Situasi Umum IKA, IKU, IKTL dan IKLH
Provinsi Jawa Timur memiliki wilayah yang terluas yaitu 47.799,75 km² atau 36,93% dari seluruh luasan Pulau Jawa, secara general memiliki problem yang cukup kompleks. Utamanya berkaitan dengan persoalan ruang dan lingkungan hidup. Penilaian secara cepat ini adalah analisis secara deskriptif atas data yang diperoleh dalam penilaian IKA, IKU, IKLTL dan IKLH yang didapatkan dari rangkuman serta analisis atas Status Lingkungan Hidup Indonesia, sebagaimana yang dibuat oleh KLHK pada tahun 2019-2020.
Secara keseluruhan nilai IKA dari setiap provinsi memiliki tren yang berbeda. Tahun 2016 terdapat tiga provinsi yang mengalami penurunan, Jawa Barat merupakan provinsi yang paling besar penurunannya, selanjutnya Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pada tahun 2017 seluruh provinsi mengalami penurunan, yang terbesar adalah Banten. Sedangkan tahun 2018 seluruh provinsi mengalami peningkatan yang signifikan. Meningkatnya nilai IKA pada setiap provinsi memberi kontribusi pada laju peningkatan nilai IKA wilayah Jawa. Provinsi yang paling besar peningkatannya adalah DI Yogyakarta (61,44), selanjutnya Jawa Timur (37,35), Jawa Barat (36,77), Jawa Tengah (32,34), Banten (31,34) dan DKI Jakarta (30,6).
Provinsi | Indeks Kualitas Air | |||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | |
DKI Jakarta | 22,35 | 24,62 | 21,33 | 51,93 |
Jawa Barat | 75,30 | 32,86 | 29,00 | 65,77 |
Jawa Tengah | 47,45 | 46,73 | 45,43 | 77,77 |
DI Yogyakarta | 21,84 | 26,97 | 20,19 | 81,63 |
Jawa Timur | 48,25 | 40,08 | 37,08 | 74,43 |
Banten | 72,75 | 80,00 | 35,98 | 67,32 |
Diolah dari pusdatin KLHK
Persentase kontribusi nilai IKA provinsi terhadap nilai IKA wilayah Jawa tahun 2015 hingga 2018 secara berurutan dari yang terbesar adalah Banten (22,32%), Jawa Tengah (18,95%), Jawa Barat (17,69%), Jawa Timur (17,42%), DI Yogyakarta (13,13%), dan DKI Jakarta (10,48%). Hasil analisis nilai IKA wilayah Jawa tahun 2015 hingga 2018 menunjukkan kecenderungan menurun dan berada pada status Sangat Kurang Baik. Meskipun tahun 2018 nilai IKA wilayah Jawa di atas 60, namun tahun 2015-2017 nilai IKA wilayah Jawa berada di bawah 50 dan 40. Dalam meningkatkan nilai IKA wilayah Jawa maka perlu diprioritaskan peningkatan kualitas air pada tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.
Provinsi | Indeks Kualitas Udara | |||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | |
DKI Jakarta | 78,78 | 56,40 | 53,50 | 66,57 |
Jawa Barat | 74,63 | 78,60 | 77,85 | 72,80 |
Jawa Tengah | 81,32 | 77,30 | 83,91 | 82,97 |
DI Yogyakarta | 90,58 | 87,60 | 88,08 | 84,25 |
Jawa Timur | 89,21 | 83,20 | 85,49 | 81,80 |
Banten | 50,65 | 58,80 | 75,36 | 71,63 |
Diolah dari pusdatin KLHK
Secara keseluruhan nilai IKU dari setiap provinsi memilik tren yang berbeda. Tahun 2016 terdapat empat provinsi yang mengalami penurunan, DKI Jakarta merupakan provinsi yang penurunannya paling besar, selanjutnya Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Sedangkan Banten dan Jawa Barat mengalami peningkatan. Pada tahun 2017, empat (4) provinsi mengalami peningkatan, yang terbesar peningkatannya adalah Banten. Sedangkan DKI Jakarta dan Jawa Barat mengalami penurunan. Tahun 2018 sebagian besar provinsi mengalami penurunan, kecuali DKI Jakarta yang mengalami peningkatan.
Provinsi DI Yogyakarta memiliki rata-rata nilai IKU tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain yang ada di wilayah Jawa, disusul selanjutnya oleh Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Persentase kontribusi nilai IKU provinsi terhadap nilai IKU wilayah Jawa secara berurutan dari yang terbesar adalah DI Yogyakarta (19,14%), Jawa Timur (18,55%), Jawa Tengah (17,77%), Jawa Barat (16,59%), Banten (14%) dan DKI Jakarta (13,94%).
