Bebaskan Tiga Warga Penolak Kilang Minyak Tuban, Tegakkan Hak Asasi Manusia untuk Warga Negara

Press Release

Pada 21 Desember 2019, beberapa warga Dusun Pomahan, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang mayoritas lahannya akan dijadikan kilang minyak, melakukan aksi protes dengan memasang spanduk penolakan menjual tanah untuk pembangunan kilang minyak Grass Root Refinary Tuban, yang akan dioperatori oleh Pertamina dan investor asal Rusia, Rousneft.

Warga yang mayoritas petani sejak setahun belakangan ini makin gencar menolak pembangunan kilang minyak. Merekapun mengalami berbagai ancaman, intimidasi hingga upaya kriminalisai. Pada beberapa waktu terkahir ini tingkat tekanan kepada warga penolak cukup tinggi. Hal ini berkaitan dengan himbauan Kapolres Tuban untuk menurunkan setiap spanduk tolak kilang minyak karena dianggap provokatif, selain itu ia juga mengatakan akan menindak tegas para provokator pembangunan kilang minyak. Petugas kepolisian pun semakin intensif melakukan pengamanan di sekitar Pomahan, khususnya saat sosialisasi dan pengukuran tanah untuk appraisal atau penilaian tanah.

Setelah serangkaian aksi dan pernyataan yang cukup intimidatif tersebut, sekiranya sabtu pagi, tiga orang warga bernama Wawan, Mashuri dan Basori ditahan oleh pihak kepolisian Tuban, spanduk mereka dirampas dan handphone milik salah seorang warga dirampas, isi berupa gambar dan video dokumentasi aksi dihapus sepihak. Alasan penahanan tersebut diduga terkait kunjungan Jokowi beserta pejabat tinggi negara ke tapak kilang minyak. Dan juga penahanan tersebut dikarenakan ketiga warga ini saat berniat membentangkan spanduk penolakan mereka. Spanduk tersebut kurang lebih mengatakan “Tanah Tidak Dijual, Pak Jokowi Jangan Paksa Kami Jual Lahan.”

Pada dasarnya aksi warga sendiri merupakan akumulasi kekecewaan, karena lahannya akan diambil alih paksa untuk kepentingan proyek, walaupun mereka menolak melepaskan. Namun apa yang dialami oleh ketiga warga ini seolah-olah dianggap seperti teroris yang membahayakan negara. Kejadian tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM oleh negara kepada rakyatnya, khususnya pasa 28 UUD RI 1945 yang pada pembuka mengungkapkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Apa yang menimpa ketiga warga penolak kilang minyak ini, sesungguhnya masuk dalam upaya Strategic Lawsuit Against Public Participation atau dikenal dengan SLAPP. Pada dasarnya tindakan yang digunakan dalam konteks membungkam penolak, memiliki tujuan untuk membungkam protes terhadap suatu kebijakan, serta bagian dari praktik intimidasi, pengancaman secara legal untuk mendiskreditkan serta membungkam protes warga terkait suatu kebijakan.

UU HAM No. 39 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik dan UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup No, 32 Tahun 2009. Secara tegas telah melindungi warga negara untuk memperoleh haknya, baik untuk berserikat dan berkumpul, menyuarakan pendapat, mendapatkan jaminan keamanan, setara dalam hukum dan hak untuk hidup.

Maka tindakan yang dilakukan oleh pemerintah beserta elemen keamanan seperti kepolisian telah melanggar hak-hak dasar warga negara, sebagaimana telah dimandatkan dalam UUD RI 1945 dan aneka aturan terkait hak asasi manusia itu sendiri. Maka dari itu kami meminta kepada pihak terkait untuk:

  1. Membebaskan ketiga warga yang ditahan, karena terindikasi melanggar hak-hak dasar warga negara tentang kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum, sebagaimana terlampir dalam pasal 28 UUD RI 1945.
  2. Menghentikan praktik intimidasi berupa penankapan sepihak, hingga menakut-nakuti warga yang melakukan protes terhadap pembangunan kilang minyak.
  3. Melindungi segenap hak demokrasi warga, karena merupakan mandat konstitusi.
  4. Menimbang ulang pembangunan kilang minyak di Tuban, karena berpotensi melanggar hak hidup warga negara, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, UUD RI 1945 maupun UU HAM No. 39 Tahun 1999.

Demikian rilis ini kami sampaikan, sebagai bagian dari menegakkan demokrasi dan mendorong penegakkan HAM kepada warga negara.

 

Surabaya, 22 Desember 2019

Aliansi Masyarakat Sipil:

  1. LBH Surabaya
  2. Walhi Jawa Timur
  3. HRLS Unair
  4. Vespa Literasi
  5. Muharrik
  6. Omah Laras Singaraja Bali
  7. Aliansi Selamatkan Waduk Sepat
  8. FNKSDA
  9. PMII Gresik
  10. Kader Hijau Muhammadiyah
  11. Perpustakaan Jalanan Denpasar
  12. Tuban Darurat Agraria

Contact Person:

Soleh (LBH Surabaya) : 082330332610

Wahyu Eka (Walhi Jatim) : 082145835417