Tahun Baru 2021 di Pakel: Refleksi, Resolusi, dan Nyala Kembang Api Perjuangan

Andika Adi Saputra

(Mahasiswa Magang Walhi Jatim)

Dokumentasi Andika

Siapa sangka, bila gebyar perayaan tahun baru 2021 di berbagai daerah menjadi berbeda akibat pandemi COVID-19, pun hiruk-pikuk kota menjadi surut dan suara kabang api tak begitu nyaring seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau barangkali, resolusi sebagian besar orang untuk tahun 2021 adalah pandemi COVID-19 cepat berakhir, dan semua bebas melakukan aktivitas.

Namun siapa sangka pula, bila tahun setiap tahun baru di Desa Pakel sudah berbeda sedari puluhan tahun lalu, karena setiap tahun masyarakat Pakel harus berjibaku menghadapi setan tanah yang merampas sumber kehidupan mereka. Adapun salah satu ungkapan warga Pakel “kembang api yang harus dinyalakan di setiap tahun baru, ya kembang api Perjuangan! Dimana kembang apinya? Di setiap jiwa masyarakat Pakel” begitu tegasnya.

Resolusi masyarakat Pakel selalu sederhana, yakni merebut tanahnya kembali dari PT Bumi Sari dan Perhutani si perampas tanah Desa Pakel. Perlu diketahui PT Bumi Sari dalam hal ini, bila merujuk SK Kementrian Dalam Negeri, Nomor SK.35/HGU/DA/8 Tanggal 13 Desember 1985 yang menyebutkan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 11.898.100 m2 atau 1.189,81 Ha yang terbagi dalam 2 sertifikat, yakni: 1) Sertifikat HGU Kluncing seluas 1.902.600 m2 atau 190,26 Ha, dan 2) Sertifikat HGU Songgon seluas 9.995.500 m2 atau 999,55 Ha. Adapun kemudian ditegaskan kembali, sesuai surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018 Tanggal 14 Februari 2018 yang menyatakan Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.

Namun pada tahun 2020 beredar rumor yang luas, PT Bumi Sari mengatakan telah mengantongi HGU terbaru dan memasukkan sebagian wilayah desa Pakel sebagai HGU mereka (salinan dokumen tersebut tidak dimiliki oleh warga dan pemerintah desa Pakel). Atas hal ini dan segala dinamika pada tahun 2020, gerakan sosial masyarakat Pakel mencuat kembali di tahun 2020, walaupun faktanya dinamka gerakan sudah berlangsung sejak tahun 1925.

Adapaun beberapa pandangan memgenai gerakan sosial yang bisa melengkapinya. Gerakan sosial dapat diartikan sebagai penentangan kolektif oleh sekelompok orang yang memiliki solidaritas dan tujuan yang sama dalam proses interaksi yang berkelanjutan dengan pihak elite, pihak lawan, dan pihak penguasa (Tarrow, 1998: 4-5). Pandangan ini dilengkapi oleh Sujatmiko (Triwibowo, 2006: xv) gerakan sosial sebagai suatu bentuk aksi kolektif dengan orientasi konfliktual yang jelas terhadap lawan sosial dan politik tertentu, dilakukan dalam konteks jejaring lintas kelembagaan yang erat oleh aktor-aktor yang diikat oleh rasa solidaritas dan identitas kolektif yang kuat melebihi bentuk-bentuk ikatan dalam koalisi maupun hanya sekedar kampanye bersama.

Walaupun demikian, gerakan sosial masyarakat Pakel bukan hanya melawan PT Bumi Sari, dalam keberjalanan sejak 1925 sampai hari ini telah banyak dinamika gerakan yang sudah terjadi dan lawan-lawan konfliktual yang beragam. Maka, pandangan dari tokoh-tokoh gerakan sosial diatas tidaklah selamanya manis seperti yang diungkapkan. Masyarakat Pakel harus menghadapi korporasi perkebunan, pemerintahan, aparat keamanan, dan lembaga-lembaga lain yang menghambat perjuangan. Di ujung 2020, rentetan inipun direfleksikan dan direnungkan kembali secara detail ketika malam refleksi seperti pada barisan tulisan selanjutnya.

