Catatan Akhir Tahun Walhi JATIM
Pengantar
Rakyat Indonesia, sebagai sumber suara bagi kontestasi pemilihan elektoral, harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang para kandidat serta kepentingan-kepentingan para pendukung mereka, baik pada Pilkada Kabupaten dan Provinsi yang akan diselenggarakan serentak pada tahun 2018, serta pemilihan calon anggota legislatif dan DPD pada 2019. Seluruh momentum politik ini harusnya menjadi perhatian oleh khalayak umum, terutama terkait komitmen masing-masing calon terhadap keselamatan ekologis wilayah di Jawa Timur.
Saat ini, situasi lingkungan hidup di Jawa Timur masih jauh dari kata aman, ancaman perusakan dan penyerobotan wilayah kelola rakyat masih terus menerus terjadi. Pencaplokan wilayah kelola rakyat ini bisa dilihat dari luasnya lahan usaha pertambangan baik migas maupun mineral di Jawa Timur. Di sektor migas setidaknya tercatat 63 Wilayah Kerja Pertambangan dengan pembagian 31 Wilayah Kerja Pertambangan dengan status eksploitasi atau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), dan 32 Wilayah Kerja Pertambangan yang sedang dalam status eksplorasi.
Sementara di sektor pertambangan mineral, data yang dihimpun melalui Korsup KPK (Koordinasi-Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menunjukkan bahwa per 29 Agustus 2016, jumlah IUP di Jawa Timur mengalami penurunan bila dibanding data Kementrian ESDM di tahun 2012 yaitu dari 378 IUP di tahun 2012 menjadi 347 IUP di tahun 2016. Namun terdapat peningkatan signifikan terhadap luasan lahan pertambangan. Jika di tahun 2012 luas lahan pertambangan di Jawa Timur hanya 86.904 hektar, pada tahun 2016 tercatat luasan lahan pertambangan di Jawa Timur mencapai 551.649 hektar. Dengan mengacu angka dalam dua dokumen ini maka kenaikan jumlah lahan pertambangan di Jawa Timur mencapai 535% hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja.
Meningkatnya jumlah luasan lahan untuk industri ekstraktif pertambangan ini, tentunya telah mengantarkan pada persoalan terus menciutnya ruang hidup rakyat dan berpotensi besar memicu angka kemiskinan menjadi semakin melonjak di Jawa Timur.
Di sisi lain, aspek pemulihan kerusakan lingkungan hidup di Jawa Timur juga masih belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Mengkutip hasil laporan Indeks Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur di tahun 2016, Indeks kualitas air di Jawa Timur yang pada tahun 2015 tercatat pada angka 52,51, mengalami penurunan kualitas menjadi 50,75 pada tahun 2016 atau berada pada status “Sangat Kurang”. Sedangkan Indeks kualitas air di wilayah sungai strategis nasional yaitu Wilayah Sungai Brantas yang pada tahun 2015 tercatat sebesar 49,17, pada tahun 2016 turun menjadi 47,68. Sedangan kualitas di wilayah sungai Bengawan Solo sebesar 48,75. Kedua sungai strategis nasional ini berada dalam kondisi “Waspada”.
Kondisi eksisting kualitas air sungai di Jawa Timur menunjukan konsentrasi BOD sebesar 87,4 %, Total Coli sebesar 49 %, Coli tinja 55,98 %, COD sebesar 7,2%, TSS sebesar 65% di lokasi pantau cenderung jauh melebihi baku mutu kualitas air sungai kelas II berdasarkan hasil pemantauan kualitas air terpadu yang dilakukan oleh BLH Provinsi Jawa Timur, Perum Jasa Tirta, Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur maupun BLH Kabupaten/Kota.
