Aksi Hari Tani Jawa Timur: Gagalkan Omnibus Law, Selamatkan Tanah Rakyat dan Wujudkan Reforma Agraria

Terhitung 60 tahun silam, 24 September 1960 merupakan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 tahun 1960. Hal tersebut diperingati sebagai peringatan Hari Tani Nasional disetiap tahunnya. Kelahiran UUPA ini merupakan penanda bagi segenap kaum tani, masyarakat adat, petani, nelayan dan rakyat secara umum dalam memukul mundur sistem feodalisme dan kolonialisme dengan memprioritaskan Land Reform (tanah untuk rakyat) sebagai agenda utama bangsa Indonesia.

UUPA  lahir dengan mengusung semangat penghapusan penindasan dari sistem agraria kolonial dan diproyeksikan untuk mewujudkan tatanan penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria yang lebih berkeadilan bagi kaum buruh tani, petani gurem, tuna kisma, masyarakat adat, dan nelayan.

Bahwa UUPA  diharapkan menjadi landasan hukum dan politik bagi rakyat Indonesia dalam penguasaan alat produksi, yaitu keadilan hak atas tanah sebagai sumber-sumber penghidupan. Sebab itu, UUPA mencita-citakan Negara sebagai pewujud keadilan atas sumber-sumber agraria: “mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royang.”

Namun, 60 tahun setelah peristiwa tersebut berlangsung, agenda Land Reform atau disebut sebagai Reforma Agraria Sejati semakin tenggelam dan jauh dari harapan. Nasib petani dan rakyat secara umum makin terpinggirkan dan termarjinalisasi. Bayangkan saja, saat ini kita sedang menghadapi krisis agraria berlapis-lapis; Pertama, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia mencapai 0,68, artinya 1% penduduk menguasai 68% tanah. Ketimpangan struktur agraria tersebut merupakan penanda bahwa sumber-sumber agraria yang ada sebagian besarnya telah dikuasai oleh oligarki yang tak menghendaki sistem agraria yang adil.

Kedua, maraknya konflik agraria akibat kebijakan struktural yang memprioritaskan korporasi telah memperparah situasi yang ada. Selama satu dekade terakhir (2009-2019) sedikitnya telah terjadi 3.447 konflik agraria seluas 9.201.429 hektar yang melibatkan 1.507.374 rumah tangga petani. Letusan konflik agraria pada tahun 2019 di Provinsi Jawa timur sedikitnya telah terjadi 22 konflik agraria di berbagai sektor.

Konflik agraria struktural tersebut mengakibatkan jatuhnya korban di wilayah-wilayah konflik. Petani dan aktivis agraria yang kehilangan nyawa dalam sepuluh tahun terakhir adalah 130 orang, 2.446 dikriminalisasi, 1.524 orang tertembak dan dianiaya aparat. Dari jumlah korban tersebut, sedikitnya 12 perempuan tewas, 288 dikriminalisasi dan 9 dianiaya (KPA, 2019).

Sementara kasus kriminalisasi yang menimpa petani dan aktivis agraria dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2015-2019) terjadi sebanyak 15 kasus tersebar di Banyuwangi, Jember, Malang, Batu, Surabaya dan Tuban, yang sedikitnya telah mengakibatkan 90 orang menjadi korban. Sebagian besar harus menjalaninya di penjara, mengalami kekerasan dan penyiksaan fisik, tertembak peluru aparat keamanan negara, meninggal dunia, dan bentuk kerugian material serta sosial lainnya (Walhi Jatim, 2019).

Ketiga, kerusakan ekologis yang meluas, di mana sumber-sumber agraria tercerabut. Seperti peluasan wilayah tambang di Jawa Timur telah mengakibatkan alih fungsi hutan masif, seperti di Banyuwangi, ke depan mengancam Malang Selatan, Trenggalek terlebih di sepanjang wilayah pesisir Selatan Jawa Timur. Terancamnya hilangnya air di wilayah hulu, sebagaimana di Batu, akibat kacaunya perencanaan ruang, khususnya alih fungsi hutan dan lahan produktif telah mengakibatkan banyak mata air yang hilang, dari total 111 mata air tersisa kurang lebih 52 (Walhi Jatim, 2018). Selain itu kerusakan tersebut memicu banjir bandang, tanah longsor dan rusaknya siklus iklim, tentu sangat mempengaruhi produksi pangan.

