Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Kerja Advokasi Walhi Jatim dan Jatamnas. Ada tiga hal yang harus diperhatikan, terkait penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, yakni:
- Perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas
Hutan yang sekarang dipakai sebagai kawasan pertambangan emas oleh PT Merdeka Cooper Gold awalnya adalah kawasan hutan lindung. Pada 10 Oktober 2012, melalui surat nomor 522/635/429/108/2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung seluas + 9.743, 28 hektar (sembilan ribu tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tiga dan dua pulu delapan per seratus hektar) terletak di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap. Permohonan perubahan ini jelas terkait dengan kepentingan pertambangan emas di tempat yang tidak diperbolehkan, terutama terkait penggunaan kawasan di hutan lindung, melihat dari vitalnya peran kawasan tersebut untuk keberlangsungan kelestarian kawasan Tumpang Pitu. Pada 19 November 2013, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (SK.826/Menhut–II/2013), sekitar 1.942 hektar hutan lindung di Tumpang Pitu kemudian diturunkan statusnya menjadi hutan produksi.
Penurunan status kawasan hutan tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan pasal 39 menyebutkan, bahwa perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi hanya bisa dilakukan, dengan ketentuan jika kawasan hutan lindung tersebut sudah dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan Lindung. Kriteria suatu wilayah bisa ditetapkan sebagai hutan lindung dapat dilihat pada SK Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/1980 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung, yang pada dasarnya merujuk kepada lereng lapangan dan jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi, dan intensitas hujan dari wilayah yang bersangkutan.
Pada wilayah BKPH Sukamade yang diajukan sebagai lokasi perubahan kawasan hutan, dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Sejauh ini tidak ada perubahan besar yang mengakibatkan tingkat lereng lapangan serta jenis tanah, menurut kepekaan terhadap erosi dan intensitas hujan dari kawasan hutan lindung di Tumpang Pitu, untuk dijadikan dasar perubahan status menjadi hutan produksi. Sehingga perubahan kawasan ini dari hutan lindung menjadi hutan produksi layak dipertanyakan.
- Penerbitan Izin Pinjam Palai Lawasan Hutan (IPPKH)
Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), memunculkan permasalahan pada tingkat implementasi, terutama kemampuan peminjam melakukan reklamasi dan mengembalikan objek pinjam pakai kawasan hutan seperti semula. Saat ini tutupan hutan di kawasan hutan Provinsi Jawa Timur masih kurang dari 30% (28,47%), sedangkan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tentu meningkatkan angka deforestasi. Sehingga penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengamanatkan luas kawasan hutan minimal 30%, dari luas DAS atau Pulau dengan sebaran secara proporsional.
Pada 25 Juli 2014, setelah penurunan status hutan lindung, maka keluarlah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) No. 812/Menhut –II/ 2014, serta pada tanggal 29 Februari 2016 dengan surat nomor 18/1/IPPKH/PMDN/2016. Namun, dalam Buku Basis Data Spasial Kehutanan 2016 yang dipublikasikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyebutkan bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan nomor SK.812/Menhut-II/2014 yang dimiliki PT Bumi Suksesindo (anak perusahaan PT Merdeka Cooper Gold), ada di kategori: Non Tambang. Hal ini jelas tidak sesuai dengan aktivitas PT Bumi Suksesindo yang jelas-jelas melakukan kegiatan ekstraksi Sumber Daya Alam, dalam hal ini adalah pertambangan emas.
- Prosedur tukar-menukar kawasan hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, menyebutkan larangan untuk menebang pohon, dan wajib mempertahankan keadaan vegetasi hutan pada kawasan perlindungan setempat, khususnya pada areal dengan radius atau jarak sampai dengan 500 meter dari tepi waduk atau danau; 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 100 meter dari kiri kanan tepi sungai; 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
Melihat masifnya pembabatan hutan di kawasan hutan yang sekarang dipakai sebagai wilayah pertambangan emas, patut diduga kuat telah terjadi penebangan pada kawasan perlindungan setempat di wilayah tersebut. Masyarakat menyatakan bahwa di wilayah yang sekarang dipakai sebagai area pertambangan, terdapat sumber mata air yang kemudian turun menjadi sungai, dan bermuara di wilayah pantai Pulau Merah.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan, juga menggariskan bahwa lahan pengganti kawasan hutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1.) Letak, luas dan batas lahan penggantinya jelas; 2.) Letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan; 3.) Terletak di dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama; 4.) Dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional; 5.) Tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; 6.) Mendapat rekomendasi dari gubernur, bupati atau walikota.
Perlu diketahui, hingga saat ini letak, luas dan lahan pengganti kawasan hutan, terutama yang dipakai oleh PT Merdeka Cooper Gold tidak pernah ditunjukkan secara pasti. Ketiadaan informasi ini menguatkan dugaan bahwa proses tukar menukar kawasan hutan di area pertambangan emas Tumpang Pitu, tidak dilakukan dengan benar dan memiliki potensi pelanggaran atas aturan-aturan terkait.