Kronologi Penangkapan dan Upaya Kriminalisasi Supon Petani Hutan Desa Bayu, Songgon, Banyuwangi oleh PERHUTANI

Pernyataan sikap bersama KTH Green Bayu Mandiri

1. Sekitar pukul 10.00 WIB, Supon (50 tahun), seorang petani asal Desa Bayu, Songgon, Banyuwangi, memungut kayu sebanyak 2 potong (panjang 1 meter), dari hutan di desanya. Kayu yang dimaksud adalah kayu biasa yang tergeletak di atas tanah hutan. Rencananya kayu tersebut akan ia gunakan sebagai kandang untuk hewan ternaknya.

2.Setelah memungut kayu, ia kembali ke rumah. Dan sekitar pukul 14.00 WIB, Supon ditangkap oleh sedikitnya 6 orang polisi dan 10 orang dari pihak Perhutani.

3.Pihak Perhutani mengklaim bahwa kayu yang dipungut oleh Supon adalah milik Perhutani. Padahal menurut warga, jenis kayu yang dipungut oleh Supon tersebut adalah kayu yang biasa dipungut oleh warga untuk kebutuhan kayu bakar. Dan lokasinya berada di kawasan Perhutanan Sosial (PS), yang mereka kelola.

4.Pukul 14.30 WIB, rekan-rekan Supon menyusul ke Polsek Songgon. Namun mereka tidak menemukan Supon di sana. Mereka menduga bahwa Supon telah dibawa ke Polres Banyuwangi.

5.Sebagaimana diketahui, Supon adalah anggota Kelompok Tani Hutan Green Bayu Mandiri. Organisasi tersebut adalah penerima hak Perhutanan Sosial pada tahun 2019 silam. Pada tanggal 12 Maret 2019, terbit sebuah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repulik Indonesia, dengan Nomor: SK. 1730/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan Antara KTH Green Bayu Mandiri dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat. Keluarnya putusan tersebut, dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

6.Melalui Keputusan tersebut, KTH Green Bayu Mandiri mendapatkan pengakuan dan perlindungan untuk mengelola kawasan hutan produksi seluas 790,35 Hektar, dan 6,50 Hektar di Kawasan Hutan Lindung, di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Adapun jumlah penerima manfaat dari pengelolaan kawasan yang dimaksud, sesuai yang tertera dalam SK diatas, adalah 1.446 Kepala Keluarga.

7.Sebelum kasus Supon terjadi juga terdapat peristiwa kriminalisasi serupa pada tahun 2018 silam. Salah seorang anggota KTH Green Bayu Mandiri, yang bernama Satumin dikiriminalisasi, dengan tuduhan telah melakukan penanaman ilegal di lahan Perhutani.

Tuntutan:

1.Mendesak Kapolres Banyuwangi untuk segera membebaskan Supon dari segala tuntutan.
2.Mendesak Menteri KLHK dan Perhutani untuk melakukan investigasi dan tindakan secara tegas terhadap Perhutani Banyuwangi.

Surabaya, 29 Juli 2020

Tim Advokasi
Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria-Tekad Garuda
WALHI Jatim, LBH Surabaya, LBH Disabilitas, ForBanyuwangi dan KTH Green Bayu Mandiri

Kirimkan kronologi dan desakan ini kepada Dewan Pengawas Perhutani: Chalid Muhammad (0811-847-163), Noer Fauzi Rachman (0821-2170-8842).
Menteri KLHK: Siti Nurbaya Bakar (+62 812-1116-061)
Dirjen PSKL: Bambang Supriyanto (+62 816-4810-830)