Provinsi | Indeks Kualitas Tutupan Lahan | |||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | |
DKI Jakarta | 33,62 | 35,97 | 33,32 | 24,14 |
Jawa Barat | 46,29 | 46,09 | 45,50 | 38,51 |
Jawa Tengah | 55,38 | 53,86 | 48,38 | 50,12 |
DI Yogyakarta | 43,16 | 42,49 | 43,30 | 33,03 |
Jawa Timur | 53,59 | 54,99 | 51,71 | 50,52 |
Banten | 45,85 | 45,91 | 45,44 | 38,28 |
Diolah dari pusdatin KLHK
Secara keseluruhan nilai IKTL dari setiap provinsi memiliki tren yang sama. Tahun 2015-2018 nilai IKTL setiap provinsi rata-rata mengalami penurunan setiap tahunnya. Walaupun ada beberapa nilai IKTL yang mengalami peningkatan, namun nilai tersebut relatif kecil dan belum menunjukkan perubahan yang signifikan terhadap penurunan nilai IKTL pada tahun sebelum atau sesudahnya. Jawa Barat merupakan provinsi yang nilai IKTL mengalami penurunan setiap tahunnya, yaitu 0,2 (2016), 0,59 (2017) dan 6,99 (2018). Persentase kontribusi nilai IKTL provinsi terhadap nilai IKTL wilayah Jawa secara berurutan dari yang terbesar adalah Jawa Timur (19,90%), Jawa Tengah (19,61%), Jawa Barat (16,65%), Banten (16,56%), DI Yogyakarta (15,29%) dan DKI Jakarta (11,99%). Hasil analisis nilai IKTL wilayah Jawa tahun 2015 hingga 2018 berada pada rentang nilai 40-50. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas tutupan lahan pada wilayah Jawa berada pada status Sangat Kurang Sekali.
Provinsi | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | |||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | |
DKI Jakarta | 43,79 | 38,69 | 35,78 | 45,21 |
Jawa Barat | 63,49 | 51,87 | 50,26 | 56,98 |
Jawa Tengah | 60,78 | 58,75 | 58,15 | 68,27 |
DI Yogyakarta | 50,99 | 51,37 | 49,80 | 62,98 |
Jawa Timur | 62,67 | 58,98 | 57,46 | 67,08 |
Banten | 55,36 | 60,00 | 51,58 | 57,00 |
Diolah dari pusdatin KLHK
Secara keseluruhan nilai IKLH dari setiap provinsi memiliki tren yang berbeda. Tahun 2016 terdapat empat provinsi yang mengalami penurunan, Jawa Barat merupakan provinsi yang paling besar penurunannya, selanjutnya DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sedangkan Provinsi Banten dan DI Yogyakarta mengalami peningkatan yang relatif kecil dan belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Pada tahun 2017 seluruh provinsi mengalami penurunan, yang terbesar adalah Banten. Sedangkan tahun 2018 seluruh provinsi mengalami peningkatan yang signifikan. Meningkatnya nilai IKLH di setiap provinsi memberi kontribusi pada laju peningkatan nilai IKLH wilayah Jawa. Provinsi yang paling besar peningkatannya adalah DI Yogyakarta (13,18), selanjutnya Jawa Tengah (10,12), Jawa Timur (9,62), DKI Jakarta (9,43), Jawa Barat (6,72) dan Banten (5,42).
Persentase kontribusi nilai IKLH provinsi terhadap nilai IKLH wilayah Jawa tahun 2015 hingga 2018 secara berurutan dari yang terbesar adalah Jawa Timur (18,69%), Jawa Tengah (18,67%), Banten (17%), Jawa Barat (16,9%), DI Yogyakarta (16,33%) dan DKI Jakarta (12,41%). Hasil analisis nilai IKLH wilayah Jawa tahun 2015 hingga 2018 menunjukkan kecenderungan yang menurun dan berada pada status Kurang Baik atau berada pada rentang nilai 50-60. Meskipun tahun 2018 nilai IKLH wilayah Jawa mengalami peningkatan, namun nilainya relatif kecil dan belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Iklim dan Bencana
Gambar: Anomali suhu bulanan Desember 2019 terhadap periode tahun 1981-2019 (sumber: BMKG 2019)
Di pulau Jawa, peningkatan suhu rata-rata bisa dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di luar Jawa. Seperti halnya di sebagian wilayah Jawa Timur, peningkatan suhu rata-rata pada bulan November 2019 pada nilai 2,00 ke atas. Dibandingkan pada daerah di Sumatera dan Kalimantan perubahan suhunya pada angka 0,1 °C hingga 0,12 °C. Hal ini terlihat dari beberapa fenomena, salah satunya deforestasi dan hilangnya tutupan hutan. Berdasarkan data dari Global Forest Watch, pada tahun 2001, Jawa Timur memiliki 232.000 hektar hutan primer yangmembentang di lebih dari 4,8% luas daratannya. Pada tahun 2019, hutan primer di Jawa Timur hilang sekitar 439 hektar setara dengan 255kt emisi CO₂. Dari 2001 hingga 2019, Jawa Timur juga telah kehilangan 84.500 hektar tutupan pohon, setara dengan penurunan 4,4% tutupan pohon sejak 2000, dan 36,3 juta ton emisi CO₂.