Penurunan kualitas air di Jawa Timur ini merupakan sebab langsun dari krisis lingkungan hidup yang terjadi, baik di wilayah hulu maupun hilirnya. Di kawasan hulu seperti di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) misalnya, data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan bahwa kerusakan lingkungan di wilayah ini telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan. Konfigurasi titikmata air dan kebutuhan mata air di Malang Raya menunjukkan kecenderungan kritis. Kabupaten Malang misalnya, memiliki 873 sumber air dengan debit airnya bervariatif antara 1 liter perdetik – 4 ribu liter perdetik. Tahun 2008 tercatat sepertiga dari sumber air yang ada mengalami penurunan debit air.
Sementara itu, untuk keberadaan sumber mata air di kota Batu, dari sebelumnya tercatat ada 111 titik kini telah mengalami kemerosotan. Dari 57 titik sumber air yang berada di Kecamatan Bumiaji, saat ini tinggal 28 titik. Sedangkan di Kecamatan Batu, dari 32 sumber air, kini tinggal 15 titik. Sementara itu sumber air di Kecamatan Junrejo, dari 22 titik sumber mata air, kini tersisa 15 titik.
Kerusakan wilayah tangkapan air seperti hutan dan wilayah lindung lainnya yang disebabkan besarnya alih fungsi kawasan baik sebagai pemukiman maupun investasi sektor pariwisata (wahana wisata, hotel, villa, dsb) ditengarai sebagai penyebab utama kerusakan sumber daya air di wilayah hulu. Saat ini, lebih dari 800.000 ribu hektar kawasan hutan di Jawa Timur telah mengalami kerusakan (250.638 Ha di DAS Brantas, 286.102,12 Ha di DAS Sampean, 270.296,79 Ha di DAS Bengawan Solo). Sehingga, langkah pemulihan kualitas air di Jawa Timur tidak bisa dianggap berdiri sendiri. Sektor-sektor terkait, seperti kawasan hutan, pesisir dan wilayah lindung lainnya harus menjadi perhatian langsung Pemerintah Propinsi Jawa Timur jika hendak menuntaskan problematika pemulihan sumber daya air.
Hilangnya Agenda Keselamatan Ekologis dalam Perhelatan Politik Jawa Timur.
Membaca situasi-situasi tersebut, penting untuk mempertanyakan komitmen setiap aktor politik yang bertarung dalam perhelatan politik baik Pilkada maupun pemilihan anggota legislatif dan DPD terkait situasi penurunan kualitas lingkungan hidup di Jawa Timur. Namun jika kita membaca bagaimana kontestasi Pilkada Jatim sebelumnya digelar, kita bisa membaca bahwa tidak ada satupun calon Gubernur yang saat itu berlaga menyuarakan pemulihan lingkungan dengan program tertata yang bisa diukur. Sebagai salah satu propinsi dengan jumlah penduduk terpadat, serta merupakan lumbung produksi pangan nasional, ketergantungan propinsi Jawa Timur terhadap kualitas lingkungan hidup yang baik adalah mutlak. Gambaran situasi krisis ekologi di Jawa Timur diatas harusnya menjadi pemantik bagi para para politisi untuk menggesakan program perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. Bagaimanapun juga alam dan ekosistem yang terjaga adalah kebutuhan utama kehidupan masyarakat. Tanpa kualitas lingkungan hidup yang baik, maka tidak mungkin kita bisa membayangkan menata pembangunan di seluruh Jawa Timur menjadi lebih baik.
Mengenai komitmen dalam upaya pelestarian lingkungan dan mewujudkan keadilan sosial, masih dimaknai sebatas angka tanpa melihat situasi dan kondisi yang dibutuhkan masyarakat. Program-program seperti percepatan izin, perluasan investasi hingga pembangunan infrastruktur masif, yang dikorelasikan dengan kesejahteraan bersama, tidak melihat kondisi faktual yang terjadi di masyarakat. Situasi terkini banyak masyarakat yang justru miskin karena wilayahnya masuk dalam kawasan industri, baik industri manufaktur sampai industri ekstraktif. Secara ekonomi mereka terpisah dari alat produksinya yaitu tanah, kemudian mereka mengalami krisis lingkungan seperti menurunnya debit dan dan fleksibilitas mereka terganggu dengan perubahan kawasan mereka, dampaknya ialah mudah terjadinya gesekan sosial, kesenjangan dan terciptanya konflik horizontal.
