Aliansi Masyarakat Sipil Jatim, Mengecam Tindak Kekerasan Kepada Mahasiswa Papua

Siaran Pers
Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Timur

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 15.20 WIB, Asrama Mahasiswa Papua Surabaya di Jl. Kalasan No. 10 didatangi anggota TNI, Satpol PP, Polisi dan sejumlah Ormas. Kedatangan mereka berkaitan dengan dugaan adanya pengrusakan tiang bendera dan pembuangan bendera merah putih ke selokan.

Berdasarkan keterangan dari salah satu mahasiswa yang ada di Asrama, pada saat kejadian tanggal 16 Agustus 2019, oknum anggota TNI sempat menggedor pintu gerbang Asrama sambil mengucapkan kata-kata “anjing, monyet, babi, binatang” yang ditujukan terhadap Mahasiswa Papua yang ada didalam Asrama. Beberapa saat kemudian datang puluhan anggota Ormas lalu melempari Asrama dengan batu. Massa juga menyanyikan yel-yel usir Mahasiswa Papua.

Berdasarkan pantaun langsung dari LBH Surabaya, sampai dengan pukul 23.40 wib, Massa, polisi, TNI dan Satpol PP terus bertahan didepan Asrama. Selain membawa senjata laras panjang, aparat kepolisian juga membawa anjing pelacak. Hal ini kemudian membuat Mahasiswa yang ada didalam Asrama tidak bisa beraktifitas keluar asrama hanya untuk sekedar membeli makanan. Kemudian, sekitar pukul 2.00 Wib dini hari (17 Agustus 2019) terdapat 2 orang mahasiswa yang mengantarkan makanan ke Asrama Papua ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

Tanggal 17 Agustus 2019, sekitar pukul 14.40 wib, aparat kepolisian menangkap semua orang yang ada didalam Asrama Mahasiswa Papua. Sebelum aparat kepolisian masuk kedalam Asrama, terlebih dahulu aparat kepolisian puluhan kali menembakkan gas air mata kedalam Asrama. Dengan beberapa perlengkapan termasuk senjata laras panjang, aparat kepolisian memasuki Asrama Mahasiswa Papua dan menangkap semua orang yang ada didalam Asrama dan dimasukkan kedalam truk polisi.

Pada saat penangkapan, terdapat beberapa orang mengalami tindakan kekerasan dari oknum kepolisian saat melakukan penangkapan yang mengakibatkan 3 orang mengalami luka-luka. Padahal, pada saat itu semua orang yang ada didalam Asrama sudah berjalan jongkok dan tangannya semuanya sudah diangkat. Bahkan satu diantara 3 orang yang mengalami luka adalah orang disabilitas mental.

Kemudian, sekitar pukul 15.30 Wib, Mahasiswa Papua sebanyak 43 orang dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Di Mapolrestabes Surabaya, 42 Mahasiswa Papua diperiksa terkait dugaan pengrusakan tiang bendera dan pembuangan bendera. Satu orang yang mengalami disabilitas mental tidak dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, pukul 23.30 Wib baru dikembalikan ke Asrama Papua.

Sebelum peristiwa di Surabaya, penyerangan juga terjadi terhadap Aliansi Mahasiswa Papua di Malang saat akan melakukan aksi di Balai Kota Malang. Peristiwa penyerangan itu terjadi pada tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 08.30 Wib saat Aliansi Mahasiswa Papua baru saja sampai di titik kumpul aksi di Jl. Kahuripan (samping Bank BCA). Mahasiswa Papua diserang dengan cara dilempar batu, dipukul pakai helm, ditendang da nada beberapa Mahasiswa Papua yang kena siraman air cabe atau rica-rica.

Pelaku penyerangan terhadap Mahasiswa Papua berjumlah puluhan orang dengan menggunakan penutup wajah. Berdasarkan kronologi yang dibuat oleh Aliansi Mahasiswa Papua Malang, sebagian dari pelaku penyerangan diduga kuat berasal dari oknum aparat. Akibat kejadian tersebut, terdapat 19 orang mengalami luka yang salah satunya anak usia 17 tahun. Selain luka, terdapat 4 orang yang terkena siraman air cabe atau rica-rica.

Kejadian di Malang dan Surabaya ini kemudian menimbulkan reaksi warga Papua yang akhirnya melakukan aksi protes besar-besaran di beberapa daerah di Papua. Warga Papua bereaksi utamanya disebabkan beberapa kata-kata rasis yang sempat dilontarkan kepada Aliansi Mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.

Maka, oleh karena itu Jaringan Organisasi Masyarakat Jawa Timur menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan informasi yang berkembang;
  • Menghentikan segala tindak kekerasan serta diskriminasi rasial terhadap Warga Papua;
  • Kepolisian agar melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan kekerasan serta tindakan yang diskriminatif;
  • Meminta Komnasham untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan oknum TNI di Surabaya dan Malang.

Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil Jawa Timur:
1) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya (Cp: Sahura, 082244492465)

2) Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Univ. Airlangga (Cp: Haidar Adam, 081230983222)

3) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur (Cp: Rere Kristanto, 083857642883)

4) Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD), Univ. Muhammadiyah Surabaya (C: Spatria Unggul W.P., 085731203703)

5) Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya, Surabaya (Cp: Sonya Claudia Siwu, 0818579223)

6) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Cp: Andie Peci, 081344556292)