Di Jawa Timur, melihat dalam peta yang disajikan oleh GFW dalam aplikasinya, terdapat kurang lebih 5 wilayah teratas bertanggung jawab atas 54% dari seluruh kehilangan tutupan pohon antara tahun 2001 dan 2019. Banyuwangi mengalami kehilangan tutupan pohon terbesar yaitu 15.800 hektar dibandingkan dengan rata-rata 2.220 hektar total kehilangan. Kehilangan tutupan hutan, penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan dalam hal ini alih fungsi, hingga dampak dari kebakaran hutan dan lahan telah mempercepat penurunan area hutan dan tutupan hutan di Jawa Timur. Salah satu dampak dari hilangnya kawasan hutan yang sering kali terjadi adalah banjir dan longsor, seperti terjadi di Bondowoso, Jember, Pasuruan, Lumajang dan beberapa daerah lainnya.
Sementara jika dirinci secara seksama, lima wilayah yang kehilangan hutan paling besar di Jawa Timur yakni Banyuwangi 15.800 hektar, Jember 12.200 hektar, Malang 8.780 hektar, Bondowoso 4.740 hektar dan Tulungagung 3.860 hektar. Dari 2001 hingga 2012, Jawa Timur sendiri memiliki sekitar 19.400 hektar tutupan pohon di seluruh wilayah yang setara dengan 0,28% dari seluruh penutupan pohon di Indonesia. Pada tahun 2000, 37% Jawa Timur merupakan tutupan hutan alam. Kini Jawa Timur telah kehilangan area hutannya. Sehingga emisi gas rumah kaca yang dihasilkan cukup tinggi dan resiko kerentanan bencana juga memiliki nilai yang tinggi, jika melihat kondisi yang ada.
Di Jawa Timur secara kumulatif berdasarkan perhitungan dari catatan BNPB dari tahun 2013 sampai pada tahun 2019 telah terjadi 2676 bencana hidrometeorologi. Rinciannya adalah banjir sebesar 743 kasus, longsor 514 kasus, kekeringan 66 kasus, kebakaran hutan 361 kasus, gelombang pasang 22 kasus dan angin kencang sebanyak 970 kasus. Jika dilihat dari pendekatan pendekatan per kasus, setiap tahunnya ada peningkatan jumlah bencana, dari tahun 2013 dan 2014 ada sekitar 233 kasus, lalu meningkat menjadi 297 kasus pada tahun 2015, semakin meningkat lagi pada tahun 2016 sebesar 404 kasus, 2017 sekitar 434 kasus, 2018 bertambah menjadi 455 kasus dan semakin pesat peningkatannya pada tahun 2019 dengan jumlah kasus sebesar 620 kasus. Bahwa tren peningkatan bencana hidrometeorologi pada tiap jenis bencana mengalami perubahan yang signifikan, yakni ada peningkatan grafis sistematis. Kondisi ini dapat di cek dengan melakukan studi media, mencari bencana yang terjadi pada periode 2019 hingga tahun 2020, akan didapatkan sekitar 50 lebih warta lokal menuliskan soal bencana hidrometeorologi, dari banjir, longsor, kebakaran hutan, kekeringan, gelombang pasang dan kekeringan di Jawa Timur.
Secara umum saja pada tahun 2019 bencana hidrometeorologi melanda 21 wilayah di Jawa Timur, laporan BPBD Jawa Timur sekitar 18 wilayah mengalami bencana angin kencang yakni wilayah Jember, Trenggalek, Lumajang, Pamekasan, Magetan, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Kabupaten Probolinggo, Nganjuk, Kota Kediri, Sumenep, Kota Batu, Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan dan Bojonegoro. Dua wilayah lain mengalami banjir cukup parah yakni Pasuruan dan Mojokerto, sementara satu bencana yakni longsor terjadi di Bojonegoro.
