Wahyu Eka Setyawan
Pagi sekitar pukul 08.00 WIB, 10 April 2019, sekitar ratusan warga yang tinggal di dekat area waduk Sepat tengah bersiap untuk menuju pengadilan negeri Surabaya, yang berada di daerah jalan Arjuno, Surabaya. Mereka bersiap sejak malam hari untuk menyiapkan aneka perlengkapan aksi, berupa spanduk dan bendera. Lalu, dilanjutkan pada pagi hari dengan mempersiapkan peralatan-peralatan aksi, logistik dan berkumpul sejenak sebelum menuju pengadilan negeri. Walaupun cuaca terlihat mendung, mereka tetap bersemangat bersolidatas terhadap dua warga yang kini tengah dikriminalisasi. Mereka adalah Dian Purnomo dan Darno, kini mereka diadili atas tuduhan yang tidak mereka lakukan.
Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, ini tidak hanya merupakan suara untuk bersolidaritas atas dua warga yang dikriminalisasi, tetapi juga merupakan bukti bahwa warga Sepat tetap solid dan semangat untuk menyelamatkan waduk Sepat. Waduk Sepat merupakan sebuah entitas penting bagi warga Sepat, karena memiliki nilai kultur dengan mencakup sisi historis, sosial dan ekonomi kolektif. Selain itu waduk Sepat merupakan sarana publik yang berfungsi sebagai kawasan konservasi, tercatat beberapa kawanan burung pernah transit di waduk, sebelum melanjutkan perjalanan ke habitatnya. Ini secara tidak langsung, menggambarkan bagaimana suatu kawasan kecil tersebut memiliki peran vital dalam suatu kehidupan, menjadi suatu ekosistem yang tak ternilai lagi harganya.
Aksi ini sendiri dilakukan dengan mimbar bebas, di mana setiap orang yang bersolidaritas akan menyampaikan setiap pemikirannya. Massa aksi yang mayoritas didominasi oleh perempuan, di setiap sela mimbar bebas, melantukan sholawat asghyl sebagai bentuk perlawanan. Salah satu warga Sepat dan juga salah satu pejuang perempuan, Ibu Yani menyampaikan beberapa pandangannya. Yakni ia menyampaikan mengapa penting menyelamatkan waduk Sepat, dan mengapa sampai detik ini ia tetap berdiri bersama warga lainnya melawan ketidak adilan.
“Waduk Sepat yang seluas 6,7 hektar ini tidak hanya sebuah waduk saja, namun memiliki nilai tersendiri. Kemarin perumahan di sekitar Ciputra banjir hebat. Padahal sebelumnya tidak pernah terjadi banjir, tidak hanya itu beberapa wilayah di Lakarsantri juga banjir. Ini adalah akibat dari waduk-weduk yang memiliki fungsi sebagai penampung air dialihfungsikan sebagai perumahan. Waduk Sepat sendiri merupakan salah satu waduk yang masih ada, dan wajib dilindungi mengingat fungsinya yang sangat vita.” Kata Ibu Yani dalam orasinya.
Selain itu, Ibu Yani yang seorang jamaah muslimat kampung Lidah Kulon, menjelaskan bahwa perjungan menyelamatkan waduk Sepat telah berujung kriminalisasi. Menurutnya kriminalisasi yang menimpa Dian dan Darno merupakan tindakan yang dipaksakan, serta memiliki muatan untuk menurunkan semangat warga dalam menyelamatkan waduk Sepat. Dian dan Darno hanya ingin menghentikan aliran air deras yang diduga merupakan upaya pengeringan waduk Sepat, namun atas aksi mereka tersebut justru mereka harus mendekam di rutan Medaeng.
“Jelas apa yang dilakukan oleh Dian dan Darno merupakan sebuah upaya untuk menyelamatkan waduk Sepat. Waduk Sepat masih milik warga pedukuhan Sepat, belum dan tidak akan pernah menjadi milik Ciputra. Waduk Sepat adalah tempat kami berkumpul, melepaskan penat dan cerita masa kecil kami. Jelas menyelamatkan waduk Sepat merupakan kewajiban kami.” Tambah Ibu Yani di mimbar bebas.
Sementara itu di dalam ruangan sidang sedang berlangsung pembacaan putusan sela, di mana hakim akan memutuskan eksepsi dari terdakwa diterima atau tidak. Lima menit sebelum sidang dimulai ruangan persidangan telah dipadati oleh warga Sepat yang bersolidaritas untuk Dian dan Darno. Namun, lagi-lagi hukum tidak berpihak pada realitas objektif, ia masih menjadi momok menakutkan bagi rakyat itu sendiri. Setelah hakim ketua memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan sidang dugaan perusakan properti. Padahal dalam menyusun eksepsi tim kuasa hukum dari terdakwa yakni warga Sepat tidak diberikan salinan BAP saksi yang memberatkan. Selain itu menurut ketentuan hukum dalam pasal 66 UUPPLH No 2 Tahun 2009, menyebutkan setiap warga yang melindungi lingkungan hidup, terutama ada muatan gugatan yang dilakukan oleh warga, maka ia tidak boleh dipidanakan.
Kekecewaan pun muncul atas tidak adilnya prosesi hukum yang sedari awal tidak memiliki keperbihakan kepada pejuang penyelamat waduk Sepat. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Alan selaku jaringan perjuangan warga Sepat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Waduk Sepat (Selawase). Pemuda dari salah satu kampus ternama ini, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakadilan yang dialami oleh warga Sepat. Di mana ruang hidupnya terancam terampas dan warganya pun ditakut-takuti dengan kriminalisasi.
“Ketidakadilan ini terus berlangsung, setelah berbagai warga di penjuru Indonesia berjuang menyelamatkan ruang hidupnya, harus menerima kenyataan pahit di mana ia dikriminalisasi. Dian dan Darno merupakan pejuang lingkungan yang mana haknya dilindungi oleh UUD pasal 28 dan UUPPLH pasal 66.” Jelas Alan di mimbar bebas.
Agenda sidang sendiri akan dilanjutkan pada tanggal 23 dan 25 April 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi. Selanjutnya untuk CLS sendiri akan berlanjut di tanggal 23 April. Perjungan warga Sepat belum berhenti sampai di sini, mereka akan terus melakukan perlawanan demi menegakkan keadilan atas lingkungan mereka. Kriminalisasi bukan halangan untuk melakukan perlawanan dan upaya menyelamatkan waduk Sepat. Waduk Sepat harus lestari selamanya, demi masa depan anak cucu warga kampung Sepat.