MENGGUGAT INDUSTRI EKSTRAKSI PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN LISTRIK DI INDONESIA

Pernyataan & Laporan Organisasi-Organisasi Masyarakat Sipil kepada Rakyat Indonesia

Jakarta, 29 Januari 2021

Setelah berulang kali terjadi tanpa koreksi, korban berjatuhan lagi. Pada hari Senin, 25 Januari 2021, lima warga-negara mati dan setidaknya puluhan korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah-sakit, karena semburan gas dari sumur bor proyek ekstraksi panas-bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), di desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal. Empat dari lima yang tewas adalah perempuan–dua ibu berusia 40an dan anak perempuannya, usia 5 dan 3 tahun, serta satu petani remaja berusia 15. Kepada segenap warga di Sibanggor Julu yang menderita dan terancam, kami ikut berkabung dan menundukkan kepala.

Fakta menunjukkan, tidak ada pengawasan ketat sehingga bencana industri tersebut terjadi. Laporan lapangan mengemukakan warga di wilayah bencana-lah yang mencoba memberi tahu semburan gas. Nyatanya, lima yang mati dan puluhan korban manusia lainnya adalah mekanisme peringatan pasca-kejadian bagi PT SMGP. Kelalaian dan Kecelakaan Kerja? Ya, tapi akar-akar penyebabnya jauh lebih mendalam, dan masih akan menghantui rakyat di 64 wilayah ekstraksi panas bumi (WKP) untuk pembangkitan listrik di kepulauan Indonesia.

Berikut ini adalah tiga penyebab penting darihilangnya jaminan keselamatan warga negara dibawah kepentingan investasi ekstraksi panas bumiuntuk pembangkitan listrik di Indonesia.Pertama, keterlibatan dan tanggung-gugat pengurusnegara/pemerintah dalam pengabaian risiko, dalamproses perambatan/ terjadinya bencana industriekstraksi panas-bumi untuk pembangkitan listrik, dandalam penciptaan degradasi atau turunnya daya tahansosial dan ekologis karena investasi.

Kedua, terutama setelah berakhirnya krisis ekonomi Asia dan kejatuhan Presiden Soeharto, pengurus-negara terus meningkatkan kemudahan, subsidi dan jaminan investasi bagi industri ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik, bahkan campur-tangan langsung sebagai pelaksana proyek, pengawas proyek, penyandang dana pengembangan proyek, dan pembuat komitmen pinjaman dana investasi.

Ketiga, barangkali lebih tepat disebut kejahatan tanggung-renteng dari pengurus-negara dan perusahaan investor, adalah penjaminan arus investasi proyek ekstraksi panas bumi, serta insulasi proyek-proyek tersebut dari veto warga negara di wilayah kerja ekstraksi panas bumi. Pembelaan proyek dari penolakan rakyat selama ini dilakukan dengan pengerahan kekerasan sistematis dan terencana untuk menghadapi protes atau penolakan warga-negara terhadap proyek, serta penciptaan citra keramat, angker, sakral dari proyek ekstraksi panas-bumi, dalam statusnya sebagai “obyek-vital nasional”, “proyek strategis nasional”, “pengemban misi kepentingan umum” bagian dari pengembangan “energi baru dan terbarukan”, atau “promosi energi bersih dan aman” sebagai “sumbangan Indonesia bagi mitigasi perubahan iklim”

Bagi para pemilik kampung-halaman di perdesaan Sumatera Utara, juga di setiap sasaran mata-bor dari industri ekstraksi panas bumi lainnya, gelar-gelar keistimewaan dari proyek yang mengganggu kehidupan, tanaman kerja-tani, penciuman, saluran nafas, paru-paru, dan sekali-sekali, meminta tebusan nyawa, tersebut di atas sebenarnya menyingkap kepalsuan kata-kata kosong di atas, yang di samping memuat banyak ketidak-selarasan dengan cara-cara hidup-bersama yang mengakar, juga serba berbau ancaman kekerasan.

Sampai kapan Sikap Main-Api Pengurus Negara Mau Kita Tak Acuhkan?