BPBD Jawa Timur mengungkapkan pada tahun 2019 juga Jawa Timur dilanda banjir yang cakupannya meliputi 15 kabupaten Kabupaten Madiun, Nganjuk, Ngawi, Magetan, Sidoarjo, Kediri, Bojonegoro, Tuban, Probolinggo, Gresik, Pacitan, Tranggalek, Ponorogo, Lamongan dan Blitar. Banjir paling parah terjadi di wilayah Madiun. Bencana tersebut berdampak pada 12.495 KK dari total populasi 15 kabupaten di Jawa Timur. Di tahun 2019 ini juga BPBD juga mencatat wilayah terdampak kekeringan dan kekurangan air bersih yang meliputi 22 kabupaten, 128 kecamatan dan 450 desa di Jawa Timur. Sementara untuk kebakaran hutan dan lahan diketahui jika 7 gunung di Jawa Timur pada tahun 2019 hutannya mengalami kebakaran hutan saat memasuki puncak musim kemarau, gununf tersebut adalah Arjuna, Welirang, Kawi, Wilis, Semeru, Bromo, dan Ijen. Menurut KLHK ada kurang lebih 23.655 hektar kawasan hutan serta lahan yang terbakar pada tahun 2019.
Pada tahun 2020 sendiri ada beberapa catatan terkait bencana seperti angin kencang yang melanda Ponorogo, longsor yang terjadi di Lumajang dan banjir yang melanda Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Madiun dan Trenggalek. Tidak cukup di situ saja tercatat pada tahun 2020 menurut data dari KLHK ada sekitar 19.148 hektar lahan dan hutan yang terbakar di Jawa Timur. Sepanjang 2020 ada sekitar 31 daerah di Jawa Timur yang mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih. Sementara di awal tahun 2021 ini kita dihadapkan pada bencana banjir yang melanda beberapa wilayah, paling parah terjadi di Jember yang hampir berdampak pada 7 kecamatan. Terakhir di Kota Batu diterjang banjir bandang akiba alih fungsi kawasan hulu DAS Brantas, begitu pula di Kota Jember, rusaknya DAS Bedadung di wilayah Argopuro menyebabkan banjir di wilayah Kota Jember, paling parah di Mangli sampai Rambipuji.
Ketahanan Pangan
Tingginya alih fungsi juga mengancam keberadaan lahan pertanian pangan. Pada gambar dapat diketahui bahwa Provinsi Jawa Timur merupakan daerah dengan lahan pertanian paling luas, yaitu 1,09 juta hektar pada tahun 2015. Luasan ini berkurang cukup luas dibandingkan tahun sebelumnya 2014. Luas lahan pertanian sawah pada tahun 2014 mencapai 1,10 juta hektar. Sejalan dengan itu menurut hasil riset Firmansyah dkk (2021), melalui metode overlay data dari ATR/BPN, menunjukkan terjadi konversi lahan cukup besar di Jawa Timur. Dari total lahan sawa faktual sebesar 1.277.855,42 hektar telah terjadi konversi sebesar 9.817,69 hektar di tahun 2019. Selain itu, merujuk pada beberapa statement pejabat terkait seperti Bappeda Jawa Timur, sejak 2013 sebesar 1000 hektar lahan telah dialihfungsikan. Meski demikian Jawa Timur masih menjadi provinsi dengan produksi pangan terbesar. Tetapi penyusutan lahan dalam beberapa tahun ke depan jika dilanjutkan maka akan mendorong food insecurity.
Beberapa wilayah yang patut disorot terkait konversi lahan ini adalah kawasan pantura, salah satunya Lamongan, Tuban dan Bojonegoro yang banyak alih fungsi lahan untuk kawasan industri, selain itu banyak hutan produksi yang beralih menjadi lahan pertanian. Sementara pola ini juga terjadi di wilayah Nganjuk, Jombang dan Magetan, berangsur-angsur terjadi konversi besar-besaran lahan pertanian untuk kawasan industri. Sementara untuk Surabaya Raya meliputi, Gresik, Sidoarjo, Surabaya dan Mojokerto juga terjadi alih fungsi besar baik untuk industri maupun perumahan/permukiman. Kondisi ini juga terjadi di wilayah Malang Raya seperti Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu yang lahan sawah atau pangan banyak beralih fungsi menjadi kawasan perdagangan, wisata, permukiman, hotel dan peruntukan lain.