Suasana Malam Tahun Baru di Desa Pakel

Lantunan Do’a dari bagda Isya’ terus menggema dari gubuk-gubuk tenda perjuangan yang diisi hingga ratusan masyarakat Pakel, suara serangga Tonggeret dari sela-sela rerumputan dan pohon-pohon perkebunan seolah ikut menguatkan Do’a itu. Do’a bersama dan Istigosah ini selalu rutin dilakukan oleh masyarakat Pakel sejak aksi pendudukan lahan dan pendirian Tenda Perjuangan Rukun Tani Sumberejo Pakel tanggal 24 September 2020 atau pada momentum Hari Tani Nasional 2020, juga pada malam tahun baru masyarakat Pakel sedikit merayakannya dengan makan bersama secara sederhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Saat tepat menjelang detik pergantian tahun, luapan obrolan semakin mengepul bersama api unggun bekas tempat pembakaran ikan dan jagung beberapa jam lalu. Obrolan itu tentang refleksi perjuangan sedari tahun 1925 sampai tahun 2020. Di tengah cengkrama kebersamaan dan kepulan obrolan itu, tanpa aba-aba ketika waktu menujukkan Pukul 00.00 WIB suara teriakan terdengar dari tenda paling pojok “Selamat Tahun Baru! Pupuk semangat perjuangan baru! Hidup Pakel” teriak itu ternyata dari salah satu pemuda yang sudah ikut berjuang dengan Bapaknya sedari ia masih kecil, masyarakat lain pun ikut menyambung lebih kencang “Hidup Pakel!!!”.

Malam Refleksi: Mengingat Kronologi 95 Tahun Perjuangan Masyarakat Pakel (1925-2020)

Pada tahun 1925, sekitar 2956 orang warga yang diwakili oleh tujuh orang, yakni: Doelgani, Karso, Senen, Ngalimun, Martosengari, Radjie Samsi, dan Etek, mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Pakel, Licin, Banyuwangi kepada pemerintah kolonial Belanda.

Empat tahun kemudian, tanggal 11 Januari 1929, permohonan Doelgani, dkk tersebut dikabulkan. Doelgani, dkk diberikan hak membuka lahan kawasan hutan seluas 4000 Bahu (3000 hektar) oleh Bupati Banyuwangi, R.A.A.M. Notohadi Suryo. Setelahnya, Doelgani, dkk mulai membabat kawasan hutan tersebut, kurang lebih 300 bahu selama 3 bulan pasca terbitnya ijin.

Dalam perjalanannya, walaupun telah mengantongi ijin “Akta 1929”, kegiatan pembukaan hutan dan bercocok tanam yang dilakukan oleh Doelgani, dkk kerap menghadapi berbagai intimidasi dan tindakan kekerasan dari pihak pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, Doelgani, dkk terus berjuang untuk mendapatkan kepastian atas hak pembukaan hutan seperti yang tertuang dalam “Akta 1929”. Pada tahun 1960-an, Doelgani, dkk mencobanya dengan mengajukan permohonan untuk bercocok tanam di kawasan “Akta 1929” yang berlokasi di hutan Sengkan Kandang dan Keseran kepada Bupati Banyuwangi. Namun, surat tersebut tidak mendapatkan jawaban apapun dari pemerintah.

Di tengah situasi itu, untuk sekedar menyambung hidup, sebagian kecil warga Pakel mulai bercocok tanam di sebuah wilayah yang dikenal dengan nama Taman Glugoh (berada di Pakel dan masuk dalam peta “Akta 1929”). Namun, pasca meletusnya tragedi kemanusiaan ‘30 September 1965’, warga Pakel tidak berani menduduki lahan tersebut, karena takut akan dituduh sebagai anggota PKI.

Pada tahun 1980-an, lahan yang mereka kelola diatas, yang masuk dalam kawasan “Akta 1929”, tiba-tiba diklaim menjadi milik perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Padahal, bila merujuk Hal ini dijelaskan dalam SK Kementrian Dalam Negeri, Nomor SK.35/HGU/DA/8 Tanggal 13 Desember 1985 yang menyebutkan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 11.898.100 m2 atau 1.189,81 Ha yang terbagi dalam 2 sertifikat, yakni: 1) Sertifikat HGU Kluncing seluas 1.902.600 m2 atau 190,26 Ha, dan 2) Sertifikat HGU Songgon seluas 9.995.500 m2 atau 999,55 Ha.

