Budi Pego Korban SLAPP

Tekad Garuda

 

Agung Wardana, S.H., LL.M., Ph.D, pengajar di Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) menilai, Heri Budiawan alias Budi Pego adalah korban Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Hal ini disampaikannya saat dihubungi via email oleh Tim Media Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda) kemarin (06/01/19).

Alumnus Murdoch University ini menyatakan, di Amerika Serikat, indikasi adanya SLAPP “ditandai” dengan adanya gugatan perdata terhadap individu atau organisasi yang terlibat dalam advokasi atau gerakan yang membela kepentingan publik. Dalam bahasa agak kasar, bisa dikatakan SLAPP adalah tindakan negara “membalas” organisasi atau individu pelaku advokasi dengan cara melayangkan gugatan perdata.

Nah, kalau di Indonesia hal itu berbeda. SLAPP di Indonesia bukan dalam bentuk gugatan perdata. Di Indonesia, SLAPP seringkali mengambil bentuk pembungkaman melalui tuntutan pidana. Perkara pidana yang dituduhkan pun adalah perkara pidana terhadap keamanan dan ideologi negara yang memiliki dimensi politis sangat kental. Dan negara dengan otoritasnya menjadi penafsir tunggal atas kejahatan ini. Dalam kasus Budi Pego, negara menjadi pemain utama pembungkaman aktivis lingkungan. Padahal dalam kasus lingkungan, negara diharapkan hadir menjadi penyeimbang atas ketimpangan relasi kuasa antara rakyat dengan korporasi,” katanya.

Master Hukum Lingkungan lulusan University of Nottingham ini berpendapat, kasus Budi Pego merupakan kasus yang dipaksakan. Agung memandang, “nuansa pemaksaan” dalam kasus Budi Pego tersebut—salah satunya—didorong oleh motif issue transformation (pengalihan Isu).

SLAPP terhadap Budi Pego didorong oleh motif issue transformation. Artinya, kasus ini didesain untuk mengalihkan isu dan kekhawatiran masyarakat atas dampak penambangan emas Tumpang Pitu. Isu kekhawatiran atas dampak tambang emas, dialihkan menjadi sekadar permasalahan tindak pidana terhadap keamanan dan ideologi negara,” ujarnya.

Selain motif issue transformation (pengalihan Isu), Agung juga menengarai adanya motif conflict transformation (pengalihan konflik) dalam kasus Budi Pego ini. “SLAPP terhadap Budi Pego dipicu pula oleh motif conflict transformation (pengalihan konflik). SLAPP terhadap Budi Pego bertujuan untuk mengarahkan konflik Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan yang sejatinya bernuansa publik dan sosial, dialihkan menjadi sekadar konflik yang bernuansa pribadi. Konflik lingkungan berdimensi sosial, jadi dipersempit jadi konflik antara Budi Pego melawan keamanan dan ideologi negara,” tegasnya.

Motif forum transformation (pengalihan forum), sambung Agung, juga bisa ditangkap dalam kasus Budi Pego ini. “Saya menangkap, SLAPP terhadap Budi Pego berupaya untuk mengalihkan forum publik yang digunakan untuk melakukan advokasi dalam membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ke dalam forum pengadilan (yudisial) yang bersifat legal-formal,” katanya.

Secara akumulatif, imbuh Agung, ketiga motif tersebut melayani tujuan strategis yang lebih besar, yakni untuk memecah konsentrasi perjuangan rakyat. “Tujuan terselubung lainnya adalah menguras energi dan sumber daya para warga penolak tambang emas Tumpang Pitu, serta mendorong terjadinya demoralisasi perjuangan. Harapannya, perjuangan rakyat melawan penambangan Tumpang Pitu akan meredup, dan korporasi dapat memenangkan konflik ini dengan bantuan negara,” tambahnya.

Berdasarkan telaah tersebut di atas, menurut Agung, semestinya perkara Budi Pego dilihat sebagai perkara SLAPP yang akar penyebabnya adalah konflik SDA dan lingkungan hidup. “Karena kasus ini adalah SLAPP yang berakar pada konflik SDA, maka konsekuensinya, ketentuan dan prosedur penanganan perkara semestinya mengikuti kekhususannya. Salah satunya, mensyaratkan hakim menggunakan pendekatan judicial activism dengan melakukan penafsiran progresif atas aturan hukum demi kepentingan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat. Hal ini sesuai prinsip in dubio pro natura. Namun sayangnya, alih-alih memutuskan berdasarkan judicial activism, hakim dari tingkat pertama hingga akhir justru memutuskan perkara ini berdasarkan ketakutan atas ‘hantu’ komunisme,” jlentrehnya.

Di penghujung emailnya, Agung menuliskan, jika menggunakan bahasa yang lebih lugas, Budi Pego adalah korban SLAPP yang dilakukan oleh korporasi yang meminjam tangan negara. SLAPP mendera Budi Pego karena Budi aktif dalam gerakan penolakan penambangan emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur.

Sebagai catatan pelengkap, kasus Budi Pego ini bermula dari sebuah unjuk rasa yang berlangsung di tanggal 4 April 2017. Demonstrasi tersebut dilakukan oleh sejumlah warga penolak tambang emas Tumpang Pitu. Entah bagaimana awalnya, ada sebuah rekaman video yang menunjukkan keberadaan spanduk dengan gambar serupa palu dan arit di dalam demonstrasi tersebut. Keberadaan spanduk itulah yang menyebabkan Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Walau kemunculan spanduk tersebut di dalam demonstrasi terasa janggal, dan keberadaan spanduk tersebut misterius, pada tanggal 15 Mei 2017 Budi Pego tetap ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada tanggal 4 September 2017, setelah Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyatakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) telah lengkap, Budi pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini, hingga polisi juga memeriksa Dwi Ratnasari, Cipto Andreas, dan Trimanto Budi Safaat.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.. Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar. Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

Banyuwangi, 8 Januari 2019

[[ Tim Media Tekad Garuda ]]

——

Narahubung:
Abdul Wachid Habibulloh, HP: 0878-5395-2524
Ahmad Rifai, HP: 0852-3478-0456

—-

*Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) adalah tim kerja advokasi yang terdiri dari beberapa organisasi non-pemerintah (ornop), antara lain: LBH Surabaya, Walhi Jatim, ForBanyuwangi, LBH Disabilitas Jatim, LPBH PCNU Banyuwangi, Eknas Walhi, KontraS Surabaya, Jatam.