Maraknya kegiatan pertambangan Galian C beberapa tahun belakangan (dari sejak tahun 2011) di Desa Barurejo, Siliragung, Banyuwangi, telah membuat warga merasa resah dan terancam keselamatan ekologisnya. Bahkan jumlahnya di tahun 2020, menurut warga Barurejo, kegiatan operasi pertambangan di Barurejo tersebut mencapai 13 titik lokasi pertambangan.
Pada tahun 2016, operasi gabungan penutupan pertambangan galian C di Barurejo sempat dilakukan oleh Muspika Siliragung. Namun, pasca operasi tersebut tetap saja kegiatan pertambangan terus berlangsung. Warga menduga kegiatan operasi pertambangan tersebut tidak mengantongi izin.
Terkait hal tersebut warga telah melakukan protes secara langsung terhadap pihak yang melakukan kegiatan operasi pertambangan yang ada di Barurejo dan melapor ke sejumlah instansi pemerintah.
Kronologi Intimidasi Warga Barurejo
Namun, protes tersebut berbuah kekerasan terhadap warga penolak tambang. Pada tanggal 26 Januari 2020, 2 orang warga tolak tambang (Pras dan Hambali), mendapatkan tindakan kekerasan berupa pemukulan dari pihak penambang.
Kekerasan ini diduga karena meluasnya isu akan adanya aksi tolak tambang di lokasi pertambangan. Akibat tindakan ini Hambali telah melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siliragung, Banyuwangi.
Pada tanggal 29 Januari 2020, warga melakukan aksi protes secara langsung di lokasi pertambangan. Dalam aksi protes tersebut, warga kembali mendapatkan tindakan kekerasan dan ancaman pembunuhan dari pihak penambang. Yakni:
a. 3 orang warga (Doel dkk) tolak tambang mendapatkan pukulan, dicekik, dan dijambak oleh pelaku yang bernama Sugeng dan Rohman.
b. Adanya ancaman kepada kelompok warga tolak tambang yang bernama Wanto akan dibunuh oleh pihak penambang (Sugeng).
c. Dan di saat yang sama pihak penambang (Anang alias Parto dan Nanang) juga melakukan ancaman pembunuhan serupa kepada massa aksi yang lain.
d. Sore harinya, 2 orang warga penolak tambang yang bernama Andik dan adiknya Anang Triawan di datangi oleh pihak penambang, bernama Sugeng (tangan kanan Rohman-di Barurejo dikenal sebagai bos tambang) di rumahnya sekitar pukul 16.25 WIB. Andik dan Anang mendapatkan intimidasi dan sejumlah ancaman, berupa akan dibunuh jika terus menolak tambang.
Mengingat kegiatan pertambangan terus berlangsung dan ancaman pembunuhan terus meningkat, warga Barurejo, didampingi oleh LBH Surabaya dan WALHI Jatim, membuat pengaduan atas kegiatan pertambangan tanpa izin yang beroperasi di Barurejo ke Polda Jatim, pada 11 Februari 2020.
Menindaklanjuti pengaduan dan beragam protes warga tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa timur dan Satpol PP Banyuwangi, serta aparat TNI/Polri, dan Ka. Desa Barurejo turun ke lapangan untuk mengecek kondisi di lokasi pertambangan pada Senin, 17/2/2020.
Selasa, 18/2/2020, sekitar pukul 10.00 WIB, Polda Jatim melakukan penggerebekan secara langsung di lokasi kegiatan pertambangan dan juga melakukan penyegelan.
Pasca penyegelan pertambangan tersebut, tindakan kekerasan, intimidasi dan ancaman terus terjadi terhadap warga Barurejo yang dianggap sebagai kelompok penolak tambang. Di antaranya adalah:
a. Tanggal 1/3/2020, sekitar pukul 02.35 WIB, setelah acara syukuran pencak silat di Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Joki dan Ilmi (Warga Barurejo) dihadang di Gembolo, Banyuwangi oleh segerombolan orang tak dikenal. Mereka diserang dan mendapatkan pukulan. Pasca itu Joki dan Ilmi melaporkan tindak penyerangan tersebut ke kantor Polsek Gambiran, Banyuwangi, sekitar pukul 03.30 WIB.
b. Tak jauh berbeda, sebelumnya pukul 02.00 WIB, tanggal 1/3/2020, Woko dan Aris (warga Barurejo) setelah pulang dari syukuran pencak silat juga di kejar oleh segerombolan orang di arah jalan Gunungsari, Bangorejo, Banyuwangi.
c. Selanjutnya, Selasa, 3 Maret 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, Deni dan Fais (Warga Barurejo) saat sedang melakukan latihan pencak silat di Balai Desa Barurejo di datangi oleh segerombolan orang yang dipimpin Parto dan Imron. Mereka (Parto dan Imron) memukul Deni dan Fais. Parto dikenal warga setempat sebagai kelompok penambang.
Penyikapan Atas Intimidasi Kepada Warga.
Dengan demikian, merujuk pada kronologi ini, sudah terdapat 12 orang warga Barurejo, yang mendapatkan intimidasi dan kekerasan dari pihak-pihak tertentu, yang diduga terkait dengan isu pertambangan yang sedang mereka tolak bersama warga Barurejo lainnya.
Dalam rangka memperjelas, dan meminimalisasi tindak kekerasan terhadap warga penolak tambang lainnya, sekaligus mencegah konflik horizontal terjadi secara meluas.
Dan merujuk pada perundang-undangan: a) Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 3, 23, 42, 65, 66, 76, 77, 78, 79, 80. c) UU 4/2009, khususnya pasal 151, 158, 160. Maka kami menuntut:
1. Mendesak Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Banyuwangi mengusut tuntas pelaku dan aktor utama peristiwa kekerasan, penganiayaan, intimidasi dan ancaman pembunuhan yang menimpa 12 orang warga Barurejo di atas.
2. Mendesak Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Banyuwangi, mengusut tuntas kasus pertambangan di Barurejo, Siliragung, Banyuwangi.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melakukan penutupan secara menyeluruh operasi pertambangan dan pemulihan di kawasan bekas pertambangan di Barurejo, Siliragung, Banyuwangi.
Tim Jejaring Advokasi:
1. Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria-Tekad Garuda (LBH Surabaya, WALHI Jatim).
2. LPBH PCNU Banyuwangi
3. LBH Disabilitas
4. Kader Hijau Muhammadiyah
5. Jatamnas
6. ForBanyuwangi
7. Laskar Hijau
8. FNKSDA
Narahubung: 0838-5764-2883