Membaca Narasi Save Ngebel, Ponorogo dari Ancaman PLTP

Erwan Dwi Wahyunanto (Pegiat PMII Ponorogo)

Tulisan singkat ini sebagai suatu respons terhadap proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ngebel yang tak seharusnya dijalankan mengingat begitu besarnya resiko yang dihasilkan dari megaproyek tersebut. Saya ingin memulai tulisan tentang megaproyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ngebel yang merupakan salah satu program pembangunan nasional di bidang energi ini dengan menggunakan beberapa asumsi dasar.

Pembangunan hakikatnya adalah upaya mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera, berkeadilan berdasarkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Sesuai tujuan yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa pembangunan nasional adalah: Mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah indonesia, dan ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Di samping nilai-nilai kebangsaan dan otonomi, pembangunan juga memuat nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip dasar kemanusiaan adalah hubungan yang sederajat antar manusia yang diisyaratkan oleh kondisi dimana setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kedudukannya di masyarakat dan setiap individu memiliki kedudukan yang sam di hadapan Tuhan.

Dalam konteks pembangunan, bentuk dari penghargaan terhadap kemanusiaan perlu dirupakan dalam bentuk pemberian peluang yang sama bagi setiap individu untuk mendapatkan akses pada upaya-upaya mereka dalam rangka memperoleh kebutuhan hidupnya, memperoleh rasa aman dan damai, memperoleh rasa saling memiliki serta memperoleh rasa tentram dalam mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai dengan amanah yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Alam adalah kesatuan dari entitas besar yang terdiri dari manusia, binatang, tumbuhan, benda mati dan keseluruhan sesisi jagad raya yang satu dengan lainnya saling memiliki keterkaitan dan ketergantungan yang apabila salah satu diantarnya mengalami kerusakan maka akan menimbulkan akibat terganggunya pola kesimbangan alam itu sendiri. Sedangkan manusia sebagai subjek yang paling membutuhkan keseimbangan alam akan mengalami kerugian terbesar apabila keseimbangan itu terganggu. Untuk itu agama telah memberikan pengajaran bagi manusia untuk mampu melaksanakan hablumminal alam dalam rangka menjaga kesimbangan dan menjamin keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi. Juga kemudian undang-undang telah mengatur bahwa segala jenis tindakan yang bertentangan dengan upaya konservasi atau pelestarian lingkungan hidup adalah bertentangan dengan hukum.

Segala jenis kritik terhadap pembangunan tidak bisa serta merta dimaknai sebagai upaya penolakan dan anti terhadap pembangunan yang sejatinya merupakan usaha dalam mencapai kesejahteraan bersama. Kritik pembangunan merupakan satu langkah untuk memberikan kontrol terhadap segala bentuk pembangunan agar maksud dan tujuan pembangunan itu sendiri mampu tercapai dengan tidak mengesampingkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkeadilan, berkemanusiaan serta menjamin kelestarian alam.

Sekilas Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Energi panas bumi adalah energi panas yang tersimpan dalam batuan di bawah permukaan bumi dan fluida yang terkandung didalamnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi. Dickson & Fanelli (2004) mendefinisikan panas bumi adalah panas yang terkandung dalam bumi yang terjadi akibat fenomena geologi.

Secara umum pemanfaatan panas bumi terdiri atas dua jenis, yaitu pemanfaatan langsung dan pemanfaatan tidak langsung. Panas bumi telah dimanfaatkan sampai dengan saat ini, baik untuk pemanfaatan langsung maupun pemanfaatan tidak langsung yaitu untuk pembangkit listrik. Pemanfaatan langsung panas bumi dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan, antara lain pertanian, perikanan dan wisata. Pemanfaatan langsung panas bumi temperatur 20 ºC hingga lebih dari 100 ºC. Sesuai perkembangan teknologi saat ini, pemanfaatan langsung panas bumi ini dapat juga untuk pembangkit listrik. Air panas yang berasal dari manifestasi panas bumi dapat digunakan untuk menghasilkan listrik.