Jawa Timur, Provinsi Juara Kriminalisasi, Intimidasi dan Kekerasan terhadap Pejuang Lingkungan
Ketiadaan komitmen aktor-aktor politik di Jawa Timur terhadap keselamatan ekologis dan ruang hidup rakyat, semakin diperparah dengan tingginya angka kriminalisasi, kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh para pejuang lingkungan yang tengah membela keselamatan wilayah mereka. Dalam Catatan WALHI Jawa Timur, dalam tiga tahun terakhir (2015-2018) setidaknya telah ada 38 orang warga yang dikriminalisasi baik oleh korporasi maupun otoritas lokal dengan berbagai macam tuduhan. Dari 38 orang yang pernah dilaporkan, setidaknya 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan setidaknya 17 orang harus masuk penjara pasca divonis bersalah oleh pengadilan. Tingginya angka kriminalisasi ini menjadi petunjuk nyata bahwa tidak pernah ada keberpihakan oleh para penguasa dan aktor politik di Jawa Timur terhadap nasib para pejuang lingkungan hidup, malahan metode kriminalisasi telah menjadi resep jitu yang terus menerus dijalankan demi membungkam partisipasi rakyat dalam alam demokrasi untuk menyuarakan keselamatan lingkungan mereka.
No | Kasus | Korban | Keterangan |
1 | Sumber Air Umbul Gemulo | 1 orang digugat perdata (H. Rudi)
8 orang (laki-laki) dimintai keterangan karena laporan pidana (perusakan) oleh perusahaan dan berpotensi menjadi tersangka. |
Dalam gugatan perdata, warga dimenangkan di tingkat PN dan PT dan ijin hotel dnyatakan dibatalkan, namun di tingkat MA putusan PN dan PT dibatalkan (2015).
Dalam kasus pidana belum ada penetapan tersangka, kasus sementara tidak dilanjutkan, namun belum ada SP3. |
2 | Penambangan PT Gora Gahana di Selat Madura | 4 orang laki-laki (Misbachul Munir, H. Mardiono, H. Sinal, Suhali) dimintai keterangan karena laporan pidana oleh perusahaan dan berpotensi menjadi tersangka. | Dalam kasus pidana belum ada penetapan tersangka, kasus sementara tidak dilanjutkan, namun belum ada SP3. (2015) |
3 | Penambangan pasir besi Lumajang | 2 orang diserang dan dianiaya. 1 orang meninggal (Salim) dan 1 orang luka berat (Tosan) karena melakukan penolakan aktivitas tambang. | Kasus diajukan ke pengadilan. Otak penyerangan, Kepala desa (Hariono) dan ketua LMDH (Mat Dasir) dihukum 20 tahun, pelaku lainnya (30 orang) dihukum bervariasi antara 10-8 tahun. Saat ini kejaksaan sudah mengajukan kasasi ke MA (2016) |
4 | Penambangan pasir besi Paseban, Jember | 7 orang warga diajukan ke pengadilan | Warga dituduh melakukan penghadangan aktivitas survey yang dicurigai untuk pertambangan pasir besi. Putusan untuk 7 orang bervariasi antara 8-10 bulan (2016) |
5 | Penambangan emas Tumpang Pitu | 1. Pertengahan November 2015, 1 orang warga dituduh merusak drone milik perusahaan.
