Era Kolonial Belanda dan Jepang
Pada tahun 1925, 2956 orang warga yang diwakili oleh tujuh orang, yakni: Doelgani, Karso, Senen (Desa Sumber Rejo Pakel), Ngalimun (Desa Gombolirang), Martosengari, Radjie Samsi, dan Etek (Desa Jajag) mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Desa Pakel, ke pemerintah kolonial Belanda.
Empat tahun kemudian, tanggal 11 Januari 1929, permohonan mereka dikabulkan. Doelgani cs diberikan hak membuka lahan hutan seluas 4000 Bahu oleh Bupati Banyuwangi, R.A.A.M. Notohadi Suryo. Setelahnya, Doelgani cs mulai membabat hutan tersebut, kurang lebih 300 Bahu selama 3 bulan pasca terbitnya ijin.
Dalam perjalanannya, akta ijin pembukaan lahan tersebut ternyata tidak pernah sampai ke tangan Doelgani cs, karena dirampas oleh Asisten Wedono Kabat.
Atas perampasan tersebut, Doelgani cs melapor dan menghadap Wedono di Rogojampi. Dalam keterangannya, Wedono mengatakan bahwa untuk mendapatkan surat tersebut harus seijin kantor kehutanan.
Menghadapi situasi itu, Doelgani cs menghadap Asisten Wedono, dan kemudian Doelgani cs mendapatkan kembali surat tersebut. Pasca pemberian surat tersebut, Doelgani cs disuruh Asisten Wedono untuk membabat kembali lahan yang dimaksud.
Saat pembabatan, Doelgani cs didatangi oleh Asisten Wedono Kabat yang baru dan petinggi Desa Sumberejo Pakel. Kedatangan mereka untuk menghalang-halangi pembabatan. Peristiwa tersebut sempat berujung pada kasus pengikatan tangan warga.
Tak lama setelahnya, Doelgani cs ditangkap dengan tuduhan telah melakukan aksi berbau komunis. Jumlah warga yang mendapatkan tuduhan tersebut kira-kira 170 orang. Mereka selanjutnya dikirim ke Banyuwangi untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaannya pihak penyidik menganggap Doelgani cs tidak bersalah dan berhak membuka hutan. Mereka selanjutnya dibebaskan. Namun, tiga hari pasca pembebasan tersebut, Doelgani cs ditangkap kembali oleh Asisten Wedono Kabat dan petinggi Sumber Rejo Pakel. Surat ijin pembukaan hutan milik warga juga dirampas.
Tanggal 3 Januari 1930, berkas perkara Doelgani cs diperiksa oleh pihak Kontrolir dan Wakil Asisten Residen. Dalam pemeriksaan tersebut, Wedono dan Asisten Wedono telah dipersalahkan. Dalam pemeriksaan tersebut juga ditegaskan oleh Kontrolir dan Asisten Residen, bahwa hutan Sengkan Kandang dan Keseran adalah memang benar merupakan hak Doelgani cs, sesuai surat ijin 1929. Kontrolir memerintahkan Wedono untuk memberikan surat ijin pembukaan hutan (yang bercap singa) kepada Doelgani cs, namun dalam praktiknya surat tersebut tidak juga diberikan.
Empat belas hari kemudian, Wakil Wedono (mentri hutan), datang menemui warga tanpa membawa surat, dan hanya mengatakan bahwa warga (Doelgani cs), boleh menggarap hutan.
Karena tidak menerima surat ijin pembukaan hutan, Doelgani cs menghadap kembali ke Wedono untuk meminta surat tersebut. Dalam pertemuan itu, Wedono justru menyatakan bahwa Doelgani cs dilarang menggarap dan membabat hutan.
Karena merasa keberatan dengan tindakan Wedono, Doelgani cs mengajukan permohonan kepada Asisten Residen. Namun, hasilnya juga nihil.
Karena jenuh dengan tindakan para pejabat diatas, Doelgani cs memutuskan untuk terus membabat hutan. Namun, Doelgani cs harus menghadapi hukuman kembali dalam beberapa waktu (misalnya, denda 2.5 Gulden dan hukuman 14 hari penjara atau 7 hari penjara, hingga 3.5 hari penjara, dst).
Tahun 1933, Doelgani cs menyampaikan kasus mereka ke Gubernur Jenderal di Jakarta. Selanjutnya, Gubernur Jenderal, memutuskan bahwa Doelgani cs berhak untuk membuka hutan. Namun surat dari Gubernur Jenderal ditahan oleh Asisten Wedono, dan tidak pernah diberikan kepada Doelgani cs.
Tahun 1936, Doelgani cs menghadap Residen Bondowoso untuk menyampaikan kasus mereka, sembari memohon pemberian surat ijin pembabatan hutan.