Walaupun SK Kemendagri diatas menegaskan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Desa Pakel. Namun dalam praktiknya, PT Bumi Sari mengklaim mengantongi ijin HGU hingga Desa Pakel. Fakta lainnya, bahwa kawasan hutan “Akta 1929” yang semula hanya diklaim milik PT Bumi Sari, juga dikuasai oleh Perhutani. Dari sinilah konflik agraria di Pakel semakin kompleks. Menghadapi situasi ini, dan ditengah iklim politik rezim otoritarian Orde Baru, warga Pakel hanya memilih diam dan tidak melakukan protes secara terbuka.

Tahun 1999, pasca lengsernya 1 tahun Soeharto, warga Pakel mencoba memberanikan diri untuk menduduki lahan dan kawasan “Akta 1929” tersebut. Namun pada tanggal 17 Agustus 1999, buntut dari aksi tersebut warga Pakel ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dari aparat keamanan (Brimob) dan Perhutani.

Selanjutnya pada tahun 2001, saat warga Pakel kembali menduduki kawasan “Akta 1929”, seluruh pondok yang didirikan dan tanaman yang ditanam oleh warga Pakel di atas lahan tersebut dibakar dan dibabat oleh Perhutani dan aparat keamanan negara. Peristiwa ini selain mengakibatkan kerugian material, dan tindakan kekerasan terhadap ratusan warga, juga telah menyebabkan sebagian besar pemuda-pemudi Pakel putus sekolah. Bahkan, sebagian besar kaum laki-laki dewasa, juga terpaksa meninggalkan desa Pakel untuk menghindari penangkapan dan kejaran aparat keamanan.

Dalam perjalanannya, sesuai surat BPN Banyuwangi, nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari. Mendapatkan pernyataan tersebut, warga Pakel menganggap peluang kemenangan untuk mendapatkan lahan “Akta 1929” telah ada di depan mata. Di pertengahan 2018, warga Pakel melakukan penanaman kembali di atas lahan tersebut dengan ribuan batang pohon pisang. Akan tetapi pada Januari 2019, warga Pakel dilaporkan oleh Djohan Sugondo, pemilik PT Bumi Sari, dengan tuduhan telah menduduki lahan PT Bumi Sari. Atas tuduhan tersebut warga Pakel dianggap melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sedikitnya, 26 Warga Pakel dipanggil oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut.

Selanjutnya, atas tuduhan tersebut, 11 orang warga Pakel juga dipanggil kembali oleh pihak kepolisian Resor Banyuwangi pada Oktober 2019. Bahkan 1 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, namun mendapatkan putusan tidak bersalah oleh PN Banyuwangi pada tahun 2020.

Pada tahun 2020 pula, beredar rumor secara luas, bahwa PT Bumi Sari telah mengantongi HGU terbaru, yang konon memasukkan sebagian wilayah desa Pakel sebagai HGU mereka (salinan dokumen tersebut tidak dimiliki oleh warga dan pemerintah desa Pakel).

Sejarah panjang penindasan inilah, akhirnya mendorong warga Pakel memutuskan untuk kembali menduduki lahan “Akta 1929” pada 24 September 2020, bertepatan dengan hari Tani Nasional hingga saat ini, sebagai jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan atas ruang hidup mereka. Pendudukan lahan dimulai dengan membangun Tenda Perjuangan Rukun Tani Sumberejo Pakel. Hingga sampai 1 Januari 2021 tahun baru ini, pendudukan lahan sudah masuk pada 100 hari.

Adapaun dalam 100 hari pendudukan lahan itu, berbagai kegiatan perjuangan sudah dilakukan, antara lain: 1) Do’a bersama dan Istigosah rutin setiap hari pada bagda Isya’; 2) Gerakan menanam sayur-sayuran di sekitar lokasi tenda perjuangan; 3) Membangun perpustakaan untuk meningkatkan literasi masyarakat Pakel; 4) Menggelar panggung rakyat pada tanggal 25 Oktober 2020, mulai dari kegiatan Hafalan Qur’an, pertujukan Monolog, Screening Film, Baca Puisi, Tari, dan Musik; 5) Kelas Tari setiap seminggu sekali untuk pemuda-pemudi Pakel; 6) Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada tanggal 1 November 2020; 7) Kegiatan membagi sebagian lahan “Akta 1929” kepada anggota seluruh anggota kelompok tani untuk gerakan menanam yang lebih luas; dan 8) Kegiatan refleksi dan syukuran sederhana pada malam tahun baru dan malam 100 hari pendudukan lahan.