2. Akhir November 2015, 8 orang warga dituduh merusak fasilitas perusahaan. 3. Awal April 2017, 22 orang warga dituduh membawa spanduk aksi yang diduga mirip logo palu arit. Saat ini atas tuduhan tersebut, 4 orang warga Sumberagung ditetapkan menjadi tersangka, dan salah satu diantaranya (Heri Budiawan) ditahan dan sedang menjalani persidangan. 4. Akhir April 2017, 1 orang warga dituduh melakukan penghadangan terhadap pekerja PT. DSI. 5. 5. Mei 2017, 1 orang kuasa hukum (pengacara) warga dituduh melakukan pencemaran nama baik perusahaan. |
1. Akibat tuduhan ini warga tersebut menjadi tersangka, kasus belum berlanjut
2. Saat ini kasus tersebut berstatus 4 orang divonis bebas murni, dan 4 warga lainnya, kasusnya masih berjalan di tingkat kasasi (Mahkamah Agung). 3. Menurut keterangan warga, kasus ini bermula dari aksi pemasangan spanduk “tolak tambang” yang dilakukan pada tanggal 4 April 2017. Aksi pemasangan spanduk penolakan ini dilakukan di sepanjang pantai Pulau Merah (dusun Pancer)-Sumberagung hingga kantor Kecamatan Pesanggaran. Satu hari pasca aksi (5/4) tersebut, muncul beberapa pernyataan dari pihak aparat keamanan Banyuwangi (TNI/Polri), bahwa di dalam spanduk penolakan warga terdapat logo yang mirip palu arit. Atas kasus ini, warga memberikan pernyataan bahwa tidak satupun spanduk yang mereka pasang terdapat logo yang dituduhkan pihak aparat keamanan. Warga menduga tuduhan tersebut hanya bertujuan untuk melemahkan gerakan penolakan yang sedang mereka lakukan. Sekaligus juga untuk memecah belah persatuan perjuangan warga. Atas peristiwa ini, 4 orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 170a UURI No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. 4. Atas tuduhan tersebut, 1 orang warga kini ditetapkan sebagai tersangka. 5. Kasus ini bermula saat pengacara warga tersebut mengatakan kepada media bahwa aktivitas kegiatan pertambangan di Tumpang Pitu diduga telah mencemari lingkungan. Atas kasus ini, pengacara warga tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka dan telah memasuki masa persidangan
|
6 | Kasus Sengketa Lahan Waduk Sepat, Surabaya | 4 orang (Dian Purnomo, Darno, Rokhim, Suherna) dipanggil oleh Polda Jawa Timur atas pelaporan PT Ciputra Surya, Tbk. 2 orang (Dian Purnomo, Darno) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, 2 orang lagi yang telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan juga memiliki potensi yang sama untuk menjadi tersangka. | PT Ciputra Surya melaporkan warga atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan perusakan properti diatas lahan yang menjadi sengketa dengan warga. Padahal warga memasuki wilayah tersebut karena mendengar air dari dalam waduk mengalir deras keluar, karena khawatir terjadi banjir maka warga berinisiatif menutup saluran pembuangan air disana. (2018) |
7 | Kasus Satumin vs. Perhutani di Banyuwangi | Satumin diajukan ke pengadilan oleh Perhutani dengan tuduhan melakukan penanaman dalam kawasan hutan tanpa izin. | Satumin adalah anggota LMDH yang selama bertahun-tahun telah melakukan kerjasama dengan Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan melalui program PHBM. Namun setelah kelompok tani hutan mengajukan program perhutanan sosial, Perhutani menangkap Satumin hingga membawa ke pengadilan. Dalam putusannya, hakim PN Banyuwangi memutuskan Satumin bebas murni. (2018) |
Tambang: Antara Ijon Politik dan Keselamatan Ruang Hidup Rakyat
Dalam catatan pengantar telah ditunjukkan bagaimana pertambangan di Jawa Timur begitu merajalela, dalam empat tahun saja jumlah lahan pertambangan di Jawa Timur telah menigkat mencapai 535% dari 86.904 hektar pada tahun 2012 menjadi 551.649 hektar pada tahun 2016. Para pemain pada sektor pertambangan di Jawa Timur juga tidak main-main. Pada kasus Tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi misalnya, 2 kubu yang bertarung dalam Pilpres nanti (Prabowo vs Jokowi), ternyata memiliki relasi yang cukup unik dan istimewa; baik sebagai Timses calon Presiden yang juga duduk sebagai komisaris tambang di Tumpang Pitu, calon wakil presiden yang juga terhubung dengan kepemilikan saham di tambang Tumpang Pitu, ataupun memiliki relasi keluarga dengan pemilik saham di Tumpang Pitu.