Pembangkit listrik tenaga panas bumi saat ini telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik di 24 Negara, termasuk Indonesia. Disamping itu fluida panas bumi juga dimanfaatkan untuk sektor non‐listrik di 72 negara, antara lain untuk pemanasan ruangan, pemanasan air, pemanasan rumah kaca, pengeringan hasil produk pertanian, pemanasan tanah, pengeringan kayu, kertas dan lain sebagainya.

Di Indonesia usaha pencarian sumber energi panas bumi pertama kali dilakukan di daerah Kawah Kamojang pada tahun 1918. Pada tahun 1926 hingga tahun 1929 lima sumur eksplorasi dibor dimana sampai saat ini salah satu dari sumur tersebut, yaitu sumur KMJ‐3 masih memproduksikan uap panas kering atau dry steam. Pecahnya perang dunia dan perang kemerdekaan Indonesia mungkin merupakan salah satu alasan dihentikannya kegiatan eksplorasi di daerah tersebut.

Kegiatan eksplorasi panas bumi di Indonesia baru dilakukan secara luas pada tahun 1972. Direktorat Vulkanologi dan Pertamina, dengan bantuan Pemerintah Perancis dan New Zealand melakukan survey pendahuluan di seluruh wilayah Indonesia. Dari hasil survey dilaporkan bahwa di Indonesia terdapat 217 prospek panas bumi, yaitu di sepanjang jalur vulkanik mulai dari bagian barat Sumatera, terus ke Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan kemudian membelok ke arah utara melalui Maluku dan Sulawesi. Survey yang dilakukan selanjutnya telah berhasil menemukan beberapa daerah prospek baru sehingga jumlahnya meningkat menjadi 256 prospek, yaitu 84 prospek di Sumatera, 76 prospek di Jawa, 51 prospek di Sulawesi, 21 prospek di Nusa Tenggara, 3 prospek di Irian, 15 prospek di Maluku dan 5 prospek di Kalimantan.

Sistem panas bumi di Indonesia umumnya merupakan sistem hidrothermal yang mempunyai temperatur tinggi (225(C), hanya beberapa diantaranya yang mempunyai temperatur sedang (150‐ 225(C). Pengalaman dari lapangan‐lapangan panas bumi yang telah dikembangkan di dunia maupun di Indonesia menunjukkan bahwa sistem panas bumi bertemperatur tinggi dan sedang, sangat potensial bila diusahakan untuk pembangkit listrik. Potensi sumber daya panas bumi Indonesia sangat besar, yaitu sekitar 27500 MWe , sekitar 30‐40% potensi panas bumi dunia. Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) pada prinsipnya sama seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hanya pada PLTU uap dibuat di permukaan menggunakan boiler, sedangkan pada PLTP uap berasal dari reservoir panasbumi. Apabila fluida di kepala sumur berupa fasa uap, maka uap tersebut dapat dialirkan langsung ke turbin, dan kemudian turbin akan mengubah energi panas bumi menjadi energi gerak yang akan memutar generator sehingga dihasilkan energi listrik.

Mengenal PLTP Ngebel

Kecamatan Ngebel merupakan salah satu Kecamatan yang berada di Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil Evaluasi Penggunaan Tanah (EPT) dalam rangka pelaksanaan Sensus Pertanian 1993 tercatat luas kecamatan Ngebel sebesar 59,51 Km2. Dilihat dari keadaan geografisnya, wilayah Kecamatan Ngebel terletak pada ketinggian antara 385 meter sampai dengan 1052 meter dari permukaan air laut. Wilayah Kecamatan Ngebel terbagi menjadi 8 desa yaitu Ngrogung, Sahang, Wagirlor, Talun, Gondowido, Pupus, Ngebel, Sempu. Luas lahan pada Kecamatan Ngebel yaitu 59,51 km², lahan di kecamatan ini terbagi menjadi lahan pertanian seluas 28,83 km² dan lahan non pertanian seluas 30,68 km². Penggunaan lahan non pertanian sebagian besar masih hutan negara yaitu 18,27 km², untuk bangunan dan halaman sekitar 12,25 km², lainnya yang berupa jalan, sungai, lahan tandus, lapangan dll seluas 15,68 hektar. Desa yang mempunyai hutan negara terluas yaitu Desa Pupus 777,53 hektar disusul Desa Talun 700 hektar dan Desa Sempu mempunyai hutan negara paling kecil yaitu 24,20 hektar.