Tahun 1941, Doelgani cs menghadap mantan Bupati Banyuwangi (RAAM Notohadi Suryo) di Kalibaru. Selanjutnya, eks Bupati itu membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa benar dirinya telah menerbitkan surat ijin pembukaan hutan 1929. Surat itu ditujukan kepada Gubernur di Surabaya.
Tahun 1941, Doelgani cs kembali membabat hutan, namun berujung pada penangkapan 40 orang rekannya. Sementara Dulgani dan Senen sendiri, dihukum 2 bulan penjara. Di tahun 1942, Doelgani dan Senen dihukum penjara lagi selama 3 bulan karena pendudukan lahan yang terus mereka lakukan.
Era Periode1965 – ORDE BARU
Keturunan dan penerus Doelgani cs, pada tahun 1965, mengajukan permohonan untuk bercocok tanam di hutan Sengkan Kandang dan Keseran kepada Bupati Banyuwangi. Surat tersebut tidak mendapatkan jawaban dari pemerintah.
Untuk sekedar menyambung hidup, sebagian kecil warga Pakel bercocok tanam di wilayah yang dikenal dengan nama Taman Glugoh (bekas perkebunan Belanda yang tidak aktif).
Tak lama kemudian, meletus tragedi kemanusiaan ‘30 September 1965”,. Pasca peristiwa tersebut warga tidak berani menduduki kawasan hutan, karena akan dituduh sebagai anggota PKI.
Di pihak lain, lahan yang mereka kelola tiba-tiba diklaim milik perusahaan perkebunan Bumi Sari. Di awal klaimnya, Bumi Sari tidak menunjukkan tindakan pengusiran, namun mendorong warga untuk menanam tanaman kopi, kelapa, dll. Akan tetapi, tahun 1970an, saat tanaman warga tersebut tumbuh besar, Bumi Sari melakukan pengusiran terhadap warga.
Pada tanggal 13 Desember 1985, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan HGU PT Bumi Sari di atas tanah tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Nomor SK.35/HGU/DA/85, dengan penjelasan bahwa PT Bumi Sari berhak memiliki luas 11.898.100 meter persegi atau 1189,81 hektar. SK tersebut terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Kedua HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2009.
Di luar dugaan, dalam praktiknya, PT Bumi Sari juga mengklaim mengantongi ijin pengelolaan kawasan hingga Desa Pakel. Dari sinilah konflik agraria di Pakel terus semakin kompleks.
Dalam penelusuran WALHI Jatim, ditemukan bahwa HGU PT Bumi Sari hanya terletak di desa Bayu, Kecamatan Songgon, dengan luas 1189, 81 Ha.
Tahun 1993, segelintir warga Pakel berusaha untuk menduduki lahan kembali. Namun otoritarianisme Orde Baru membuat mereka tidak berjuang dalam nafas panjang.
Era Pasca Tumbangnya Rejim Suharto
Tahun 1999, pasca 1 tahun Soeharto lengser, warga Pakel kembali menduduki lahan. Namun pada tanggal 17 Agustus 1999, buntut dari tindakan tersebut warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami tindak kekerasan fisik.
Fakta lainnya adalah, lahan hutan yang semula hanya diklaim milik Bumi Sari, kini juga diklaim milik Perhutani.
Di tengah situasi tersebut, warga mengaku Perhutani melakukan pecah belah kekuatan warga, dengan membentuk LMDH.
Tahun 2001, seluruh rumah dan tanaman warga di atas lahan tersebut dibakar dan dibabat oleh Perhutani. Peristiwa ini selain mengakibatkan kerugian material, juga telah menyebabkan sebagian besar pemuda baik laki-laki maupun perempuan putus sekolah.
Situasi tersebut semakin diperparah dengan hadirnya sekelompok orang yang mengaku akan membantu kasus warga, atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang selanjutnya disebut sebagai Tim 10. Dalam faktanya, menurut pengakuan warga Pakel, Tim 10 tersebut malah meminta uang yang tak sedikit (menurut warga: jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah), sebagai amunisi untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi warga.
Kini dalam perjalanannya, sesuai surat dari BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.
Mendapatkan pernyataan tersebut, warga menganggap peluang kemenangan untuk mendapatkan tanah mereka kembali telah di depan mata.
Di akhir 2018, warga melakukan penanaman kembali di lahan tersebut dengan ribuan batang pohon pisang.
Januari 2019, warga Pakel dilaporkan oleh Djohan Sugondo, pemilik PT Bumi Sari, dengan tuduhan telah menduduki lahan PT Bumi Sari. Akibatnya warga Pakel dianggap melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 26 Warga Pakel dipanggil oleh pihak kepolisian.
Atas tuduhan tersebut, sedikitnya 11 orang warga Pakel dipanggil oleh pihak kepolisian Resort Banyuwangi pada Oktober 2019 untuk dimintai keterangan.