Wahyu Eka Setyawan (Manajer Pendidikan dan Kampanye)
Deklarasi Universal diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948. Termotivasi oleh pengalaman dari perang dunia yang telah mencerabut banyak hak hidup manusia, Deklarasi Universal disepakati oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB, sebagai pernyataan komprehensif tentang hak asasi manusia yang tak dapat dicabut (non-derogable). Deklarasi Universal mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan, kebebasan berbicara dan privasi. Tidak terbatas itu saja, termnya pun meluas hingga mencakup hak ekonomi, sosial dan budaya, seperti hak atas jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan. Pembahasan Deklarasi ini kemudian dipertegas dengan disepakatinya International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (Opsional Protokol Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik oleh negara-negara yang bersepakat pada 16 Desember 1966 dan berlaku pada 23 Maret 1976.[1]
Pada konteks Indonesia, deklarasi universal ini sangat relasional dengan pasal 28 UUD RI 1945, yang kesemuanya linier dengan pokok-pokok dalam deklarasi universal HAM. Selain itu Indonesia juga mengatur terkait HAM dalam UU No 39 Tahun 1999, sebagai pengejahwantahan dari UUD RI Pasal 28. Indonesia kemudian bersepakat dengan turut serta meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005, dengan produk legal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), tidak hanya itu saja Indonesia Indonesia kemudian juga menyepakati deklarasi terhadap Pasal 1, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.[2] Pada tahun yang sama Indonesia juga mengesahkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), dalam wujud UU Nomor 11 Tahun 2005 terkait Ekosob.
Pembahasan HAM kemudian meluas tidak terbatas pada substansi manusia saja, kemudian juga mencakup pembahasan terkait hak atas lingkungan hidup. Pada 1972 di Stockholm Swedia terdapat konferensi PBB yang khusus membahas terkait hak asasi manusia dengan lingkungan hidup, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan Rio de Janeiro pada 1992 yang lebih spesifik membahas peraturan normatif hak atas lingkungan hidup. Indonesia sendiri turut serta dalam konferensi tersebut, selang beberapa tahun sebagai penerapan deklarasi Stockholm, pemerintah membuat dan mengesahkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, lalu diperbarui dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sampai pada akhirnya UU No 23 Tahun 1997 digantikan dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pokok-pokok hak atas lingkungan hidup mencakup penjelasan terkait posisi lingkungan hidup itu sendiri. Di dalam pembahasan terkait hak normatif lingkungan hidup, lingkungan ditempatkan sebagai prasyarat untuk menikmati hak asasi manusia. Hal ini sebagai implikasi bahwa kewajiban-kewajiban hak asasi manusia. Pemenuhan hak asasi oleh negara harus mencakup kewajiban, terutama untuk memastikan tingkat perlindungan lingkungan yang diperlukan, guna memungkinkan pelaksanaan penuh hak-hak yang dilindungi. Hak asasi manusia terutama akses terhadap informasi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan akses ke keadilan dalam masalah lingkungan, sebagai hal yang penting untuk pengambilan keputusan lingkungan yang baik. Hal ini penting guna menyiratkan bahwa hak asasi manusia harus dilaksanakan untuk memastikan perlindungan lingkungan, dan hak atas lingkungan yang aman, sehat dan ekologis seimbang sebagai hak asasi manusia itu sendiri.
Penerapan HAM yang Belum Sesuai Harapan
Dari berbagai penjelasan normatif mengenai HAM baik yang mencakup SIPOL, EKOSOB dan Lingkungan Hidup, sampai sekarang penerapannya masih jauh dari harapan. Masih banyak hak-hak yang dilanggar oleh negara sebagai instrumen pokok dalam kontek HAM itu sendiri. Dalam beberapa kasus, masih banyak hak-hak yang tercerabut, bahkan dirampas dengan paksa atas dalam kepentingan umum dan investasi. Pada contoh kasus di Jawa Timur saja, terdapat beberapa kasus yang cukup memperihatinkan. Hampir mencakup dari seluruh wilayah di Jawa Timur, pemenuhan HAM masih belum benar-benar diimplementasikan.
Sebagai contoh di Banyuwangi, sejak ditetapkannya kawasan pertambangan Tumpang Pitu menjadi Objek Vital Nasional pada 2016 melalui SK Menteri Nomor: 631 K/30/MEM/2016, kini Tumpang Pitu menjadi kawasan eksklusif yang seolah tak dapat tersentuh oleh siapapun, khususnya warga sekitar dan masyarakat sipil lainnya. Menurut catatan investigasi yang berhasil dihimpun oleh Walhi Jatim bahwa kasus kriminalisasi yang menimpa warga Tumpang Pitu, terkait dengan sikap penolakannya terhadap kehadiran pertambangan, telah memakan korban sebanyak 15 orang dalam 5 kasus yang berbeda di sepanjang kurun waktu 2015-2017. Salah satu pejuang bernama Budi Pego (Heri Budiawan) dituduh menyebarkan komunis, padahal secara nyata ia tidak mengerti dan tidak terbukti menyebarkan. Malahan Budi sekarang harus menghadapi kenyataan, pasca diputus oleh PN Banyuwangi ia melakukan banding hingga kasasi, namun parahnya di tingkat kasasi hukumannya ditambah dari semula 10 bulan menjadi 4 tahun oleh Mahkamah Agung.