Dimulainya detik tahun baru 2021, semangat perjuangan harus terus terpupuk dan kegiatan-kegiatan perjuangan setelah 100 hari pendudukan lahan akan terus berlangsung mewarnai perlawanan untuk merebut kembali tanah Pakel.

Dokumentasi Andika (2)

Resolusi 2021 itu: Memupuk Perjuangan Baru untuk Merebut Kembali Tanah Pakel

Memperjuangkan resolusi sederhana untuk merebut tanah pakel dengan mengusir PT Bumi Sari sebagai prioritas perjuangan, sebelum pada akhirnya nanti juga akan merebut kembali tanah Pakel dari Perhutani. Dalam hal memperjuangkan ini, tentu membutuhkan upaya-upaya dan harus mampu memanfaatkan sumberdaya gerakan yang sudah ada.

Dalam salah satu teori gerakan sosial, yakni Teori Mobilisasi Sumberdaya. Klandermans (1984: 853), dengan mengutip pandangan Oberschall, Gamson, Marx dan Wood, McCarthy dan Zald, dan Snow, menyatakan bahwa Teori Mobilisasi Sumberdaya menekankan pada pentingnya faktor-faktor struktural, seperti ketersediaan sumberdaya untuk kolektivitas dan posisi individu dalam jaringan sosial, serta menekankan rasionalitas tentang partisipasi dalam suatu gerakan sosial.

Walaupun perlu ditegaskan kembali, segala teori gerakan sosial bila dibenturkan dengan kondisi masyarakat dan keorganikan gerakan perlawanan masyarakat, maka teori-teori gerakan sosial hanyalah sebagai bumbu penyedap atau barangkali malah hanya teori kriting yang tidak terlalu terpakai.

Apalagi melihat Pakel yang memulai gerakan sejak 1925 sampai hari ini, segala bentuk dan dinamika perjuangan telah terjadi. Masyarakat Pakel tidak kenal teori-teori gerakan sosial, mereka memulainya secara sadar dan organik untuk memulai gerakan perjuangan itu. Maka itu, walaupun hanya penyedap, sumberdaya yang sudah ada seperti organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel harus dapat dioptimalkan dengan baik sebagai kepentingan kolektif masyarakat Pakel dalam merebut kembali lahannya. Saksi perjuangan sejak tahun 1925 dan segala dinamika sampai hari ini, akan semakin menguatkan gerakan perjuangan masyarakat Pakel dalam merebut kembali tanahnya.

Tahun 2021 dan dimulainya hitungan-hitangan setelah 100 hari pendudukan lahan, harapannya perjuangan masyarakat Pakel semakin menyala semangatnya, bahkan melebihi nyala kembang api tahun baru yang nyaring itu. Karena suara perlawanan masyarakat pakel akan lebih menggemparkan telinga-telinga para perampas tanah Pakel. Perjuangan selama 95 tahun ini akan terus bergejolak, sampai tanah Pakel kembali direbut.

 

DAFTAR PUSTAKA

Klandermans, Bert. 1984. Mobilization and Participation: Social-Psychological Expansions of Resource Mobilization Theory. American Sociologial Review, Vol. 49, No. 5 (Oktober 1984), pp. 583-600.

Tarrow, Sidney. 1998. Social Movement and Contentius Politics. Cambridge: Cambridge University Press.

Triwibowo, Darmawan. 2006. Gerakan Sosial: Wahana Civil Society bagi Demokratisasi. Jakarta: L3PES.

WALHI Jawa Timur. 2020. Kronologi Konflik Agraria Warga Pakel-Banyuwangi. Reportase WALHI Jawa Timur. Diakses di http://walhijatim.or.id/2020/08/kronologi-konflik-agraria-warga-pakel-banyuwangi/, pada 30 Desember 2020.

WALHI Jawa Timur. 2020. Seruan Solidaritas Perjuangan Warga Pakel, Banyuwangi untuk Mendapatkan Hak Atas Tanahnya Kembali. Reportase WALHI Jawa Timur. Diakses di http://walhijatim.or.id/2020/09/seruan-solidaritas-perjuangan-warga-pakel-banyuwangi-untuk-mendapatkan-hak-atas-tanahnya-kembali/, pada 30 Desember 2020.