Rilis Media Laskar Hijau Banyuwangi dan Walhi Jatim
Pada tanggal 19 Oktober 2019, Sabtu malam, pukul 20.00 WIB, kami (pengurus Kelompok Tani Hutan-KTH Green Bayu Mandiri dan WALHI Jatim) didatangi oleh oknum polisi dan warga yang tidak puas terkait implementasi program Perhutanan Sosial (PS). Warga yang kami maksud tersebut diduga sangat cukup dekat dengan pihak Perhutani, dan mereka sebagian kecil berasal dari LMDH lama.
Saat kejadian berlangsung di desa Bayu, Songgon, Banyuwangi ini, kami sedang diskusi persoalan internal KTH Green Bayu Mandiri, PS, dan rencana program sekolah petani.
Pada pukul 20.08 WIB, polisi menjelaskan bahwa pertemuan yang kami selenggarakan ini ilegal. Bahkan mereka mengintimidasi saudara Lukman Hakim (pengurus KTH Green Bayu Mandiri dan pendamping PS) dengan nada tinggi terkait legalitas program PS.
Oknum polisi tersebut dan rombongannya juga mempermasalahkan pertemuan kami. Mereka mengatakan Lukman Hakim dkk harus melaporkan ke Babinkambtibmas, Babinsa dan polsek Songgon. Mereka mengkhawatirkan pertemuan yang kami selenggarakan merupakan pertemuan “teroris.” Dan dianggap akan memunculkan konflik sosial.
Bahkan yang paling aneh, pertemuan dan diskusi yang kami selenggarakan seharusnya tidak dilakukan karena Jokowi mau dilantik. Dalihnya negara dalam keadaan siaga.
Pada pukul 20.14 WIB, oknum polisi tersebut serta warga bernama Gatot (ketua LMDH Green Forest) juga mempermasalahkan keberadaan Lukman yang tinggal di Bayu, dan mempermasalahkan program PS.
“Kalau pematokan lahan PS tidak bisa, dan belum ada sosialisasi. PS bukan bagi-bagi.” kata mereka.
Lantas Lukman menjawab “bahwa PS ini kan sudah terdata, KTH ini fungsinya untuk pembagian lahan biar adil tidak seperti yang lama. Pematokan merupakan kebutuhan pemetaan”.
Akan tetapi Gatot cs masih tidak terima.
Pada pukul 21.00 WIB, massa sekitar 50 orang didominasi anak muda berteriak-teriak dengan nada intimidatif. Mereka meminta Lukman keluar dari desa Bayu. Mereka juga masih mempermasalahkan PS.
Patut ditegaskan kelompok yang mempermasalahkan PS ini merupakan kelompok yang biasa bersama Perhutani.
Setelah huru hara semakin memanas, Kepala desa datang dan langsung membawa Lukman Hakim dan kami ke rumahnya. Massa langsung bubar. Gatot pun tidak bersuara.
Pada 23.00 WIB, Lukman melaporkan penyerangan ini ke Polres Banyuwangi ditemani tim hukum.
Terlibatnya aparat keamanan dengan mengancam perkumpulan warga yang melakukan musyawarah Perhutanan Sosial dari beberapa anggota KTH Green Bayu Mandiri ini telah melanggar pasal 28 UUD 1945 sebagai pokok hukum tertinggi.
Dengan fakta ini jelas dapat ditarik sebuah catatan kritis bahwa, yang membuat program PS ini tidak berjalan dengan baik justru berasal dari aparat keamanan itu sendiri serta beberapa oknum yang berasal dari Perhutani.
Dan akhirnya kesejahteraan rakyat tani yang diyakini akan terbangun lewat program PS ini bisa jadi akan menguap.
Aparatur keamanan negara harusnya bisa menjaga masalah ini dan tidak terlampau jauh melangkah, dengan menintervensi kegiatan warga khususnya KTH Green Bayu mandiri.
Kegagalan PS merupakan ancaman nyata terhadap upaya penyejahteraan dan pelestarian hutan, karena berkaitan dengan masa depan kelola hutan oleh masyarakat secara adil dan mengedepankan kelestarian.
Maka dari itu, pihak keamanan negara tidak boleh bertindak sembarangan. Harus senantiasa mencari masalah yang ada, tidak asal menampung laporan. Kemudian, pihak keamanan negara harus memahami tugas pokok dan fungsinya, seperti berkoordinasi dengan pihak desa dan tidak terlampau jauh ikut campur masalah PS, karena itu bukan koridornya.