Eksploitasi besar-besaran terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam telah mengarah pada upaya pemusnahan sumber-sumber kehidupan manusia dan termasuk ekosistem di dalamnya. Penghilangan sumber-sumber kehidupan hingga penghilangan hak untuk hidup warga negara, baik generasi hari ini maupun generasi yang akan datang.
Keberadaan Undang-Undang Lingkungan Hidup belum dapat mencegah tujuan ditegakkanya keadilan ekologis, dan Penegakan atas Hak asasi Lingkungan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia masih belum mendapatkan perhatian publik. Masih banyak kerusakan dan perusakan lingkungan hidup terjadi setiap hari dan jumlahnya terus meningkat. WALHI memandang bahwa hal ini bukan lagi tentang kejahatan lingkungan hidup biasa, melainkan kejahatan Ekosida.
Pada tahun 2011 paripurna Komnas HAM memutuskan untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terhadap kasus lumpur Lapindo. Pada bulan Agustus tahun 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengeluarkan putusan bahwa bencana Lumpur Lapindo bukan pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM, menyatakan bahwa mereka memasukkan kasus lumpur Lapindo ke dalam kategori pemusnahan lingkungan hidup atau Ekosida dan menilai bahwa kejahatan ini termasuk ke dalam kejahatan berat dan berdampak sangat luas bagi kehidupan manusia, tetapi mereka tidak bisa menggunakan argumen pelanggaran HAM berat karena Undang-undang Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000 hanya mengkategorikan 2 jenis pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan kemanusiaan dan genosida. Sebagai rekomendasi, Komnas HAM mengusulkan memasukkan klausul Ekosida dalam draft amandemen UU 26/2000.
WALHI memandang bahwa wacana Ekosida sebagai bagian dari bentuk pelanggaran HAM berat kembali dinaikkan. Tindakan ini sebagai bagian untuk memutus rantai impunitas terhadap korporasi yang melakukan praktik kejahatan lingkungan hidup dan kemanusiaan. Tidak bisa lagi membiarkan kejahatan terus dilindungi oleh kebijakan negara, dan bahkan selalu mendapat legitimasi dari negara dengan atas nama kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.
Besarnya dampak penghancuran lingkungan hidup yang dirasakan, menempatkan lingkungan hidup dan rakyat sebagai korban, terlebih pada prakteknya kebijakan ekonomi dan pembangunan sangat abai terhadap lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Negara lebih memfasilitasi investasi dengan beragam undang-undang baru seperti UU Minerba dan UU Omnibus Law CILAKA yang muatannya tidak mengutamakan keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup, melainkan menjadi legitimasi untuk menghancurkan lingkungan hidup dan mengorbankan keselamatan rakyat.
Hasil riset persepsi terhadap kejahatan ekosida dan korporasi di Indonesia, riset yang dilaksanakan sejak bulan Mei – Oktober 2020, menghasilkan beberapa catatan dukungan atas perlindungan dan penegakan hukum bagi perusak lingkungan. Sebesar 94.3% responden sangat setuju dan setuju mendukung gugatan hukum terhadap korporasi yang melakukan perusakan lingkungan hidup, Sebanyak 96,3% responden setuju untuk memberikan sanksi pidana kepada korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan hidup. Kejahatan lingkungan hidup telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, sehingga tidak bisa lagi melihatnya sebagai bentuk kejahatan lingkungan hidup biasa.
Hak atas lingkungan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang secara eksplisit diakui di dalam konstitusi Indonesia, dimana Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus harus dijalankan secara nyata oleh negara. dengan demikian, WALHI Jawa Timur mendesak Negara untuk :
- Menmasukkan klausul Ekosida sebagai bentuk PELANGGARAN HAM BERAT dalam Undang-undang Pengadila HAM
- Mendesak Negara untuk segera menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu.
- Melaksanakan pertanggungjawaban hukum untuk menghukum kejahatan lingkungan hidup dan kemanusiaan yang dilakukan oleh korporasi sesuai amanat undang-undang
- Mendesak Negara melakukan pemulihan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat
- Mendesak Negara untuk segera mengesahkan Permen PerlindUngan Pejuang Lingkungan
CP : Hisyam ulum (Manager Pembelaan Hukum WALHI JATIM) 085722073734