Keempat, massifnya laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Penyusutan tanah pertanian terjadi semakin masif dari tahun ke tahun. Hal tersebut dikarenakan orientasi segala proyek pembangunan yang bersifat lapar tanah. Pada tahun 2019, lahan pertanian di Provinsi Jawa Timur seluas 9.597 hektar telah beralih fungsi menjadi area pergudangan, kawasan industri atau pabrik, dam juga untuk bisnis properti. Ketiadaan regulasi yang tegas mengatur tentang lahan baku pertanian di tingkatan Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu penyebab utama masifnya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

Kelima, kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas merupakan perwujudan dari hilangnya hak-hak atas ruang hidup bagi petani dan rakyat secara umum. Pada tahun 2019, Jawa Timur menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Indonesia sebesar 4.292.150 jiwa. Sebagai contoh daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi, Kabupaten Malang dengan jumlah penduduk tertinggi yang berada di garis kemiskinan sebanyak 247.000 jiwa dan Kabupaten Jember sebanyak 227.000 jiwa. Artinya tingkat kemiskinan yang terjadi di kedua daerah tersebut salah satunya ialah disebabkan dengan struktur penguasaan sumber-sumber agraria yang timpang dengan ditandai adanya izin-izin konsesi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang berbatasan langsung dengan ruang hidup rakyat.

Keenam situasi krisis agraria diatas makin diperparah dengan disahkannya RUU Cipta Kerja (Omnibuslaw) dikemudian hari, yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan ditengah krisis pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Omnibuslaw yang dirumuskan oleh Pemerintah bersama DPR RI yang secara keseluruhan merupakan perwujudan dari program-program kapitalistik yang menempatkan seluruh aspek kehidupan rakyat (kaum tani, buruh, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pelajar-mahasiswa, dan masyarakat rentan di perkotaan) di ujung tanduk krisis berlapis yang lebih dalam.

Sehingga Gerakan Tolak Omnibuslaw (GETOL) Jawa Timur dalam peringatan Hari Tani Nasional 2020 ini menuntut agar Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang dalam hal ini Gubernur Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur untuk :

  1. Menghentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibuslaw) secara menyeluruh.
  2. Fungsikan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa timur dalam menyelesaikan konflik agraria di Jawa Timur.
  3. Menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  4. Hentikan Kriminalisasi, Kekerasan, Intimidasi terhadap rakyat.
  5. Jalankan Reforma Agraria Sejati !

 

Surabaya, 24 September 2020

Atas Nama Gerakan Tolak Omnibuslaw (GETOL) Jawa Timur ;

  • YLBHI-LBH Surabaya
  • API Jawa Timur
  • SP Danamon
  • KPA Jawa Timur
  • WALHI Jawa Timur
  • Aliansi Literasi Surabaya
  • LMND Surabaya
  • Paguyuban Petani Jawa Timur
  • Rumpun Tani Sidorejo Lumajang
  • Serikat Petani Gunung Biru Batu
  • FBTPI-KPBI
  • Solidaritas Warga Bandarejo
  • KASBI
  • LAMRI
  • Selawase
  • KHM Surabaya
  • KontraS Surabaya
  • BEM Untag
  • FNKSDA Surabaya
  • Wadas
  • IMM UM Surabaya
  • DPC GMNI Surabaya
  • Kamus PR
  • PMKRI Surabaya
  • SPBI
  • Front Mahasiswa Revolusioner
  • GEPAL Gresik
  • FSPMI
  • Komunitas Pemuda Independen
  • Serikat Mahasiswa Independen
  • FSPKEP