Surat Terbuka untuk Gubernur Jawa Timur

SURAT TERBUKA

Kepada

YTH. Gubernur Provinsi Jawa Timur.

Hal: Batalkan Usulan dan Pelelangan Wilayah Silo untuk Pertambangan.

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami organisasi masyarakat sipil bermaksud untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan atas persoalan penetapan wilayah izin usaha pertambangan di Silo, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

  1. Menarik dan membatalkan usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam di Wilayah Silo, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Nomor: 545/981/119.2/2016; Perihal: Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam
  2. Menghentikan rencana pelelangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam di Wilayah Silo, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
  3. Gubernur Jawa Timur harus berkomitmen untuk tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di kawasan Tersebut.

Maksud dan tujuan surat di atas berdasarkan pada:

  1. Aspirasi masyarakat Kabupaten Jember yang disampaikan pada Pemerintah Kabupaten Jember yang tidak menghendaki adanya aktivitas pertambangan di wilayah Silo.
  2. Pada Kamis, 20 September 2018, Bupati Jember telah beraudiensi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan telah menyampaikan (keberatan) penolakan resmi Bupati Jember mewakili masyarakat atas rencana penambangan di wilayah Silo.
  3. Hasil pertemauan tersebut, Menteri ESDM bersedia meninjau kembali dan mencabut wilayah Silo sebagai WIUP dari Lampiran IV Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 setelah adanya usulan pembatalan atau pencabutan dari pihak yang mengusulkan penetapan Wilayah Silo sebagai WIUP yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Temuan-temuan dugaan pelanggaran hukum dari dan/atau jika penetapan WIUP ini dilanjutkan adalah:

  1. Berpotensi mengganggu Taman Nasional Meru Betiri SK Dirjen KSDAE Nomor: SK.382/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumer Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2011, khususnya pasal 44 menyatakan bahwa daerah penyangga memiliki fungsi untuk menjaga KSA dan KPA dari gangguan yang berasal dari luar/ dari dalam kawasan yang dapat mengakibatkan perubahan kebutuhan dan/atau perubahan fungsi kawasan. Melihat posisi Silo yang berdekatan dengan Meru Betiri, maka pertambangan emas tersebut akan mempengaruhi KSA dan KPA. Merujuk dalam tafsir terkait kawasan penyangga yang erat kaitannya dengan kawasan lindung.
  3. Penolakan warga berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 65 ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.”
  4. Berdasarkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) dan Koordinasi Supervisi Mineral Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 4 menyatakan “Menteri atau Gubernur berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan dibidang pertambangan Mineral dan batubara beserta kelengkapannya.” sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) huruf d yang menyatakan “Lingkungan berupa dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi diminta oleh warga sekitar tambang.”.
  5. Berdasarkan temuan dalam waktu 4 tahun terakhir yakni 2012 – 2016 telah terjadi peningkatan luas 535%; dari 86.904 hektar menjadi 551.649 hektar, karena itu pelelangan wilayah Silo untuk pertambangan akan semakin memperluas wilayah pertambangan dan tentu saja berdampak buruk bagi keselamatan rakyat dan lingkungan.

Demikian Surat Terbuka ini disampaikan, atas perhatian Ibu, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 25 September 2018

Kontak :
Rere Christanto – WALHI Jatim (+62 838-5764-2883)
Muhammad Jamil – JATAM (+62 821-5647-0477)

Organisasi yang menyatakan sikap:

1. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur

2. Jatam (Jariangan Advokasi Tambang) Nasional

3. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)

4. ForBanyuwangi

5. Laskar Hijau

6. Perkumpulan KAPPALA

7. YLBHI-LBH Surabaya

8. FORMASI (Forum Komunikasi Masyarakat Silo)

9. Jaringan GusDurian