Keadaan geografis Kecamatan Ngebel dan terkhusus 2 desa yang menjadi titik eksplorasi yakni Desa Gondowido dan Desa Ngebel merupakan daerah pegunungan. Menurut penuturan masyarakat pegunungan di Kecamatan Ngebel masih terhitung muda, ia terbentuk oleh aktivitas vulkanik Gunung Wilis beberapa ribu tahun lalu. Oleh sebab kondisi tersebut kawasan Ngebel tergolong kawasan rawan bencana yang didominasi bencana tanah longsor. Di sisi lain, kawasan Ngebel merupakan daerah resapan oleh dikarenakan hutan di kawasan Ngebel cukup luas yang hampir mencapai 200 Ha. Maka dari itu terjaganya ekosistem di wilayah ini sangat penting bagi daerah lain di Ponorogo. Selain dua hal tersebut kawasan Ngebel memiliki potens wisata yang cukup besar diantarnya Telaga Ngebel yang menjadi salah satu tempat pariwisata unggulan di Ponorogo.

Pertanggal 16 Juni 2011 Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengeluarkan surat keputusan nomor : 188/63/KPTS/119.3/2011 tentang pemberian izin usaha pertambangan panas bumi kepada PT Bakrie Damakarya Energi di daerah Telaga Ngebel, Kabupaten ponorogo dan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun. Energi panas bumi yang berada di dua tempat tersebut akan dirubah menjadi energi lstrik dengan perkiraan daya yang dihasilkan mencapai 165 MW. Menurut data yang tercantum dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan ekplorasi panas bumi Ngebel dan Dagangan disebutkan bahwa durasi waktu pemanfaatan panas bumi kurang lebih sekitar 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Selain manfaat positif dari yang dihasilkan berupa listrik, megaproyek tersebut digadang-gadang merupakan aktualisasi dari perencanaan nasional yang akan memberi dampak pada percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Diperkirakan megaproyek tersebut akan memberi sentuhan kemajuan yang cukup besar bagi masyarakat di sekitar lokasi dan meningkatkan pendapatan daerah sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Baik di bidang pendidkan, sosial sampai ekonomi. Tetapi benarkah demikian? Apakah benar megaproyek semacam itu hanya memberi dampak positif dengan jargon “Ramah Lingkungan?” atau justru terdapat dampak negatif yang kemudian menuntut kewaspadaan masyarakat?

Dampak Negatif PLTP

Soal dampak negatif, sebenarnya bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa proyek PLTP biarpun dinilai seaman dan seramah apapun tetap saja memberikan dampak negatif yang tidak bisa dipandang sebelah mata saja. Yang paling mencolok adalah pengerusakan ekosistem akibat adanya pembukaan lahan. Bayangkan saja jika satu proyek PLTP bisa memakan kisaran 30.000 Ha( atau lebih lahan. Padahal hampir bisa dipastikan bahwa lokasi proyek PLTP rata-rata berada di kawasan pegunungan atau perbukitan yang fungsi awalnya sebagai kawasan konservasi, perkebunan, pertanian dan hutan yang memiliki peranan penting dalam keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi tersebut baik dalam jarak pendek, menengah bahkan jauh.

Proyek PLTP Ngebel menurut data UKL-UPL akan dibangun diatas lahan seluas 31.880 Ha. Padahal dalam Perda No. 01 Tahun 2012 Kabupaten Ponorogo menyebutkan bahwa kawasan Telaga Ngebel masuk ke dalam kawasan lindung yang apabila ditemukan kegiatan di luar dari upaya konservasi maka sama artinya melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah tersebut. Tetapi kenyataan di lapangan yang kita temukan sama sekali berbeda, pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo justru memproyeksikan kawasan Ngebel sebagai kawasan tambang yang selain panas bumi akan diupayakan penambangan emas, air dan pasir (sudah berjalan) tercantum dalam dokumen RTRW Kabupaten Ponorogo tahun 2012-2032.