-Kubu Jokowi: 1.Sakti Wahyu Trenggono (Bendahara Umum Timses Jokowi). Dalam ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham, yang dikeluarkan tanggal 25 September 2018 lalu, disebutkan bahwa Sakti Wahyu Trenggono diangkat menjadi komisioner PT Merdeka Copper Gold Tbk (induk perusahaan tambang Tumpang Pitu). Lihat foto dibawah ini. 2.Erick Thohir (Ketua Timses Jokowi). Walaupun tidak disebutkan memiliki saham di bisnis tambang Tumpang Pitu, tapi tidak dapat dipungkiri dirinya adalah saudara kandung dari Garibaldi Thohir (pemilik saham utama PT Merdeka Copper Gold Tbk).
-Kubu Prabowo: 1.Sandiaga Uno: Pasangan dari Prabowo ini, tercatat memiliki saham 27,79 persen per Maret 2017 di grup perusahaan Saratoga (pemilik saham utama di PT Merdeka Copper Gold Tbk). Bahkan Indra Uno, kakak Sandiaga Uno juga terhubung dengan Erick Thohir dalam berbagai bisnis, salah satunya sama-sama mengelola PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) bersama anak-anak Bakrie. 2.Dhohir Farisi: Walaupun belum ada catatan yang menjelaskan dirinya sebagai pemilik saham di PT Merdeka Copper Gold Tbk, tapi politisi Gerindra (partai pendukung utama Prabowo), sekaligus suami Yenny Wahid (putri Alm. Gusdur) ini merupakan komisaris independen di PT Merdeka Copper Gold Tbk hingga saat ini. Dan menariknya, sang istri (Yenny Wahid), yang kini merapat ke kubu Jokowi juga pernah tercatat duduk sebagai komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Selain tambang emas Tumpang Pitu, pesisir selatan Jawa Timur juga coba terus dikeruk oleh pertambangan emas lainnya, yaitu blok Silo di Jember dan tambang emas PT SMN di Trenggalek. Keputusan Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018 yang memasukkan blok Silo menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan patut dipertanyakan, karena derasnya penolakan yang dilakukan oleh warga dan kelompok masyarakat sipil telah ditanggapi oleh Bupati Jember dengan statemen penolakan yang jelas, sehingga surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertanggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam, tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar, mengapa Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat melalui tangan Kementrian dan Dinas ESDM begitu ngotot mendorong munculnya izin WIUP di blok Silo Jember.
Sementara itu di Trenggalek, izin usaha eksplorasi pertambangan emas yang dimiliki oleh PT SMN, kini tengah berproses untuk ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi, patut dicatat bahwa proses ini berjalan hampir bersamaan dengan naikknya Emil Dardak yang sebelumnya adalah Bupati Trenggalek menjadi Wakil Gubernur terpilih di Jawa Timur.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah memfinalisasi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek yang diduga kuat dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan operasi produksi tambang emas diwilayah ini. Dugaan ini dapat dilihat dari dihilangkannya kawasan lindung karst seluas 10.684 hektar yang sebelumnya tercantum dalam RTRW Kabupaten Trenggalek tahun 2012-2032 menjadi hanya 3.485 hektar. Dugaan ini semakin menguat jika melihat peta kawasan lindung yang tersisa tersebut berada di luar konsesi tambang emas milik PT SMN, itu artinya seluruh kawasan lindung karst didalam konsesi PT SMN telah dihilangkan. Hal ini tentu saja bisa diduga untuk memuluskan langkah pertambangan emas beroperasi diwilayah ini, karena kawasan lindung tidak diperbolehkan unutk melakukan pertambangan.
