Tambang Berkomplot dengan Negara, Kriminalisasi dan Serangan atas Pejuang Lingkungan dan HAM Meningkat

Rilis Jaringan Advokasi Tambang Nasional

(Jakarta, 28 November 2018)

Kriminalisasi dan serangan atas pejuang lingkungan hidup dan anti tambang semakin meningkat dan meluas, bahkan muncul juga pola baru yang menyasar akademisi. Semua serangan pada pejuang lingkungan hidup dan anti tambang ini merupakan ancaman serius terhadap masa depan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

Situasi ini seiring dengan apa yang saat ini berlangsung di Asia. Menurut laporan Kalikasan (20112018) dan Global Witness (2015-2018) Indonesia berada urutan keempat mengenai jumlah environmental defenders atau pejuang lingkungan hidup yang terbunuh dengan jumlah 11 orang, setelah Thailand (13 terbunuh), India (37 terbunuh) dan Filipina (157 terbunuh). Dalam laporan Global Witness berjudul Defenders of the earth: Global Killings on Land and

Environmental Defenders menyebutkan bahwa serangan maksimum berupa pembunuhan meluas hingga 24 negara pada 2016, di mana pada 2015 hanya terjadi pada 16 negara saja. Sebanyak 60 persen pembunuhan terjadi Amerika Latin, khususnya Brazil. Di luar Brazil ada kisah Berta Caceres, seorang perempuan pejuang adat dan lingkungan hidup di Honduras yang ditembak hingga tewas di dalam rumahnya. Kematian Berta Caceres merupakan salah satu kisah pembunuhan yang menghebohkan dunia pada Maret 2016 lalu.

Pada laporan Kalikasan berjudul In Peril: The situation of Asia’s Environmental Defenders, meskipun berbeda angka dan detail, juga mengkonfirmasi hal yang serupa. Filipina menjadi ladang pembunuhan, kriminalisasi dan kekerasan kepada pejuang lingkungan hidup. Sementara menurut rekaman data JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) terdapat 18 Kasus

Kriminalisasi dan Serangan Maksimum berupa Penembakan dan Pembunuhan yang menyasar 81 orang warga penolak Tambang di Indonesia sepanjang 2011 hingga 2018. Pembunuhan atas pejuang anti tambang salah satu yang menghebohkan adalah yang menimpa Salim Kancil, warga desa Selok Awar-awar di Lumajang, Jawa Timur, yang menolak tambang pasir besi di desanya. Selain itu muncul juga pola baru kriminalisasi pada pejuang lingkungan hidup, yakni kepada akademisi yang membantu dalam mendorong gugatan kerugian Negara akibat kerusakan lingkungan hidup dalam kasus korupsi sumberdaya alam dengan menjadi saksi ahli di pengadilan, yakni Basuki Wasis dan Bambang Heru.

Pola baru lainnya adalah kriminalisasi dengan penggunaan pasal tuduhan Komunisme pada kasus Budi Pego yang menolak tambang emas di Banyuwangi, Jawa Timur. Tuduhan mengada-ngada juga kerap dijadikan modus kriminalisasi, seperti yang menimpa warga penolak PLTU Batubara di Indramayu, Jawa Barat, yang dikriminalkan dengan tuduhan memasang Bendera Nasional secara terbalik.

Di lain pihak, intimidasi dan teror dengan modus penyerangan kantor organisasi telah dua kali dialami JATAM Kaltim. Pertama terjadi pada 26 Januari 2016, tidak lama setelah pembekuan izin 11 perusahaan tambang batubara di Kaltim. Serangan kedua terjadi pada 5 November 2018, dua hari setelah tewasnya Ari Wahyu Utomo (13), pelajar yang tenggelam di lubang bekas tambang batubara di Kutai Kartanegara.

JATAM menilai Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Mahkamah Agung, gagal menjalankan mandat dan fungsinya, terutama mandat yang diberikan oleh pasal 28 (E) ayat 3, UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-undang.

Mereka juga tidak menjalan tugas melindungi warganya untuk menjalankan hak asasi tersebut sesuai dengan Deklarasi Universal PBB tentang hak asasi manusia pada pasal 19 dan 20 yang pada intinya setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Demikian juga pasal 66 dalam Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin bahwa setiap individu maupun kelompok masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak bisa digugat pidana maupun perdata.

Fungsi koordinasi dan menjalankan mandat UUD 1945 maupun UU PPLH No 32 Tahun 2009 telah diabaikan oleh mereka. Dua minggu menjelang hari Hak Asasi Manusia Internasional yang akan diperingati 10 Desember 2018 nanti, JATAM dengan tegas menyatakan bahwa Presiden, Menteri LHK serta aparat penegak hukum telah menjadi pelanggar utama hak asasi manusia pada environmental defenders atau pejuang lingkungan hidup atas pembiaran dan pengabaian mereka pada mandat konstitusi, undang-undang dan fungsi mereka. Mereka bersama para korporasi tambang telah terlibat dalam sindikat kejahatan atas hak asasi manusia dan lingkungan hidup

Dalam kasus Budi Pego, Presiden dan Menteri LHK diam tidak bergeming padahal mereka adalah penerima mandat pasal 66 UU PPLH No 32 tahun 2009. Payahnya Peradilan yang menyidangkan kasus Budi Pego juga tidak mempertimbangkan sama sekali pasal anti SLAPP (strategic lawsuit against public participation), pasal 66 UU PPLH ini. Bahkan hakim bersertifikasi lingkungan hidup yang telah diminta oleh kuasa hukum warga diacuhkan oleh proses di pengadilan.

Dalam Kasus serangan atas kantor JATAM Kaltim maupun kasus anak meninggal di lubang tambang, Kepolisian hingga kini tidak pernah membuka SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor maupun keluaraga korban lubang tambang batubara. Akibatnya hak untuk mendapatkan keadilan oleh 32 keluarga korban terabaikan. Sebaliknya, kepolisian terkesan membiarkan serangan dan intimidasi kepada para aktIvis JATAM Kaltim.

JATAM juga mendesak Komnasham untuk mengambil peran lebih jauh dalam mengawal dan mengkoordinasikan segala upaya untuk memperkecil kriminalisasi dan serangan atas para pejuang lingkungan hidup dan anti tambang ini, yang sekarang dirasa belum dilakukan maksimal oleh komisi strategis ini. Kini teror atas para pejuang lingkungan hidup dan anti tambang semakin membesar. Negara telah gagal dan abai membela hak asasi warga negaranya sendiri di hadapan korporasi dan bahkan kini mereka menjadi pengancam utama kelestarian lingkungan hidup.

 

Narahubung :

Melky Nahar (Kepala Pengkampanye JATAM Nasional)

+62 813 1978 9181

Merah Johansyah (Koordinator JATAM Nasional)

+62 813 4788 2228