*Pernyataan Sikap Walhi Nasional bersama Walhi Jatim
Ditandatanganinya Supres RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh presiden, menjadi kado pahit bagi perlindungan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup, ada dua hal utama yang menjadi pokok masalah dalam “RUU Cikar” ini, di antaranya:
Pertama, ada upaya pereduksian norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Kerja. Dihapusnya unsur “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini. Belum lagi pada ketentuan Pasal 49 pada UU Kehutanan diubah total, tidak ada kewajiban tanggung jawab korporasi pada khusunya terhadap kebakaran di areal konsesi. Pada RUU “Cikar” sendiri diubah hanya sekadar bertanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Padahal dalam Judicial Review yang diajukan dua asosiasi pengusaha tersebut pada tahun 2017 juga pernah diminta untuk menghapus Pasal 99 UU PPLH 32/2009. Selanjutnya perlu dipahami jika, pada Pasal 98 dan Pasal 99 tersebutlah merupakan dua ketentuan pokok yang digunakan untuk menjerat korporasi-korporasi pembakar hutan dan lahan.
Di RUU Cipta Kerja pasal 23, pada dasarnya tidak sekedar pada Pasal 99 UU PPLH 32/2009 yang dilemahkan, termasuk juga Pasal 98. Karena dalam ketentuan aturan ini, aspek pertanggungjawaban pidana harus terlebih dahulu dilakukan melalui skema administrasi. Bahkan lebih lanjut lagi, ketentuan pidana sangat sulit dioperasikan kepada korporasi, karena aspek sanksi berupa denda yang ada batas minimumnya. Seharusnya sedari awal perumus RUU harus konsisten, terkait dalam konteks membedakan mana sanksi pidana dan mana sanksi administrasi.
Secara umum, seluruh kewenangan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Jika berbicara terkait sepanjang pasal 23, terkait kriteria untuk menentukan kegiatan dengan risiko tinggi pada konteks lingkungan hidup tidak jelas. Ada hal pembatasan akses informasi, partisipasi dan keadilan pada masyarakat dalam pengambilan suatu keputusan yang berpotensi memberi dampak serius pada lingkungan hidup.
Hal di atas secara political capture dapat diduga memiliki keterkaitan dengan ditunjuknya Ketua Umum Kadin sebagai ketua Satuan Tugas Bersama (Task Force) dalam pembuatan naskah akademik dan draft RUU. Terlebih lagi ada bukti terkait beberapa ketentuan yang direduksi, seperti ketentuan pertanggungjawaban hukum yang pernah coba diuji oleh APHI dan GAPKI di Mahkamah Konstitusi.
Pada Pada 19 Mei 2017 Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melalui kuasa hukumnya Refly Harun, dkk telah menguji Pasal 69 ayat (2), Pasal 88 dan Pasal 99 UU PPLH 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 49 UU 41/1999 tentang Kehutanan. Permohonan Pengujian Undang-undang (tertanda Nomor Perkara: 25/PUU-XV/2017).
Pada sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut, Hakim Konstitusi Palguna menyampaikan:
“Di dalam wacana hukum lingkungan, kita sering menyebut ada istilah eco terrorism dan sebagainya. Itu yang salah satu juga pendorong makin memperkuat diterimanya universalitas prinsip strict liability ini. Kita juga tahu prinsip strict liability yang bisa membebaskan apa yang disebut sebagai act of God, force majeure dan sebagainya itu kita sudah semua tahu.”
Kedua, tentu ini adalah hal yang paling tidak masuk akal, terkait adanya ruang partisipasi publik yang dihapus. Partisipasi publik melalui jalur peradilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 93 UU PPLH 32/2009 untuk mengoreksi atau menguji izin lingkungan atau izin usaha melalui Peradilan Administrasi (PTUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah juga dihapus.