Serangkaian kemunculan pertambangan di pesisir selatan Jawa Timur yang diwarnai aktor-aktor politik baik tingkat Provinsi maupun nasional, menunjukkan kedekatan kuat proses perizinan pertambangan dengan proses politik yang tengah berjalan, sehingga aroma ijon politik tambang di wilayah Jawa Timur sungguh kental terasa. Peningkatan pertambangan di Jawa Timur ini tentu saja semakin mengancam keselamatan ekologis wilayah tersebut. Menurut catatan WALHI Jatim, sepanjang tahun 2017 telah tercatat sedikitnya ada 434 kejadian bencana ekologis di seluruh Jawa Timur. Hal ini menunjukkan peningkatan bencana ekologis dari tahun ke tahun di Jawa Timur, dimana pada tahun 2016 tercatat ada 404 bencana ekologis, sedangkan sebelumnya pada tahun 2015 tercatat hanya ada 297 kejadian bencana ekologis. Bencana ekologis adalah akumulasi krisis ekologis yang disebabkan oleh ketidakadilan lingkungan dan gagalnya sistem pengurusan alam. Banjir, tanah longsor, abrasi dan kekeringan yang diakibatkan kerusakan lingkungan karena aktivitas manusia, adalah bentuk-bentuk bencana ekologis yang mengancam kehidupan. Dalam hal ini, bencana ekologis menunjukkan bahwa pemerintah seringkali gagal mematuhi regulasinya sendiri, sehingga menyebabkan rusaknya fungsi-fungsi ekosistem.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Jawa Timur juga telah menggarisbawahi bahwa kawasan selatan Jawa, termasuk Jawa Timur adalah kawasan rawan bencana. Dengan mengacu pada kenyataan ini, penataan kawasan di pesisir selatan seharusnya ditujukan untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh bencana. Kawasan selatan Jawa selayaknya ditetapkan menjadi kawasan lindung dan konservasi demi mengantisipasi bencana yang mungkin timbul. Pelepasan wilayah-wilayah yang penting secara ekologis menjadi wilayah usaha pertambangan yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem kawasan adalah tindakan yang kontradiktif terhadap usaha menurunkan resiko bencana di Indonesia.
Penutup
Membaca kondisi diatas, penting untuk mempertanyakan komitmen setiap politisi terkait situasi penurunan kualitas lingkungan hidup di Jawa Timur. Hingga mendekati bulan-bulan memasuki masa pemilihan ini, belum satupun politisi Jawa Timur yang menyuarakan pemulihan lingkungan dengan program tertata yang bisa diukur. Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terpadat, serta merupakan lumbung produksi pangan nasional, ketergantungan Jawa Timur terhadap kualitas lingkungan hidup yang baik adalah mutlak. Maka sebab itu, para kandidat harus berkomitmen dan jika terpilih harus membuat sebuah kebijakan yang didasari oleh:
- Gambaran situasi krisis sosial-ekologis di Jawa Timur harus menjadi dasar bagi para actor politik Jawa Timur untuk merumuskan dan menjalankan program perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.
- Berkomitmen pada kepentingan masyarakat terkait perlindungan lingkungan hidup
- Meninjau ulang izin kawasan pertambangan dan industri di jawa timur, yang berpotensi mengancam ekosistem secara komprehensif.
- Mengakui hak-hak masyarakat adat di Jawa Timur terkait wilayah kelolanya dan mengedepankan perlindungan hutan partisipatif berbasis lokalitas.
Keselamatan ekologi, sebagai syarat pemenuhan sarana kehidupan sehari-hari, untuk kebutuhan pangan, menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan seharusnya menjadi program utama bagi setiap aktor politik yang ada. Negara Indonesia mengenal teritorialnya dengan sebutan “tanah air”, yang berarti selamatkan tanah dan air dalam rangka menyelamatkan negara dan menyejahterakan rakyatnya.