang terdiri dari kontrak karya (KK) untuk tambang mineral, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan IUP tercatat seluas 3,93 juta hektare, lalu meningkat di era presiden Joko Widodo menjadi sekitar 5,37 juta hektare.
Pada konteks Jawa Timur konsesi pertambangan tercatat cukup luas, mulai dari konsesi Merdeka Cooper Gold di Banyuwangi melalui dua anak perusahaannya yakni PT. BSI dan DSI tercatat seluas 11.556 hektare, sekitar 2.000 hektare sebelumnya merupakan hutan lindung. Lalu, di Trenggalek terdapat konsesi tambang seluas 12.813,41 hektar atau setara 10% luas Trenggalek. Luasan ini belum termasuk konsesi tambang di seluruh provinsi Jawa Timur, baik di Pesisir Utara maupun Pesisir Selatan. Belum juga termasuk konsesi-konsesi tambang dan migas di perairan utara Jawa Timur.
Pertambangan juga menyasar kawasan hutan, melalui data dari KLHK per 2021 terdapat 10.023,8 hekare kawasan hutan yang dilepaskan melalui skema izin pinjam pakai kawasan hutan di Jawa Timur. Tidak hanya itu, kurang lebih sekitar 1.000 hektare kawasan hutan yang dilepaskan untuk menjadi proyek infrastruktur baik jalan termasuk Jalur Lintas Selatan, waduk, listrik, sampai infrastruktur penunjang migas.
Selain tambang, ketimpangan peruntukan dan penguasaan ruang juga terjadi dengan dominannya konsesi perkebunan skala luas, baik PTPN maupun swasta yang mencaplok wilayah kelola rakyat. Sebagai contoh yang terjadi di Silosanen, Jember, Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudho, Ampelgading, Dampit dan hampir wilayah rakyat di Malang Selatan, termasuk juga di Kalibaru hingga Pakel, Banyuwangi. Ini belum juga termasuk penguasaan Perhutani.
Sebagai tambahan luasnya konsesi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi rakyat di Jawa Timur. Menurut data BPS di Jawa Timur terdapat 4,25 juta jiwa penduduk misli atau persentase penduduk miskin di Jawa Timur sebesar 10,59%. Jumlah penduduk miskin perdesaan di Jawa Timur pada September 2021sebanyak 2,490 juta orang, dan rata-rata berada di pinggir hutan.
Lalu, program Perhutanan Sosial di Jatim belum sepenuhnya tercapai. Sejauh ini Perhutanan Sosial yang telah terealisasi kurang lebih sebesar 176.149,68 hektare, terdiri dari 347 izin dan dimanfaatkan oleh 129.990 KK petani. Tercatat ada sebesar 74,32 hektare lagi yang belum terealisasi dari target 176.224 hektare.
Mirisnya, ketimpangan terus dirawat, konsesi terus diobral, Reforma Agraria tidak benar- benar jalan. Komunitas tani di Malang Selatan, Jember sampai Wongsorejo dan Pakel, Banyuwangi hingga 10 Desa di Pasuruan Timur di antaranya Sumberanyar dan Alastlogo, tidak kunjung diakui oleh negara. Konflik terus dibiarkan, rakyat lagi-lagi menjadi korban.
77 tahun Indonesia merdeka, menyisakan sesak di dada. Rakyat semakin tergusur dari ruang hidupnya. Oligark berpesta pora di atas tangisan anak negeri yang menginginkan hidup layak dan dapat diwariskan ke anak cucu kelak. Entah sampai kapan kemerdekaan sesungguhnya akan terwujud, di mana rakyat mendapatkan hak-haknya.
Narahubung
Wahyu Eka Styawan (Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur)
082145835417/wahyuwalhijatim@walhi.or.id
Pradipta Indra Ariono (Manajer Pembelaan Hukum dan Kebijakan)