Peringatan keras bahwa eksplorasi-ekstraksi panas-bumi membawa risiko bencana dan kerusakan sekali lagi diabaikan oleh pengurus negara. Daya rusak dari teknologi ekstraksi panas-bumi untuk pembangkitan listrik bersifat tertanam dalam logika industrinya sendiri. Beberapa risiko-internal dari industri ini telah terbukti tidak bisa diremehkan, seperti yang terdokumentasikan dengan baik dalam puluhan kasus bencana/kegagalan industri ekstraksi panas-bumi untuk pembangkitan listrik, bahkan atau justru di proyek-proyek yang menerapkan teknologi mutakhir seperti Enhanced Geothermal System (EGS).

Berikut adalah dua di antaranya. Emisi fluida (gas dan atau cairan panas bumi), bagian penting dari risiko proyek ekstraksi panas bumi, masih terus mengganjal proyek-proyek investasi. Bisa disebutkan sedikit saja contoh-contoh dari Indonesia di samping kasus PT SMGP 25 Januari 2021, termasuk kasus semburan cairan panas bumi di proyek Rimbo Panti, yang kemudian digelontor langsung ke wilayah suaka-alam Rimbo Panti, Pasaman, Sumatera Barat. Lima tahun lalu, semburan gas dari sumur bor GeoDipa di kavling ekstraksi panas bumi Dieng telah berakibat langsung pada kehidupan dan nafkah tani warga.

Tahap lanjutan proyek nekad diteruskan sementara sumur-sumur warga-negara di situ tercemar. Di Flores, tak terkendalikannya semburan gas di proyek ekstraksi panas bumi Mataloko memaksa proyek terhenti bertahun-tahun. Kegempaan/seismisitas picuan, yang tadinya diremeh-remehkan karena relatif kecil skalanya, sekarang menjadi salah satu fokus publik di seluruh dunia tentang risiko investasi ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik, terutama setelah proyek mercusuar Korea Selatan yang baru saja diresmikan, ekstraksi panas bumi dengan teknologi EGS di Pohang, terbukti menjadi penyebab gempa bumi berskala 5.5 R. di kota tersebut pada tanggal 17 November 2017. Setidaknya tercatat lebih dari 20 kasus gempa picuan di berbagai proyek ekstraksi panas bumi di berbagai negara selain pada kasus proyek Pohang. Unsur-unsur picuan tersebut di atas juga menjadi masalah yang tidak bisa diabaikan bagi keberlanjutan jangka-panjang dari proyek-proyek instalasi ekstraksi panas bumi sendiri, yang butuh investasi pembiayaan sangat besar, dan yang sulit untuk diatasi secara teknis–dan oleh karenanya menambah risiko kegagalan operasi– seperti korosi pipa bawah tanah dan komponen-komponen pembangkitan lainnya.

Langkah-langkah Mendesak yang Harus Pemerintah/Pengurus Negara Sungguh-Sungguh Jalankan Sesegera Mungkin

Berikut adalah daftar awal dari langkah esensial yang harus dikerjakan terutama oleh pegawai-pegawai penanggung-jawab urusan industri ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik, mencakup dan tidak terbatas pada para pengambil keputusan di Kementerian ESDM RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian LHK RI, Bappenas RI, Kementerian Perindustrian RI, BKPM RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kepolisian Negara RI, Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tanggapan dan tindakan koreksi terutama dari awak badan-badan kenegaraan yang tersebut di atas akan kita awasi setiap-saat, sebagai mekanisme pengawasan darurat untuk membela keselamatan warga-negara di wilayah-wilayah yang dibingkai sepihak oleh pengurus-negara dan korporasi sebagai properti, konsesi, hak tenurial untuk melakukan seluruh kegiatan proyek ekstraksi panas bumi. Pemerintah segera menyusun suatu laporan pertanggung-jawaban kepada warga-negara Indonesia sebagai pemberi mandat dan subjek yang berhak dan wajib dijamin keselamatan dan kehidupannya, mengenai hal ikhwal industri ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik

Laporan tersebut setidaknya mencakup beberapa pokok uraian sebagai berikut:

A. Sisi pengetahuan dan keteknikan dari eksploitasi panas bumi, termasuk, antara lain:

  1. Besaran listrik yang hendak dibangkitkan dari setiap proyek ekstraksi, beserta penjelasan untuk apa, untuk kegiatan ekonomik yang mana, di mana, daya listrik tersebut diputuskan perlu dibangkitkan.
  2. Teknik/teknologi ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik yang sudah dan direncanakan untuk diterapkan di Indonesia, beserta penjelasan lugas tentang keterbatasan-keterbatasannya, kegagalan kegagalannya di negara-negara lain, dengan cara yang harus bisa dipahami oleh akal sehat warga negara, lepas dari latar belakang ekonomi dan tingkat sekolahnya.
  3. Batasan yang digunakan oleh pengurus-negara sebagai kriteria-kriteria penentuan wilayah wilayah panas bumi di kepulauan Indonesia yang berpotensi diekstraksi untuk pembangkitan listrik.

B. Sisi Ekonomik, Termasuk Keuangan dan Pembiayaan dari Proyek-Proyek Investasi Ekstraksi Panas Bumi untuk Pembangkitan Listrik, termasuk, antara lain:

  1. Peta aliran keuangan/pembiayaan beserta para-pihak yang terlibat dalam seluruh daur hidup proyek investasi ekstraksi panas bumi, baik dalam pembangkitan dan transmisi/distribusi listrik, bagi-manfaat dan risiko investasinya, serta penjelasan tentang kepentingan-kepentingan investor keuangan/perbankan, kepentingan gugus industri geothermal, serta kepentingan publik/warganegara secara keseluruhan. Peta rekam-jejak gejala bencana kegempaan di kepulauan Indonesia, beserta jenis proses proses kebumian yang memunculkannya, dan risiko ikutan akibat ekstraksi panas bumi. Penilaian atas penggolongan wilayah geothermal yang berpotensi diekstraksi, bukan saja dari tingkat panas atau enthalpinya, atau dari tingkat kelayakan investasi proyek, tetapi juga mencakup daya rusak, potensi pembesaran risiko bencana yang dipicu oleh ekstraksi panas bumi dan pembangkitan listriknya, beserta peta hasil kajian tentang sebaran geografis dari besaran serta jenis-jenis risiko bencana yang berpotensi dipicu oleh kegiatan ekstraksi.
  2. Neraca biaya-manfaat sosial dan ekologis, baik dari keputusan pengurus-negara mendorong
    investasi ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik, maupun dari setiap proyek investasi
    yang sudah, sedang atau akan berjalan.
  3. Bagaimana risiko-risiko bencana seperti yang baru saja terjadi pada kasus semburan gas di
    proyek ekstraksi panas bumi PT SMGP maupun jenis-jenis kebencanaan lain, beserta
    penanggulangannya dipertimbangkan atau diabaikan dalam penghitungan nilai proyek

C. Sisi Pertanggung-jawaban Hukum dan Politik Pengurus Negara/Pemerintah kepada Warga-negara Indonesia dari masing-masing badan kenegaraan tersebut di atas maupun secara bersama-sama, dan tindakan nyata untuk mengoreksinya, dihadapkan pada kenyataan-kenyataan sebagai berikut:

  1. Daya listrik yang dihasilkan dari proses industrial ekstraksi panas bumi tidak bisa lagi digolongkan ke dalam kategori energi baik, aman dan ekologis–selain lebih rendahnya kandungan CO2, NH3 atau SO2 (ketika gas belerang H2S terurai di udara) dibandingkan yang dihasilkan oleh pembakaran minyak, gas fosil, dan batubara.
  2. Penggolongan ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik ke dalam jenis atau sektor energi baru dan terbarukan (“EBT”) sendiri sama-sekali tidak mengacu pada daya-rusak dari seluruh daur-hidup proyek ekstraksi panas bumi maupun luasan bentang alam yang dipengaruhinya, terutama daratan dan atmosfera di ketinggian dekat permukaan tanah.
  3. Dihapuskannya secara otoriter hak veto warga-negara Indonesia dalam keputusan promosi industri ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik maupun dalam penjaminan kelancaran setiap proyek ekstraksi panas bumi di kepulauan Indonesia.
  4. Petualangan politik pengurus negara untuk habis-habisan melayani kepentingan industri keuangan dan industri energi dalam investasi ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik, seperti contoh gamblang dalam legislasi UU No.21/2014 tentang Panas Bumi, pembuka jalan bagi proyek investasi untuk merusak dan melakukan ekstraksi di wilayah hutan lindung, UU No. 11/2020 yang menempatkan penolakan proyek ekstraksi panas bumi sebagai kejahatan dengan sanksi pemenjaraan tujuh tahun, serta berbagai “peraturan” dari berbagai kementerian terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, yang dalam satu dekade terakhir menjajakan subsidi dan kemudahan bagi proyek investasi ekstraksi panas bumi tanpa pertimbangan kepentingan rakyat banyak apalagi kepentingan perlindungan alam Indonesia.
  5. Pelanggaran hukum dalam perahasiaan informasi investasi proyek-proyek ekstraksi panas bumi,untuk pembangkitan listrik dari mata warga-negara Indonesia, termasuk informasi tentang eskalasi risiko bencana dari proyek.
  6. Penggunaan pernyataan-pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan bersifat memaksa, oleh para juru-bicara pengurus negara maupun perusahaan, seperti yang selalu disampaikan di setiap proyek, seperti bahwa “proyek ini sudah dikaji keamanannya”, “saya jamin tidak akan ada dampak yang berbahaya dari proyek ini”, “yang penting adalah mempertemukan perbedaan pendapat dan cara pikir di antara warga dengan perusahaan”, dan lain sebagainya.
  7. Pengerahan berbagai kesatuan kepolisian, petugas intelijen, prajurit TNI, aparat sipil negara, untuk menakut-nakuti, memberikan toleransi dan atau membangkitkan perpecahan (pro dan kontra proyek), serta melakukan kriminalisasi warga/tindakan protes warga/penolakan proyek secara tegas.

Demi keselamatan kita, serta keutuhan alam kepulauan dan perairan Indonesia, rumah kehidupan kita semua sekarang dan nanti, maka:

  1. Stop dulu semua proyek investasi panas bumi di republik Indonesia, dimulai dari proyek IPP PLTP Sorik Marapi yang dikerjakan oleh PT SMGP, beserta langkah-langkah hukum sesegera mungkin dan tuntas, karena telah jatuhnya korban dari operasi PT SMGP. Sampai kapan? Sampai seluruh warga-negara Indonesia bisa membaca, membicarakan secara luas, dan menerima laporan pengurus negara Republik Indonesia yang mencakup ketiga pokok uraian tersebut di atas.
  2. Evaluasi kontrak-kontrak proyek panas bumi dimulai dari proyek IPP PLTP Sorik Marapi yang dikerjakan oleh PT SMGP, beserta langkah-langkah hukum sesegera mungkin dan tuntas, karena telah jatuhnya korban dari operasi PT SMGP. Sampai kapan? Sampai seluruh warga-negara Indonesia bisa membaca, membicarakan secara luas, dan menerima laporan pengurus negara Republik Indonesia yang mencakup ketiga pokok uraian tersebut di atas.
  3. Evaluasi modus-modus pengaliran kemudahan, subsidi, dan penjaminan investasi panas bumi yang menjadi kewenangan dan tanggung-jawab politik Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan atau badan-badan yang mengkoordinasikannya.

 

Kontak Media

  • Jaringan Advokasi Tambang (JATAM): Merah Johansyah, tlp +62 813-4788-2228
  • Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA): Muh Reza, tlp +62 813-7060-1441
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI): Arip Yogiawan, tlp +62 812-1419-4445
  • Justice, Peace, and Integration of Creation (JPIC OFM – Indonesia): P. Alsis Goa, OFM, tlp +62 813-3844 7130
  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT: Umbu Wulang, tlp +62 813-3854-2421
  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur: Rere Cristanto, tlp +62 838-5764-2883
  • SUNSPIRIT for Justice and Peace – Labuan Bajo: Venan Haryanto, tlp +62 812-3889-3473
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan: Ismail Lubis
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang: Wendra Rona Putra