Kelompok Perempuan Ar-Rohma, Korban Lapindo Menggugat, Sanggar Alfaz
WALHI Jawa Timur, Jaringan Advokasi Tambang
Rabu (29/5) Puluhan korban Lapindo dari Kelompok Perempuan Korban Lapindo Ar-Rohmah, Korban Lapindo Menggugat, dan Sanggar Al-Faz yang didominasi kaum perempuan mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur guna menyerahkan rekomendasi penuntasan kasus Lapindo. Aksi ini merupakan bagian dari Peringatan 13 tahun semburan lumpur Lapindo. Mereka menyerukan gugatan bahwa problem penuntasan kasus Lapindo masih jauh dari kata selesai. Sambil menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan ancaman, kerusakan baik secara fisik, sosial dan kesehatan, para korban Lapindo ini hendak menunjukkan bahwa ada persoalan kesehatan serius yang selama ini luput dari perhatian pemerintah dalam penuntasan kasus Lapindo.
Menurut Harwati, warga Siring dan anggota Kelompok Perempuan Ar Rohmah sampai sekarang urusan kasus Lapindo selalu hanya berhenti di urusan penyelesaian ganti-rugi korban Lapindo, padahal urusan hak-hak korban yang hilang pasca semburan lumpur Lapindo hingga sekarang masih banyak yang belum terselesaikan. “Ada banyak kasus kehilangan hak korban Lapindo yang sampai sekarang tidak pernah mendapat perhatian pemerintah, dalam urusan kesehatan misalnya, banyak sekali muncul gejala-gejala penyakit berat seperti kanker, jantung dan ISPA sekarang harus diderita oleh korban Lapindo, sementara tidak ada sama sekali jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk korban Lapindo. Ini menyebabkan korban Lapindo harus mengeluarkan biaya ekstra untuk ongkos kesehatan mereka di rumah sakit” terang Harwati lebih lanjut..
Salah satu persoalan penyebab meningkatnya kasus kesehatan yang diderita oleh korban Lapindo adalah akibat degradasi kondisi lingkungan di wilayah semburan lumpur Lapindo. Rere Christanto, Direktur WALHI Jatim menyebutkan bahwa menurut penelitian yang telah dilakukan sejak 2008 hingga 2016, WALHI Jatim menyimpulkan bahwa tanah dan air di area sekitar lumpur panas mengandung PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon) hingga 2000 (dua ribu) kali di atas ambang batas normal. Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menyatakan bahwa PAH adalah senyawa organik yang berbahaya dan bersifat karsiogenik (memicu kanker). Sedang menurut laporan tim kelayakan permukiman yang dibentuk Gubernur Jatim, level pencemaran udara oleh Hydrocarbon mencapai tingkat 8 ribu – 220 ribu kali lipat di atas ambang batas.
Level tinggi logam berat juga ditemukan dalam tubuh biota di sungai Porong yang dijadikan buangan untuk semburan lumpur Lapindo. Berdasarkan penelitian WALHI Jatim, di dalam tubuh udang ditemukan kandungan Timbal (Pb) 40-60 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan, dan kandungan Kadmium (Cd) 2-3 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan. Hal ini mengkonfirmasi penelitian lain yang yang menunjukkan adanya logam berat Timbal dan Kadmium diatas ambang batas yang diperbolehkan dalam tubuh ikan di tambak dan sungai Porong.
Kontaminasi logam berat juga terkonfirmasi ada dalam sumur warga di desa-desa sekitar semburan lumpur Lapindo. Pada pembacaan dari dua desa: Gempolsari di kecamatan Tanggulangin dan Glagaharum di Kecamatan Porong, ditemukan kandungan timbal (Pb) 2-3 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan, dan kandungan kadmium (Cd) hingga 2 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan. Ini mengakibatkan air sumur di sekitar semburan lumpur Lapindo tidak bisa dipakai sebagai konsumsi untuk air minum warga.
