BEBASKAN PEJUANG LINGKUNGAN WADUK SEPAT SURABAYA BARAT (DARNO DAN DIAN)

Pers Rilis Walhi Jatim

Jumat (31/5/2019), jam 11.00 WIB, saat kebanyakan umat muslim berangkat ke Mesjid untuk menunaikan ibadah sholat Jumat, sekelompok orang berjumlah sekitar 4 orang yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendatangi rumah Dian Purnomo (yang tengah bersiap berangkat sholat jumat) dan memaksa membawa dia. Ibu Dian Purnomo tidak pernah ditunjukkan surat perintah penahanan, dan kebingungan kemana anaknya akan dibawa. Dalam perkembangannya diketahui, Dian Purnomo dibawa ke Rutan Medaeng.

Jam 12.30 WIB, kelompok yang sama mendatangi rumah pak Darno. Saat itu pak Darno belum kembali dari sholat Jumat. Mereka menanyakan keberadaan pak Darno. Meskipun sudah diberitahukan bahwa pak Darno tidak ada di tempat dan masih sholat Jumat, 3 orang memaksa memasuki rumah dan membuka ruangan-ruangan di dalam rumah.

Di waktu bersamaan kelompok yang lain menemui pak Darno di masjid Hidayatul Amin, Sepat, Lidah Kulon-Surabaya Barat. Mereka membonceng pak Darno ke arah rumahnya.

Warga yang sudah resah mencari tahu keberadaan Dian Purnomo, kemudian melihat pak Darno dibonceng orang tidak dikenal, lalu mereka mengikuti ke rumah pak Darno. Terjadi perdebatan antara warga dan tim pendamping dan sekelompok orang ini. Warga menolak pak Darno dibawa oleh mereka. Sampai sekitar jam 14.00 sekelompok orang ini meninggalkan rumah pak Darno tanpa berhasil membawa pak Darno.

Catatan:
Dian Purnomo dan Darno, adalah 2 orang pejuang lingkungan asal warga Waduk Sepat, Surabaya Barat. Mereka bersama warga kampungnya tengah berjuang menolak penggusuran waduk Sepat, yang dilakukan oleh Ciputra.

Pada tanggal 7 November 2018, Dian Purnomo dan Darno dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka, atas delik tuduhan melakukan perusakan properti Ciputra di waduk Sepat berupa pintu.

Senin, 11 Maret 2019, selepas dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Dian Purnomo dan Darno langsung ditahan (lihat: http://selamatkanbumi.com/id/press-release-hentikan-kriminalisasi-warga-sepat-surabaya/).

Pada 23 Mei lalu, Dian dan Darno divonis majelis hakim PN Surabaya penjara 2 bulan 15 hari. Pasca putusan tersebut, jaksa menyatakan banding.

Dengan putusan PN Surabaya tersebut, seharusnya pada tanggal 24 Mei 2019, Dian Purnomo dan Darno sudah bebas dengan pengurangan masa tahanan yang telah dilaluinya. Namun, dalam praktiknya hingga Sabtu (25/5), mereka belum juga dibebaskan. Dan baru bebas setelah beberapa hari selanjutnya.

Kebebasan mereka sempat dirayakan oleh warga Waduk Sepat dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Namun, tak lama berselang, tepatnya hari ini, kebebasan mereka harus terenggut kembali. Dan kemungkinan besar jika hukum di negeri ini terus dipermainkan, maka mereka tidak akan menikmati kebebasan dan perayaan hari lebaran bersama sanak keluarga dan rekan-rekannya.

Catatan Keganjilan:
Dian Purnomo dan Darno para pejuang waduk Sepat hari ini dijemput petugas Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditahan lagi di Rutan Medaeng karena ada penetapan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur ini.

Hal ini memuat segala keganjilan, yakni:
1. Dalam putusan yang ditetapkan oleh PN Surabaya pada tanggal 23 Mei 2019 tersebut jaksa menyatakan banding pada tanggal yang sama (23/5). Dan pada tanggal 29 Mei Dian Purnomo dan Darno juga mengajukan banding melalui pengacaranya. Tapi akta banding belum diberikan, dan akan diberikan sampai setelah lebaran.

2. Dengan demikian berkas perkara mestinya belum dikirim sampai dengan tanggal 29 Mei 2019.

3. Pasal 238 ayat 3 KUHAP menentukan, dalam waktu 3 hari sejak menerima berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (PT) wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya atau atas permintaan terdakwa. Sedangkan berkas perkara mestinya belum dikirim ke PT hingga tanggal 29 Mei 2019. Tapi mengapa Ketua PT Jawa Timur sudah mengeluarkan penetapan penahanan tanggal 24 Mei 2019?

4. Tanggal penetapan penahanan oleh Ketua PT adalah 24 Mei 2019, dan penetapan penahanan diberlakukan dari tanggall 23 Mei (berlaku surut).

5. Penangkapan kembali Dian dan Darno, jelas merupakan bagian dari SLAPP, karena ada upaya intimidasi fisik dan psikis dari pihak terkait seperti kejaksaan bahkan PT dan lebih luas aparatus hukum negara. Mengapa, kasus yang menyangkut Dian dan Darno berbarengan dengan upaya gugatan CLS warga kepada pihak Pemkot dan Ciputra. Jadi berbagai kejanggalan kasus hukum ini, ada indikasi SLAPP dan pelanggaran HAM. Karena tidak mematuhi pasal 66 UU PPLH dan sangat dipaksakan.

6. Usut tuntas segala kejanggalan yang dilakukan oleh aparatus hukum negara, baik Kejaksaan Surabaya, Pengadilan Tinggi dan yang berkaitan dengan kasus ini. Karena adanya indikasi melakukan SLAPP dan pelanggaran HAM.

#BebaskanDarnodanDianPurnomo
#StopKriminalisasiPejuangLingkungan

#KembalikanWadukSepatkeWarga #usuttuntaskasuspelanggaranHAM

Kontak: WALHI Jatim
083857642883
089617774607