Belum habis Banyuwangi, wilayah selatan Jawa Timur juga akan dihajar oleh industri ekstraktif. Belum kering ingatan akan kematian Salim Kancil, beberapa wilayah oleh ESDM ditetapkan sebagai kawasan mineral baik logam dan non-logam. Artinya ruang hidup rakyat di pesisir selatan Jawa Timur tengah terancam. Di Silo tanpa sepengetahuan warga telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan emas dan tengah dilelang ke Investor. Hingga hari ini warga berjuang untuk mempertahankan wilayahnya, tercatat mereka beberapa kali melakukan aksi guna menuntut pemerintah untuk membatakan ketetapan tersebut. Bahkan Bupati Jember turut mendukung warga untuk menolak rencana ekpansi pertambangan emas, tetapi ESDM Provinsi, Pusat dan Gubernur sendiri abai dengan suara jeritan warga Silo.
Tidak hanya itu saja, hingga sekarang di wilayah Alastlogo Pasuruan masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas wilayahnya. Perlu diketahui hingga kini wilayah Alastlogo masih tidak jelas statusnya, ada ratusan ribu warga yang tidak mendapatkan haknya, padahal mereka sudah turun temurun menempati wilayah tersebut. Pemerintah hingga kini, baik kabupaten, provinsi hingga pusat tidak berkutik, tanah tersebut secara sepihak diklaim oleh militer. Lalu di Wongsorejo Banyuwangi, petani Alasbuluh masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas tanah pertanian mereka, yang terbaru mereka terancam digusur oleh rencana pengembangan kawasan Industri Banyuwangi dan pertambangan.
Petani hutan di wilayah Jawa Timur hingga kini masih terampas haknya, terutama dalam akses kelola wilayah hutan, mereka berkonflik dengan Perhutani. Tercatat ada beberapa petani yang dikriminalisasi, salah satunya di akhir tahun 2017 di Jember ada dua petani yang dituduh merambah hutan, kemudian di Tuban, dan yang terakhir petani bernama Satumin dari Songgon Banyuwangi. Program Perhutan Sosial masih belum bisa menghentikan konflik, penerapannya masih bermasalah di mana masih terdapat problem-problem terkait petani hutan. Pemerintah pun tidak benar-benar serius dalam menyikapi dan berupaya menyelesaikan persoalan hutan. Di mana para warga yang tinggal di wilayah hutan masih dituduh merusak hutan, padahal secara gamblang pemain-pemain besar yang melakukan perusakan hutan, tentu demi kepentingan akumulasi kapital.
Problem di Jawa Timur begitu banyak, meluas dan masif. Mulai dari galian C yang bertebaran di mana-mana dan membahayakan warga. Limbah B3 dan Industri yang mengancam sungai dan tanah warga, sebagai contoh di Lakardowo Mojokerto. Proyek-proyek Infrastrukur dan ekspansi industri properti yang mengancam keberlangsungam hidup dan subsistensi warga, sebagai contoh Wongsorejo Banyuwangi, Waduk Sepat Surabaya. Proyek migas yang mengancam laut dan nelayan di wilayah Madura Kepulauan. Karst yang terancam industri semen dan produk-produk berbahan baku batuan yang ada di wilayah karst pesisir utara Jawa, sehingga turut mengancam keberlangsungan air, khususnya Cekungan Air Tanah Watu Putih. Wisata yang semakin masif di wilayah Malang Raya turut menjadi faktor pokok, di dalam deforestasi wilayah hulu yang mengancam ekosistem air dan masih banyak lagi.
Penutup
Dalam dasar konstitusional, hak-hak warga negara dilindungi. Menjalankan setiap demokrasi serta melakukan perlawanan sebagai kontrol atas kebijakan pemerintah, menikmati kehidupan yang damai dan aman, terjaminnya lingkungan hidup dan susbsistensi akan kehidupan. Pada dasarnya pemerintah sebagai representasi rakyat, harus mewadahi dan mendengarkan aspirasi rakyatnya. Bukan berlaku semena-mena atas nama hukum dan demokrasi. Represivitas atas nama investasi, lalu dikaitkan dengan de-demokrat-isasi merupakan sebuah upaya pembungkaman. Merupakan sebuah langkah yang menghianati konstitusi sebagai dasar hukum yang fundamental, bertentangan dengan semangat demokrasi yang dijunjung tinggi.[3]
Dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 28 G bahwa:
“1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
Lalu pada pasal 28 H menyebutkan:
“(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Penggusuran dan perampasan hak rakyat, baik kaum miskin hingga rakyat tani dan nelayan, sangat bertentangan dengan hak-hak rakyat. Atas nama tata kelola dan hal-hal yang menyangkut kondisi darurat, selalu menjadi dalih untuk mengorbankan hak-hak rakyat. Tanpa melalui sebuah musyawarah yang demokratis hingga kajian yang komprehensif, tindak perampasan hak selalu dibenarkan demi memuluskan kepentingan beberapa pihak. Semua dilakukan atas nama investasi, demi kemajuan bangsa. Namun rakyat dalam beberapa contoh kasus di atas, hak-hak rakyat masih belum terpenuhi. Masih banyak yang haknya dihilangkan, tanah dan lingkungannya dirampas, tentu demi kepentingan yang ilusif. Lantas dalam peringatan hari HAM ini, akan timbul pertanyaan mendasar, kapan pemerintah menerapkan secara penuh HAM bagi rakyatnya?
[1] http://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik/
[2] Ibid
[3] https://kumparan.com/wahyu-eka-setiyawan/konflik-agraria-dan-persoalan-ham