Selain itu, pada pasal 8 sampai 16, ada aspek ruang yang terancam. Pemberian izin yang diberikan oleh pemerintah pusat hanya berdasarkan pada perhitungan tingkat bahaya dan nilai potensi terjadi bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan atau pemanfaatan sumber daya. Terkait potensi adanya bahaya pada lingkungan dan komunitas hanya dihitung berdasarkan intensitas Sehingga hanya dikelompokan menjadi tidak pernah terjadi, jarang terjadi, pernah terjadi dan sering terjadi.
Hal tersebut berpotensi mengabaikan resiko yang belum teridentifikasi sebelumnya atau belum pernah dipetakan. Selanjutnya, terkait pengawasan terhadap kegiatan usaha hanya dilakukan berdasarkan tingkat intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat resiko dari kegiatan usaha yang secara spesifik diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, artinya ada aspek ketidakjelasn di sini. Bagaimana mekanisme perlindungan, bahkan bicara pencegahan kerusakan lingkungan sangat samar dan rawan diterjemahkan serampangan.
Selain itu, ada konteks akan banyak dibukanya akses untuk membuat ata ruang tanpa melalui prosedur baku, seperti KLHS yang komprehensif dan partisipatif, dalam kaitanya untuk kebutuhan kegiatan usaha, utamanya bersifat strategis (sesuai Proyek Strategis Nasional). Belum lagi dalam pasal 23 terkait kriteria usaha atau kegiatan wajib Amdal yang semula secara jjelas diatur oleh sembilan (9) kriteria di Pasal 23 UU PPLH 32/2009, hanya ditentukan oleh satu kriteria yang indikatornya abstrak penuh, yang kedepan akan dijadikan celah untuk mengabaikan aspek lingkungan dalam usaha.
Tidak hanya itu pada poin ke empat (4) pada pasal yang masih sama, soal izin lingkungan diganti menjadi perizinan berusaha. Hal ini semakin mempermudah korporasi dalam melakukan eksploitasi, bahkan pada tataran normatif hukum. Masyarakat dikurangi haknya dalam memperoleh hak hidup dan lingkungan baik serta sehat. Karena, dalam gugatan ke depan ruang akses masyarakat dalam gugatan terkait potensi dampak akan semakin sempit lingkupnya.
Jika RUU ini disahkan, akan banyak ruang hidup rakyat yang terampas. Belum ada RUU Cikar saja sepanjang kawasan pesisir Selatan Jawa sudah diobral, padahal wilayah itu merupakan kawasan esensial dan sebagai wilayah yang rentan dilanda bencana. Mulai dari potensi gempa hingga tsunami, tetapi itulah yang terjadi di Tumpang Pitu Banyuwangi hingga Trenggalek, akan diekploitasi gunungnya untuk diambil mineral berupa emas. Sehingga keselamatan rakyat dipertaruhkan dan kerugian negara ditaksir akan semakin tinggi, sehingga beban rakyat pun akan semakin berat.
Masih banyak catatan sebenarnya dalam RUU ini, namun secara paradigma pun sudah jauh dari substansi kelestarian yang dijamin dalam UUD NRI 1945 khususnya pasal 28 dan 33. Maka RUU “Cikar” Omnibus Law ini pantas disebut sebagai RUU Pengundang Bencana, karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan oligarki, yang tujuannya hanyalah akumulasi keuntungan. Sama sekali tidak menaruh adanya ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja, persoalan mendasarnya bukan hanya karena ketiadaan partisipasi publik dan keterbukaan informasi. RUU ini secara substansi dan sejak awal memang untuk melayani kepentingan investasi daripada rakyat dan keberlanjutan.
Janji-janji Jokowi untuk berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup hanya bualan semata. Karhutla dan kerusakan lingkungan hidup akan semakin memperparah kondisi krisis ekologis, jikalau RUU ini dipaksa untuk disahkan.
Narahubung:
Boy Even Sembiring (Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif nasional WALHI) +62 852-7189-7255
Wahyu A. Perdana (Manajer Kampanye Pangan-Air & Ekositem-Esensial Eksekutif nasional WALHI) +6282112395919
Wahyu Eka. S (Manajer Kampanye Eksekutif Daerah WALHI JATIM) +6282145835417