Selain terjadinya kerusakan ekosistem terdapat beberapa dampak negatif lain diantaranya: terjadinya gempa bumi minor (kecil), pencemaran air, terjadinya amblesan tanah, longsor, adanya limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun) dan sampai yang terparah munculnya semburan lumpur panas seperti yang terjadi di PLTP Mataloko. Beberapa kejadian tersebut bukan hanya sebatas wacana dan kekhawatiran belaka. Tetapi beberapa kasus tersebut sudah pernah terjadi dibeberapa titik kawasan pengembangan panas bumi baik di dalam maupun di luar negeri. Sayangnya, terkhusus masyarakat sekitar lokasi panas bumi di Ngebel, Ponorogo tidak mendapatkan edukasi soal dampak negatif tersebut. Walaupun sebenarnya PT Bakrie Damakarya Energi punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi yang bukan hanya soal manfaat tapi juga dampak negatif. Akan tetapi sejauh ini atas pengakuan masyarakat, mereka sama sekali tidak mengetahui kira-kira dampak buruk apa yang bisa saja terjadi ketika PLTP dibangun.

Sebenarnya kekhawatiran warga ini sempat disampaikan kepada pihak pengelola dan pemerintah desa sehingga akhirnya kekhawatiran itu mendapatkan tindak lanjut dari PT untuk mengajak masyarakat melakukan study banding ke PLTP Kamojang. Dalam study banding ini diikuti oleh beberapa tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Bagi kami study banding ke Kamojang belum cukup untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat sehingga tidak bisa menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut oleh masyarakat dalam rangka setuju atau tidaknya dengan adanya pembangunan PLTP Ngebel tersebut. Padahal seharusnya masyarakat juga ditunjukkan kasus dari dampak negatif proyek PLTP tersebut seperti kasus yang terjadi di Gunung Slamet, PLTP Mataloko, PLTP Ulumbu yang masih menjadi polemik karena pasalnya terjadi berbagai kasus dan bencana akibat pembangunan PLTP. Hal ini penting dilakukan sehingga ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, masyarakat tau apa yang harus dilakukan.

Kembali ke dampak, kasus gempa bumi minor semisal, kasus di Basel, Swiss memperlihatkan gempa bumi sebagai salah satu akibat dari adnya PLTP. Pada 2006, sumur injeksi untuk keperluan geothermal di Basel dibor dengan kedalaman mencapai 5 km. Aktivitas fracking dalam sistem geothermal Basel ini memicu gempa bumi lokal antara 3,4 skala Richter dan cukup untuk membuat plester bangunan retak-retak. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, maka perusahaan geothermal di Basel GPB (Geo Power Basel), melalui skema asuransi, harus membayar ganti rugi kepada warga dengan nilai sekitar 7 juta Dollar AS. Dan karena mendapat protes dari warga yang sangat keras akhirnya lapangan PLTP ini ditutup.

Dalam kasus di Indonesia, kasus serupa juga pernah terjadi. Dalam sebuah acara dialog nasional 2 hari (15-16 Oktober 2014) di lereng Gunung Ciremai, Kuningan, Jawa Barat, Dialog ini adalah forum warga yang tinggal di lokasi di sekitar area PLTP. Selain warga tuan rumah dari Cigugur, dalam kesempatan ini juga ada perwakilan dari Lereng Gunung Sumbing di Jawa tengah, warga dari Kamojang, dan warga dari lereng Gunung Salak, Bogor. Perwakilan warga lereng Gunung Salak menyatakan bahwa di daerah mereka sudah terjadi beberapa kali gempa bumi. Warga merasa gempa bumi itu terjadi karena aktivitas geothermal, namun mereka tidak bisa menjelaskan hubungannya. Sementara untuk PLTP Ngebel kasus demikian belum muncul dikarenakan proses pengeboran sejauh ini belum dilakukan.

