LBH Surabaya
Kurang lebih ada sekitar 3000 warga dari 10 desa yang terdiri dari desa Wates, Jatirejo, Pasinan, Balunganyar, Alastlogo, Semedusari, Tampung, Gejukjati dan Branang di kecamatan Lekok, sementara Sumberanyar di kecamatan Nguling Kab. Pasuruan, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tani antar Desa (FAKTA) melakukan demontrasi di kantor Bupati Pasuruan pada 4 September 2019.
Massa aksi yang awalnya diperkirakan hanya mencapai 1500 orang, membludak hingga mencapai sekitar 3000 orang. Diawali dengan melakukan tahlil dan doa di makam empat orang korban penembakan oleh TNI AL dalam tragedi Alastlogo, massa aksi dengan mengendarai sekitar 40 Truk dan puluhan kendaraan lainnya berangkat menuju Kantor Bupati Pasuruan di Jalan Hayam Wuruk, kota Pasuruan. Dalamaksinya, warga membawa empat keranda mayat dan membentangkan spanduk dan poster bertuliskan penolakan rencana relokasi (pengusiran).
Lasminto selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan karena permohonan audiensi warga 10 desa tidak di tanggapi oleh Pemerintah kabupaten Pasuruan. Selain itu, Lasminto juga menyampaikan bahwa warga 10 desa menolak rencana relokasi warga oleh TNI AL dan meminta agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mau menemui perwakilan massa aksi.
Perwakilan massa aksi yang didampingi oleh Advokat Publik LBH Surabaya di temui oleh Wakil Bupati Pasuruan dan Jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, Lasminto selaku koordinator aksi menyampaikan aspirasinya.
“Kami perwakilan warga 10 desa menyampaikan terimakasih telah ditemui oleh bapak Wakil Bupati. Kami datang kesini dengan cara demonstrasi karena surat permohonan audiensi kami tidak di tanggapi, perludi ingat bahwa kami dari warga 10 desa sudah menempati tanah tersebut sejak ratusan tahun. Selama ada TNI AL warga merasa ada tekanan batin, setiap kali warga yang ingin membangun rumah pasti mereka disuruh membongkar lagi bangunannya, kemudian pemagaran terhadap akses jalan dan berbagai bentuk intimidasi dan pembungkaman lainya yang telah dilakukan oleh aparat TNI AL.“ Tuturnya.
Berdasarkan hasil audensi, Pemerintahan Kabupaten Pasuruan menerima semua tuntutan warga dan menolak wacana relokasi. Hal tersebut disampaikan secara langsung di depan masa aksi oleh Mujib selaku Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan, mengatakan akan mewadahi permintan warga.
“Atas nama dan/atau mewakili Pemerintahan Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur menyatakan: 1). Pemerintahan daerah menolak rencana relokasi (pengusiran) yang tengah direncanakan oleh TNI AL sebelum ada musyawarah bersama warga; 2). Pemerintahan Daerah akan melindungi warga masyarakat dan akan mengkoordinasikan dengan TNI AL; 3). Pemerintahan Daerah akan memfasilitasi secara aktif (mengkoordinasikan dengan Penprov Jatim dan Pemerintahan Pusat untuk percepatan penyelesaian sengketa tanah agar masyarakat mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya.”
Terkhir Mujib menutup aksi demonstrasi dengan memimpin doa. kemudian massa aksi membubarkan diri dengan tertib.