Rabu sore, 20 maret 2019. Kabar mengagetkan dari group komunikasi aliansi solidaritas Selamatkan Waduk Sepat (SELAWASE). Mendadak Mas Dian dan Pak Darno yang kemarin pada tanggal 13 maret ditetapkan sebagai terdakwa atas konflik tukar guling waduk sepat, hari ini menjalani persidangan pertama tanpa ada koordinasi secara terbuka. Akhirnya pada sekitar pkul 13:00 siang tadi, Pak Darno dan Mas Dian telah menjalani sidang pertama tanpa ada pendampingan.
Hal ini menjadi semakin tidak wajar dan penuh janggal bagi kita aliansi solidaritas. Pemkot dan pihak Ciputra tbk. sekaligus para penegak hukum yang terkait, seolah dalam menjalani proses hukum ini, penuh dengan celah yang tidak transparan (terbuka).
Perlu kita ketahui bersama, bahwa Mas Dian dan Pak Darno adalah 2 orang warga pejuang waduk sepat kota Surabaya, yang berusaha mempertahankan waduk sepat dari tangan koroprasi (Ciputra tbk.). Namun mereka justru terganjar tuduhan dari pihak Ciputra tbk. Meraka dilaporkan telah memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengrusakan (Pasal 167 KUHP dan 170 KUHP). Hal ini tentu disanggah oleh Mas Dian dan Pak Darno, menurut mereka, tidak pernah ada niat dan tindakan perusakan tersebut.
Kronologi yang benar adalah, karena aset desa warga sepat telah ditukar guling secara sepihak oleh pemkot kepada Ciputra tbk. Sehingga warga sepat mayoritas masih tidak terima atas tindakan tersebut, warga menganggap bahwa tindakan tersebut adalah tindakan perampasan. Bukan masalah ekonomi, warga lebih mempertimbangkan aspek lingkungan hidup kampung sepat.
Waduk sepat selain memiliki identitas sejarah, sosial dan budaya, namun juga berfugsi sebagai daya tampung air di wilayah Surabaya barat agar terhindar dari bencana banjir.
Kasus yang menjarat Mas Dian dan Pak Darno ini bermula pada rabu 6 juni 2018, warga sepat dari RT III dan RW V telah mendengar air yang cukup desras dari waduk sepat, padahal waktu itu musim kemarau. Karena waduk tersebut telah ditutup rapat dengan pagar beton oleh pihak Ciputra, sehingga warga tidak bisa memantau secara langsung aktivitas di dalam waduk tersebut, hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan warga, bahwa ada upaya pengeringan waduk secara paksa, sehingga membuat warga harus bertindak agar waduk sepat tidak mengering. Saat warga sudah berhasil memasuki waduk dan mengecek pintu air waduk, warga menemukan bahwa memang pintu penutup air di bagian bawah sudah terpotong.
Melihat hal tersebut, warga berkoordinasi dengan Polsek Lakasantri, Camat Lakasantri dan PT Ciputra Surya. Sehingga agar tidak keluar terus menerus, warga berinisiatif menutup sementara pintu air dengan tanah yang ada di sekitar waduk tersebut.
Hal inilah yang menjadi awal kasus Mas Dian dan Pak Darno yang justru tertuduh melakukan tindakan pengrusakan dan memasuki lahan tanpa izin.
Akhirnya, pada hari senin 11 Maret 2019 kemarin, Mas Dian dan Pak Darno memenuhi pemanggilan dari Polda Jawa Timur dengan nomor: S.Pgl/866/III/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, dengan pihak Ciputra tbk. sebagai pelapor.
Ternyata pihak Kejaksaan Negeri langsung memutuskan untuk menahan Mas Dian dan juga Pak Darno. Warga dan aliansi yang mendampingi memutuskan untuk menahan diri sejenak dan kembali ke kampung sepat untuk merumuskan pembelaan, namun pemerintah dan pihak penegak hukum terkait seolah tidak mau transparan dalam melakukan proses hukum tersebut.
#BebaskanDianPurnomo
#BebaskanDarno
#BebaskanWadukSepat