*Seruan Solidaritas Perjuangan Warga Pakel, Banyuwangi untuk Mendapatkan Hak Atas Tanahnya Kembali*
Tanggal 24 September 2020, bertepatan dengan Hari Tani Nasional, warga Pakel, Licin, Banyuwangi, memutuskan untuk melakukan aksi pendudukan lahan yang selama ini dirampas oleh PT Bumi Sari. Aksi ini terus berlangsung hingga hari ini dan rencananya akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
_Untuk mendudukkan persoalan ini secara utuh, berikut kronologi perampasan tanah warga Pakel:_
1.Pada tahun 1925, sekitar 2956 orang warga yang diwakili oleh tujuh orang, yakni: Doelgani, Karso, Senen (Desa Sumber Rejo Pakel), Ngalimun (Desa Gombolirang), Martosengari, Radjie Samsi, dan Etek (Desa Jajag) mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Desa Pakel, ke pemerintah kolonial Belanda.
2.Empat tahun kemudian, tanggal 11 Januari 1929, permohonan mereka dikabulkan. Doelgani cs diberikan hak membuka lahan hutan seluas 4000 Bahu (3200 hektar) oleh Bupati Banyuwangi, R.A.A.M. Notohadi Suryo. Setelahnya, Doelgani cs mulai membabat hutan tersebut, kurang lebih 300 Bahu selama 3 bulan pasca terbitnya ijin.
3.Dalam perjalanannya, akta ijin pembukaan lahan tersebut ternyata tidak pernah sampai ke tangan Doelgani cs, karena dirampas oleh pegawai pemerintahan kolonial Belanda. Walaupun demikian, Doelgani cs tetap membabat hutan dan bercocok tanam di lahan tersebut dengan berbagai intimidasi dan kekerasan.
4.Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, kasus yang dialami oleh Dolegani cs juga tidak menemui titik terang. Pada tahun 1960-an, mereka mencoba mengajukan permohonan untuk bercocok tanam di hutan Sengkan Kandang dan Keseran kepada Bupati Banyuwangi. Namun, surat tersebut tidak mendapatkan jawaban apapun dari pemerintah.
5.Di tengah situasi itu, untuk sekedar menyambung hidup, sebagian kecil warga Pakel bercocok tanam di wilayah yang dikenal dengan nama Taman Glugoh (bekas perkebunan Belanda yang tidak aktif). Namun pasca meletusnya tragedi kemanusiaan ‘30 September 1965”, warga tidak berani menduduki lahan tersebut, karena akan dituduh sebagai anggota PKI.
6.Selanjutnya pada tahun 1980-an, lahan yang mereka kelola tiba-tiba diklaim menjadi milik perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.
7.Padahal jika merujuk SK Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 13 Desember 1985, Nomor SK.35/HGU/DA/85, PT Bumi Sari hanya berhak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 11.898.100 meter persegi atau 1189,81 hektar, yang terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Kedua HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2009.
8.SK diatas menegaskan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel, namun dalam praktiknya, PT Bumi Sari mengklaim mengantongi ijin pengelolaan kawasan hingga Desa Pakel. Dari sinilah konflik agraria di Pakel terus semakin kompleks.
9.Tahun 1999, pasca 1 tahun Soeharto lengser, warga Pakel kembali menduduki lahan. Namun pada tanggal 17 Agustus 1999, buntut dari aksi tersebut warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami tindak kekerasan fisik.
10.Fakta lainnya adalah lahan hutan yang semula hanya diklaim milik PT Bumi Sari, kini juga diklaim milik Perhutani.
11.Tahun 2001, saat warga kembali menduduki lahan, seluruh rumah dan tanaman warga di atas lahan tersebut dibakar dan dibabat oleh Perhutani. Peristiwa ini selain mengakibatkan kerugian material, dan tindakan kekerasan terhadap warga, juga telah menyebabkan sebagian besar pemuda/i Pakel putus sekolah. Sebagian besar kaum laki-laki juga terpaksa meninggalkan desa untuk menghindari penangkapan dan kejaran aparat keamanan.
12.Dalam perjalanannya, sesuai surat dari BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel juga tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.
13.Mendapatkan pernyataan tersebut, warga Pakel menganggap peluang kemenangan untuk mendapatkan tanah mereka kembali telah ada di depan mata. Di akhir 2018, warga melakukan penanaman kembali di lahan tersebut dengan ribuan batang pohon pisang. Akan tetapi pada Januari 2019, warga Pakel dilaporkan oleh Djohan Sugondo, pemilik PT Bumi Sari, dengan tuduhan telah menduduki lahan PT Bumi Sari. Atas tuduhan tersebut warga Pakel dianggap melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 26 Warga Pakel dipanggil oleh pihak kepolisian.
14.Atas tuduhan tersebut, sedikitnya 11 orang warga Pakel dipanggil kembali oleh pihak kepolisian Resor Banyuwangi pada Oktober 2019.
15.Pada tahun 2019, muncul isu bahwa PT Bumi Sari telah mengantongi HGU terbaru, yang konon memasukkan sebagian wilayah desa Pakel sebagai HGU mereka (salinan dokumen tersebut tidak dimiliki oleh warga dan pemerintah desa Pakel).
16.Sejarah panjang penindasan inilah yang akhirnya mendorong warga Pakel memutuskan untuk kembali menduduki lahan pada 24 September 2020, sebagai jalan terakhir untuk mendapatkan lahan dan ruang hidup mereka.
*TUNTUTAN*
1.Mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut ijin HGU PT Bumi Sari demi kesejahteraan petani Pakel, Banyuwangi.
2.Mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk mengusut dugaan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Bumi Sari, seperti yang telah dijelaskan dalam surat Kemendagri tahun 1985 diatas dan Surat Keterangan BPN Banyuwangi tahun 2018.
3.Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi dan pengumpulan data secara langsung, terkait pelanggaran HAM yang menimpa perjuangan warga Pakel selama ini.
4.Mendesak Perhutani untuk keluar dari wilayah desa Pakel.
*Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan warga Pakel, kirimkan Surat Dukungan Solidaritas ini kepada:*
Presiden Jokowi: 0812-2600-960
Menteri ATR/BPN: 0811-854-482 dan 0812-8804-072
Kapolri: 0812-1898-888
Direktur Perhutani: 0811-815-050
Komnas HAM: 0811-659-718