Dampak yang lainnya adalah kasus pada air, salah satunya adalah adanya pencemaran air, hal ini terjadi karena larutan hidrothermal mengandung kontaminan seperti Arsenik, Antimon, dan Boron. Arsenik (As) adalah penyebab terjadinya kanker pada manusia. Ia berkontribusi terhadap tingginya penyakit kulit dan kanker di lokasi pemukiman yang tepapar kandungan As yang tinggi dalam air minum. Sementara Antimon (Sb) memiliki tingkat beracun yang memperlihatkan karakter yang sama dengan As. Sedangkan Boron (B) dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan permasalahan pada kesehatan manusia seperti menurunnya tingkat kesuburan. As, Sb, dan B, adalah material yang terdapat secara alamiah, namun proses ekstraksi panas dalam produksi energi di pembangkit geothermal, menyebabkan ia termobilisasi dan mengkontaminasi perairan. Kasus kontaminasi ini terjadi di Geothermal Balcova, Turki. Sementara untuk PLTP Ngebel muncul kasus privatisasi air. Sumber mata air yang semula untuk kebutuhan domestik kini sebagian tidak boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan warga oleh pihak pengelola.

Longsoran dan amblesan tanah pernah terjadi di geothermal Wairakei, Selandia Baru. Ekstraksi telah menyebabkan menurunnya tekanan di dalam formasi batuan sekitar 25 bar. Amblesan yang terjadi yang telah mencapai antara 14,5 m pada 1997, dan diperkirakan masih akan terus berlangsung dengan kecepatan 200 mm/tahun dengan prediksi akan mencapai 20m lebih pada tahun 2050. Kasus longsoran juga pernah terjadi di Gunung Slamet, yakni longsoran bukit dan pegunungan sebagai akibat dari adanya aktivitas PLTP. Sementara di Ngebel Ponorogo terjadi longsoran-longsoran kecil yang secara perlahan menggerus tanah milik warga dan tidak menutup kemungkinan ketika proses pengeboran beroprasi akan terjadi longsoran dan amblesan yang lebih besar.

Kasus munculnya kolam-kolam lumpur panas yang tersebar di beberapa titik dengan jumlah lebih dari 50 kubangan terjadi di PLTP Mataloko, Indonesia. Kubangan-kubangan lumpur panas tersebut sangat variatif mulai dari diameter 1m sampai lebih dari 30m dan semakin kesini semakin membesar. Warga khawatir jika luapan lumpur panas tersebut kian membesar akan mengancam keselamatan masyarakat seperti luapan besar Lumpur Lapindo Sidoarjo.

Mengingat bahwa proyek tersebut sangat amatlah mengkhawatirkan sudah selayaknya masyarakat, pemerintah dan kelompok-kelompok peduli lingkungan hidup melakukan kajian ulang soal keberlanjutan PLTP Ngebel. Untuk apa ada pembangunan jika ternyata akan mengancam keselamatan manusia. Belum lagi banyaknya mafia tambang yang seringkali memanfaatkan kekayaan SDA di Indonesia demi menguntungkan dirinya sendiri dengan tidak memperdulikan keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat menambah daftar hitam kelam kasus pertambangan. Melalui tulisan singkat ini kami mengajak seluruh elmen masyarakat yang peduli terhadap kondisi alam di Ngebel Ponorogo dan Dagangan Madiun untuk turut melakukan pengkajian ulang terhadap proyek PLTP tersebut. Agar kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga untuk keberlangsungan anak cucu.

Referensi

Artikel, Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pembangunan Nasional

Yuniarto, Budhi Soesilo, T.E., Hamzah, Limbah Cair Panas Bumi Dan Dampaknya Terhadap Lingkungan. (Jurnal Matematika, Saint, dan Teknologi, Volume 17, Nomor 2, September 2016, 99-108)

Artikel, Sekilas Tentang Panas Bumi.

Profil Kecamatan Ngebel

Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) (kegiatan ekplorasi panas bumi Ngebel dan Dagangan, 2016)

Peraturan daaerah No. 01 Kabupaten Ponorogo Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2012-2032.

Batubara Bosman, Dampak negatif energi geothermal terhadap lingkungan, (Yogyakarta, November 2014)