Aksi hari pertama pendudukan lahan, bertepatan dengan Hari Tani Nasional, 24 September 2020. Aksi ini diikuti sedikitnya oleh 800-an warga Pakel.
Aktivitas memasak di dapur posko perjuangan, 16 Oktober 2020. Sedikitnya ada ratusan warga yang setiap harinya menjaga posko perjuangan dan melakukan aksi pendudukan lahan. Dapur ini menjadi pusat logistik untuk memenuhi kebutuhan konsumsi warga yang beraktivitas di lahan perjuangan. Tugas memasak dilakukan secara bergantian oleh 39 kelompok yang tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel.
Anak-anak dari warga Pakel yang turut berjuang juga kerap beraktivitas di lahan perjuangan, 16 Oktober 2020
Merayakan 1 bulan aksi pendudukan lahan, 25 Oktober 2020
Pemuda/I Pakel turut ambil bagian dalam perayaan 1 bulan aksi pendudukan lahan, 25 Oktober 2020
Pertemuan rutin mingguan anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel di posko perjuangan, 16 November 2020
Tanaman kacang tanah yang ditanam secara bersama oleh Rukun Tani Sumberejo Pakel di lahan perjuangan, 22 November 2020
Pada Januari 2021 beredar isu secara luas bahwa posko perjuangan dan tanaman milik warga di lahan perjuangan akan dirusak oleh pihak perkebunan. Dalam rangka merespon isu tersebut, warga Pakel membuat video kampanye perjuangan pada 19 Januari 2021
Tak lama setelah meluasnya isu ancaman perusakan posko perjuangan dan tanaman milik warga, beberapa posko perjuangan milik warga Pakel dirusak oleh orang tak dikenal
Tak ingin menyerah di tengah kasus perusakan posko perjuangan dan pembabatan tanaman di lahan perjuangan, warga Pakel terus mendirikan posko perjuangan di sejumlah titik
Selain teror perusakan terhadap posko perjuangan dan tanaman, warga Pakel juga menghadapi ancaman kriminalisasi dari Polres Banyuwangi. Mereka dituduh melakukan dugaan tindak pidana UU 39/2014 tentang Perkebunan
Di tengah ancaman teror yang beragam, warga tetap melakukan aksi pendudukan lahan dan menjaga posko perjuangan mereka secara rutin dan bergantian, 21 Maret 2021. Salah satu penerangan posko perjuangan mereka dihidupi dengan tenaga panel surya, hasil donasi dari Greenpeace Indonesia
Pada tanggal 21 April 2021, 3 warga Pakel mendapatkan surat panggilan dari Polres Banyuwangi. 2 orang diantaranya yakni Sagidin dan Muhadin ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan perkara tindak pidana UU 39/2014 tentang Perkebunan. Pelapornya adalah Djohan Soegondo, pemilik PT Bumi Sari
Pasca penetapan tersangka (kriminalisasi) terhadap 2 warga Pakel, organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel membanjiri kampung mereka dengan spanduk perjuangan
Acara “berbuka puasa bersama” organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel di posko perjuangan, 24 April 2021
Shalat tarawih di posko perjuangan, 24 April 2021