Kerusakan kualitas hidup korban Lapindo juga bisa dilihat dari situasi pendidikan dan pentaan administrasi. Di sektor pendidikan, tercatat setidaknya 63 sekolah tenggelam dan mengakibatkan ribuan anak-anak kehilangan tempat belajar. Anak-anak ini dipaksa berpindah sekolah yang membuat mereka beradaptasi di lingkungan baru. Sementara itu tidak ada bantuan pendidikan kepada sekolah-sekolah dan murid yang harus berpindah tempat, dan ini tentu saja mengurangi kualitas belajar mereka.
Berkaca dari tidak adanya DPT untuk Pemilu 2014 dan 2019 bagi korban Lapindo, maupun tidak adanya data warga dari desa-desa di dalam Peta Area Terdampak (PAT) pada PPLS 2011 lalu, maka persoalan administrasi kependudukan menjadi salah satu problem yang menyebabkan tidak bisa tuntasnya pemenuhan hak-hak korban Lapindo.
“Jaminan pemenuhan-pemenuhan hak korban Lapindo sebagai warganegara dan sebagai manusia, antara lain, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas hunian yang layak, hak atas pekerjaan hanya bisa terpenuhi bila hak hak sipil-politik para korban Lapindo itu sudah terpenuhi terlebih dulu. Pendataan korban Lapindo, sekalipun sebenarnya sudah terlambat, adalah sebuah kegiatan yang sangat mendesak untuk dilakukan.” Tutur Rokhim, perwakilan Sanggar Alfaz yang berasal dari desa Besuki, Kecamatan Jabon.
Problem ini akan semakin lebih parah bila rencana penghapusan administrasi desa-desa yang terendam lumpur Lapindo dilakukan. Warga yang belum mendapatkan hak-haknya akan semakin kesulitan mengurus pencatatan administrasinya karena tidak ada pihak yang bisa dianggap bertanggungjawab terhadap mereka.
Lebih lanjut, status keselamatan ruang hidup rakyat juga nampak masih belum menjadi pilihan bagi pemegang kebijakan dan kuasa modal dengan pemberian perpanjangan kontrak kepada PT Lapindo Brantas untuk melanjutkan aktivitas pertambangan di Blok Brantas oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta izin melakukan pengeboran baru.
“Tragedi Lumpur Lapindo rupanya tidak pernah menjadi pelajaran. Ditengah karut marut pemulihan dampak semburan lumpur Lapindo yang tidak kunjung tuntas, perpanjangan kontrak kepada PT Lapindo Brantas dan pemberian izin pengeboran baru itu mendemonstrasikan kebebalan pengusaha dan penguasa dalam urusan pertambangan migas dan keselamatan rakyat,” jelas Ikhwan, perwakilan Korban Lapindo Menggugat (KLM) dari desa Glagaharum.
Hingga sekarang, tidak ada satupun mekanisme yang memastikan aset-aset sosial rakyat dan lingkungannya aman, atau dipastikan bisa segera dipulihkan jika terjadi bencana akibat kecelakaan migas. Bahkan belum ada satupun pihak yang diseret ke pengadilan akibat kecelakaan migas yang menyebabkan korban di pihak rakyat. “Bagaimana mungkin pengurus negara memperpanjang kontrak dan memberi izin pengeboran baru pada satu perusahaan yang telah menyebabkan kehancuran serupa tanpa review menyeluruh terhadap status keselamatan rakyat?” tanya Ikhwan.
Bentuk pembiaran terhadap nasib yang menimpa masyarakat akibat pertambangan di kawasan padat huni seperti di Porong, harus segera diakhiri. Pemerintah seharusnya memikirkan mekanisme perlindungan warga di wilayah industri padat huni, itulah mengapa perpanjangan kontrak kepada PT Lapindo Brantas layak ditolak.
Kontak Media:
Rere Christanto – 083857642883 (Direktur Eksekutif WALHI Jatim)
Harwati – 081332281826 (Warga Siring/Kelompok Perempuan Ar Rohma)
Ikhwan – 083832382997 (Warga Glagaharum/Korban Lapindo Menggugat)
Rokhim – 0895338187243 (Warga Besuki/Sanggar Al Faz