Pemerintah Kabupaten Malang Harus Tegas Menutup Perumahan Taman Tirta yang Mengancam Sumber Umbulan Ngenep

Pada tanggal 10 Desember 2020, Warga Desa Ngenep bertemu dengan Pihak Taman Tirta yang diwakili oleh Rully Rahmat selaku manager, serta Tim GAKUM JABALNUSTRA (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara). Dalam pertemuan tersebut, PT Nawasena Inti Graha sebagai pengembang perumahan Taman Tirta yang berada di Desa Ngenep telah menandatangani pernyataan bahwa mereka akan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan Taman Tirta sampai diterbitkannya izin lingkungan dan izin terkait lainnya dari pemerintah Kabupaten Malang.

Namun, menurut keterangan dari warga Desa Ngenep, aktivitas pembangunan perumahan Taman Tirta masih berlanjut. Selain itu, pihak perumahan Taman Tirta masih melakukan aktivitas pemasaran perumahan melalui akun media sosial mereka. Hal tersebut yang membuat warga Desa Ngenep pada tanggal 25 februari 2021, berinisiatif mendatangi Kantor DLH Kabupaten Malang di Kepanjen. Warga mendatangi kantor DLH Kabupaten Malang untuk meminta kejelasan kepada pihak DLH Kabupaten Malang terkait aktivitas pembangunan perumahan Taman Tirta yang masih berlangsung, sebab tidak ada izin. Dalam pertemuan tersebut, pihak DLH Kabupaten Malang mengatakan mereka akan melakukan tindakan pemasangan papan segel di proyek perumahan Taman Tirta

Pada tanggal 3 maret 2021, Satpol PP mengeluarkan surat tindak lanjut pemasangan papan pengumuman. Namun, sampai hari ini papan pengumuman tersebut juga tidak terpasang. Warga Desa Ngenep mencoba mengkonfirmasi ke pihak DLH Kabupaten Malang terkait kejelasan pemasangan pengumuman, hingga sekarang belum ada jawaban.

Hal tersebut menjadi satu pertanyaan besar, ini sebenarnya ada apa? Kenapa pemasangan pengumuman belum dilakukan dan kenapa pihak DLH Kabupaten Malang tidak menjawab ketika warga Ngenep bertanya tentang pemasangan pengumuman tersebut?

Fakta dilapangan menunjukkan bahwa PT Nawasena Inti Graha telah melakukan pelanggaran hukum sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu dengan melakukan aktivitas pembangunan yang hanya berjarak kurang lebih 50 – 60 meter dari sumber mata air tanpa adanya izin lingkungan. Sehingga, dalam kasus Sumber Umbulan Ngenep ini, Kewenangan penegakan hukum kasus di Sumber Umbulan Ngenep ini harusnya bukan ditangani oleh Satpol PP karena ini bukan pelanggaran PERDA (Peraturan Daerah), tapi ini adalah pelanggaran pidana lingkungan.

Selain itu, Dalam pasal 77 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan: “Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”

Penting untuk dicatat bahwa ada dan tidaknya izin bukan berarti perumahan tersebut dapat dibangun, apalagi berada dalam wilayah sumber mata air. Karena tentu akan mengancam eksistensi dari mata air. Jikalau dipaksakan tentu akan mengakibatkan dampak dari eksposure pembangunan dan aktivitas perumahan jika berdiri. Sebab, kawasan mata air adalah wilayah lestari yang harusnya dijaga areanya. Ekosistem merupakan satu kesatuan, dengan rencana pembangunan tersebut siklus alam berpotensi akan terpotong sehingga turut meningkatkan angka kerentanan area mata air. Tentu, hal ini akan merugikan warga dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Sampai hari ini pihak DLH Kabupaten Malang belum menerapkan sanksi administratif berupa pemasangan papan segel di perumahan Taman Tirta Nawasena yang melakukan pembangunan perumahan taman tirta di dekat Sumber Mata Air Umbulan Ngenep tanpa ada izin lingkungannya. Maka dari itu, sesuai pasal 77 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia harus turun tangan untuk memberikan sanksi administratif terhadap PT Nawasena Inti Graha. Selain itu, harus menetapkan kawasan Sumber Umbulan Ngenep sebagai wilayah yang bebas dari pembangunan yang sifatnya mengancam keberadaan mata air. Dan, seharusnya dilestarikan, bukan dikomersilkan.