Pesisir Selatan dan Pesisir/Pulau-Pulau Kecil
Pemberian konsesi tambang di kawasan pesisir selatan Jawa Timur meningkatkan kerawanan bencana secara signifikan. Tanpa keberadaan konsesi tambang saja, kami mencatat ada tujuh jenis ancaman bencana di pesisir selatan Jawa Timur seperti gempa, tsunami, banjir dan tanah longsor. Keberadaan konsesi tambang yang membongkar kawasan hutan, perbukitan dan pesisir menggandakan angka kerawanan bencana di wilayah ini. Akibatnya, saat ini ada lebih dari 400.000 jiwa di setidaknya 80 desa di pesisir selatan Jawa Timur yang secara langsung terdampak meningkatnya kerentanan bencana akibat perluasan investasi pesisir selatan Jawa Timur yang mengabaikan keselamatan warga. Seperti pada peta di bawah ini menujukkan adanya peringatan bencana.
Kemetrian ESDM, Peta Rawan Bencana
Kondisi ini pun berbanding terbalik dengan kebijakan, terutama penetapan kawasan pesisir selatan sebagai kawasan pertambangan, terutama tambang mineral khususnya emas. Seperti di Banyuwangi, Trenggalek dan Pacitan. Sebagai catatan saja, kawasan pesisir selatan tidak cocok untuk ditambang melihat dari kerentanannya, tentu daya dukung dan tampungnya tidak memadai, kami melihat secara prediktif sekarang. Valuasi kerugian akan lebih besar daripada kerugian. Tentu yang paling dirugikan adalah masyarakat sekitar atau mereka yang tinggal di sekitarnya.
Sebagai catatan tambahan, pesisir selatan Jawa selain tidak cocok, pertambangan juga akan memicu konflik sosial yang lebih luas, masih ingat kasus Paseban, Silo Jember serta Selok Awar-awar Lumajang, dan terkini hampir seluruh masyarakat Trengalek menolak pertambangan. Tentu ini harus jadi perhatian, pertimbangan yang matang, bahwa suara masyarakat harus didengarkan dan realitas ancaman nyata terkait kerentanan wilayah juga harus dilihat. Jika dalihnya ekonomi, seharusnya dengan bijak pemerintah mengikuti suara dari bawah ada alternatif lain yang lebih berkelanjutan dan mendukung upaya adaptasi iklim. Ekonomi hijau berbasis kawasan, seperti ekowisata, agroforestri dan pilihan lain, harusnya menjadi pertimbangan. Apalagi isunya adalah mendukung NDC dalam komitmen mengurangi karbon. Bukannya tambang adalah penyumbang emisi yang besar karena mengeruk tanah, sementara tanah adalah carbon storage besar. Pertimbangan ini seharusnya dipikirkan untuk lebih objektif melihat kondisi lingkungan kita.
Selain itu di pesisir utara juga perlu diperhatikan, wilayah Pulau Bawean, Kepulauan Masalembu dan pulau-pulau kecil di Jawa Timur harus ditetapkan sebagai kawasan eksosistem esensial dan kawasan tangkap nelayan tradisonal, untuk menghindari kerusakan ekosistem laut dan munculnya konflik nelayan. Perindungan itu akan menghindari kawasan tersebut dari eksploitasi berlebihan seperti adanya WIUP tambang pasir di atas Bawean dan sekitar Masalembu. Sampai mau kapan wilayah kita ekstraksi berlebihan sehingga terjadi krisis di suatu saat nanti? Selain itu ke depan ancaman tenggelamnya pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin cepat, jika kerentanan ditambah, bukankah resiko dipertinggi?
Catatan Regulasi
Secara sikap, kami tetap menyoroti dasar konstitusional dari pembahasan KLHS dan perencanaan RTRW ini. Apakah menggunakan PP No. 21 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 91/PUUXVIII/2020 menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil dan menegaskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. Meski dalam hal ini tetap berlaku selama perbaikan tapi MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kami pun mempertanyakan berdasarkan putusan MK, RTRW Jawa Timur apakah patut dilakukan, jika dasarnya adalah UU CIPTA KERJA? Maka ini menjadi pertanyaan mendasar, sehingga tentu kita wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat. Selain itu, proses Revisi PERDA RTRW ini tidak bisa dilakukan terburu-buru, butuh cukup waktu untuk membuatnya, terutama mengedepankan aspek partisipatif dan pertimbangan yang matang.
Penyusun & Narahubung
Wahyu Eka. S (082145835417)
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur
Pradipta Indra (+62 822-4555-1013)
Manajer Pembelaan Hukum & Kebijakan