Siaran Pers WALHI
Kronologis Penangkapan Jurnalis Mongabay
Philip Jacobson adalah pekerjan media di Mongabay sebagai editor. Mongabay sendiri adalah sebuah organisasi berita sains lingkungan nirlaba. Kerja-kerja Jacobson sebagai editor Mongabay.com, mengharuskan dia membagi waktunya antara Indonesia dan AS, negara asalnya. Kronologi ini menguraikan peristiwa hingga puncak kasus, yakni penahanan Jacobson di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
14 Desember: Jacobson melakukan perjalanan dengan multiple-entry business visa, dan tiba di Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, untuk bertemu dengan pegiat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebuah organisasi yang berfokus pada advokasi hak-hak adat.
16 Desember: Jacobson menghadiri pertemuan dalam bentuk dialog di gedung legislatif daerah, DPRD Kalimantan Tengah dan AMAN setempat.
17 Desember: Jacobson dijadwalkan terbang beranjak dari Palangkaraya, tetapi sebelum dia bertolak ke bandara, petugas imigrasi setempat mendatanginya ke wisma tempat menginap, lalu menyita paspornya. Otoritas imigrasi setempat memerintahkan Jacobson untuk datang pada hari berikutnya guna diinterogasi. Kemudian diketahui bahwa ada seseorang yang telah memotret Jacobson di gedung parlemen dan melaporkannya ke imigrasi.
18 Desember: Di kantor imigrasi Jacobson diinterogasi tentang kegiatannya selama di Palangkaeaya. Pihak berwenang lalu mengambil pernyataan resmi, berupa penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memerintahkan Jacobson untuk tetap di Palangkaraya, sementara mereka melanjutkan penyelidikan.
20 Desember: Kedutaan Besar AS menelepon kantor otoritas imigrasi, dari informasi tersebut disebutkan bahwa mereka tidak akan memberikan batas waktu untuk investigasi atau proses administrasi.
24 Desember: Jacobson tertinggal penerbangan internasional untuk pulang dari Indonesia, guna merayakan liburan Natal dan Tahun Baru.
26 Desember sampai 7 Januari: Imigrasi terus mengulur waktu tentang jadwal waktu untuk proses administrasi.
9 Januari: Jacobson dipanggil ke kantor otoritas imigrasi setempat, di mana dia menerima surat resmi yang menyatakan dia dicurigai melakukan pelanggaran visa dan sedang diselidiki. Pihak berwenang menyatakan bahwa selama Jacobson bersifat kooperatif, dia akan tetap menjadi tahanan kota dan tidak akan ditahan di sel imigrasi.
21 Januari (Hari ke 36): Petugas imigrasi mendatangi wisma tempat Jacobson menginap dan memerintahkannya untuk mengepak barang-barangnya dan ikut bersama mereka. Dia ditahan dan dipindahkan ke pusat penahanan.
Pernyataan Sikap Walhi
Pada 17 Desember 2019, kekerasan dan upaya terhadap penguatan kerja-kerja demokrasi pada media ternodai. Philip Jacobson yang bekerja sebagai Editor media berita lingkungan Mongabay.com ditangkap dan menjadi tahanan kota di Palangkaraya Kalimantan Tengah. Sejak 21 Januari 2020 yang bersangkutan resmi ditahan dengan tuduhan melanggar UU Imigrasi, meski yang bersangkutan memasuki Indonesia dengan visa bisnis.
Ditangkap dan ditahannya jurnalis Mongabay sulit dipisahkan dari kerja-kerja jurnalistiknya, serta upaya menegakkan hak unuk mendapat informasi publik, meski dihadapkan tuduhan sejumlah pelanggaran administrasi, tetapi terdapat indikasi terkait upaya proses hukum yang lama. Tercatat Philip sudah lebih dari satu bulan menjadi tahanan kota, anehnya baru diproses pada 21 Januari 2019.
Pada dasarnya kerja-kerja Jurnalistik adalah bagian yang koheren (bersangkut paut) dengan penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Kekerasan dan aneka upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945 pasal 28 dan UU 40/1999 tentang pers khusunya terkait dengan konteks dijaminnya kemerdekaan pers.
Terkait hal tersebut, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama 28 Eksekutif Daerah WALHI di 29 Privinsi, turut mendesak agar jurnalis Mongabay Philip Jacobson dibebaskan.
Catatan lain, semakin parahnya situasi demokrasi yang berkorelasi dengan aneka kekerasan dan upaya kriminalisasi pada jurnalis, menjadikan profesi ini sangan rentan. Maka dari itu, pengarusutamaan hak asasi manusia, terlebih pada jurnalis di Indonesia harus dipenuhi dan ditegakkan. Seperti aneka kekerasan dan kriminalisasi pada jurnalis dan rakyat pejuang lingkungan harus dihentikan.
Perlu diketahui, jika jurnalis yang memberitakan isu publik dan lingkungan hidup, juga merupakan bagian dari pejuang lingkungan hidup dan hak asasi manusia (EHRD – Environmental Human Right Defender).
Kami yang menyatakan sikap:
- EKSEKUTIF NASIONAL WALHI
- Eksekutif Daerah WALHI BALI
-
Eksekutif Daerah WALHI MALUKU UTARA
- Eksekutif Daerah WALHI NTB
- Eksekutif Daerah WALHI NTT
- Eksekutif Daerah WALHI PAPUA
- Eksekutif Daerah WALHI JABAR
- Eksekutif Daerah WALHI JAKARTA
- Eksekutif Daerah WALHI JATENG
- Eksekutif Daerah WALHI JATIM
- Eksekutif Daerah WALHI YOGYA
- Eksekutif Daerah WALHI KALBAR
- Eksekutif Daerah WALHI KALSEL
- Eksekutif Daerah WALHI KALTENG
- Eksekutif Daerah WALHI KALTIM
- Eksekutif Daerah WALHI SULAWESI TENGAH
- Eksekutif Daerah WALHI SULBAR
- Eksekutif Daerah WALHI SULSEL
- Eksekutif Daerah WALHI SULTRA
- Eksekutif Daerah WALHI SULUT
- Eksekutif Daerah WALHI RIAU
- Eksekutif Daerah WALHI ACEH
- Eksekutif Daerah WALHI BABEL
- Eksekutif Daerah WALHI BENGKULU
- Eksekutif Daerah WALHI JAMBI
- Eksekutif Daerah WALHI LAMPUNG
- Eksekutif Daerah WALHI SUMBAR
- Eksekutif Daerah WALHI SUMSEL
- Eksekutif Daerah WALHI SUMUT