Dr. HARIS RETNO: AKADEMISI WAJIB BERSUARA ATAS KETIDAKADILAN YANG MENIMPA BUDI PEGO

Siaran Pers Tekad Garuda

Seruan pembentukan Aliansi Akademisi untuk Keadilan Budi Pego (AAKBP) yang beberapa hari lalu disampaikan Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Sulistyowati Irianto, MA, mendapat respon positif dari Dr. Haris Retno Susmiyanti, SH, MH.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur itu memandang, AAKBP diperlukan hadir untuk menjaga agar kasus Budi Pego berjalan sesuai koridor hukum dan tidak bergeser dari pokok persoalannya. Pandangan Retno ini disampaikannya kemarin (25/12) saat dihubungi Tim Media Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) lewat telepon seluler.

“Keberadaan aliansi ini urgen untuk mengingatkan Mahkamah Agung (MA), bahwa MA perlu membangun mekanisme hukum khusus dalam perkara lingkungan dan konflik peruntukan ruang yang menyingkirkan hak masyarakat. Mekanisme hukum khusus tujuannya agar masalah pokok dalam perkara lingkungan dan konflik peruntukan ruang yang menyingkirkan hak masyarakat menjadi selesai dan tak bergeser. Supaya keadilan yang sebenarnya terwujud,” jelasnya.

Pengampu mata kuliah hukum agraria ini menambahkan, kasus Budi Pego ini merupakan momentum bagi semua pihak, khususnya akademisi, untuk mendesak MA agar membangun mekanisme hukum khusus untuk perkara lingkungan dan konflik peruntukan ruang yang menyingkirkan hak masyarakat. “Kasus Budi Pego ini adalah contoh dari dua hal. Pertama, kasus ini adalah contoh perkara lingkungan dan konflik peruntukan ruang yang menyingkirkan hak masyarakat yang pokok perkaranya sudah bergeser ke perkara ideologi-politik. Kedua, kasus Budi Pego ini adalah contoh bagaimana pembela lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM) justru tidak mendapatkan perlindungan dari negara. Padahal, menurut ketentuan hukum, selaku pembela lingkungan dan HAM, semestinya Budi Pego mendapat perlindungan,” jlentrehnya.

Alumnus Sekolah Doktoral Universitas Hasanuddin, Makassar, itu menambahkan, kasus Budi Pego adalah contoh nyata tentang bagaimana hukum justru tidak memberikan keadilan. “Ketika hukum sudah tak lagi memberikan keadilan pada rakyat kecil seperti Budi Pego, maka akademisi wajib bersuara atas ketidakadilan menimpa Budi Pego. Karena itu, saya rasa lahirnya aliansi akademisi ini penting. Tidak hanya untuk mengingatkan MA agar fokus pada pokok perkara yang melatari kasus ini, tetapi juga nantinya aliansi ini mendesak MA untuk membebaskan Budi Pego,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus Budi Pego ini bermula dari sebuah demonstrasi yang berlangsung di bulan April 2017. Demonstrasi tersebut dilakukan oleh sejumlah warga penolak tambang emas Tumpang Pitu. Entah bagaimana awalnya, ada sebuah rekaman video yang menunjukkan keberadaan spanduk dengan gambar serupa palu dan arit di dalam demonstrasi tersebut. Keberadaan spanduk itulah yang menyebabkan Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Walau kemunculan spanduk tersebut di dalam demonstrasi terasa janggal, dan hingga kini spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini, hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.. Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar. Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

Surabaya, 26 Desember 2018.
Tim Media Tekad Garuda.

——

Narahubung:
Abdul Wachid Habibulloh, HP: 0878-5395-2524
Ahmad Rifai, HP: 0852-3478-0456


*Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) adalah tim kerja advokasi yang terdiri dari beberapa organisasi non-pemerintah (ornop), antara lain: LBH Surabaya, Walhi Jatim, ForBanyuwangi, LBH Disabilitas Jatim, LPBH PCNU Banyuwangi, Eknas Walhi, KontraS Surabaya, Jatam.