Rilis Media
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur
Keseriusan pemerintah dalam upaya menyelamatkan ruang hidup rakyat kembali dipertanyakan, dengan dikeluarkannya izin usaha pertambangan eksplorasi emas di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018. Semakin menunjukkan ketiadaan komitmen perlindungan terhadap keselamatan rakyat, khususnya di pesisir selatan Jawa Timur. Keputusan Menteri ESDM ini semakin memperpanjang daftar izin usaha pertambangan di wilayah pesisir selatan, setelah penetapan izin usaha pertambangan emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi dan Trenggalek.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Korsup KPK (Koordinasi-Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, menunjukkan bahwa per 29 Agustus 2016, jumlah IUP di Jawa Timur mengalami penurunan bila dibanding data Kementerian ESDM di tahun 2012 yaitu dari 378 IUP di tahun 2012 menjadi 347 IUP di tahun 2016.
Namun secara substansial terdapat peningkatan signifikan terhadap luasan lahan pertambangan. Jika di tahun 2012 luas lahan pertambangan di Jawa Timur hanya sekitar 86.904 hektar, maka pada tahun 2016 tercatat luasan lahan pertambangan di Jawa Timur mencapai 551.649 hektar. Artinya jika merujuk dalam dua dokumen tersebut, maka kenaikan jumlah lahan pertambangan di Jawa Timur mencapai 535% hanya dalam rentang waktu 4 tahun saja.
Rencana pertambangan emas di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember telah lama mendapatkan penolakan oleh masyarakat. Sehingga surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertanggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam, tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar. Kawasan selatan Jawa Timur telah lama menjadi kawasan budidaya, baik pertanian maupun sebagai kawasan tangkapan perikanan, sehingga aktivitas pertambangan yang eksploitatif, rakus lahan dan rakus air akan sangat kontraproduktif, karena menimbulkan gesekan dengan kebutuhan warga, terutama berbicara tentang keberlanjutan fungsi-fungsi alam sebagai syarat budidaya mereka.
Sebelumnya, konflik terkait aktivitas pertambangan di wilayah selatan Jawa Timur sudah berulang kali terjadi, mulai dari pertambangan emas di kawasan Tumpang Pitu Banyuwangi, tambang emas di wilayah Trenggalek, tambang pasir besi pantai Jolosutro di Blitar, pantai Wonogoro di Kabupaten Malang, hingga di wilayah selatan Lumajang yang memakan nyawa seorang pejuang lingkungan bernama Salim Kancil. Namun, munculnya konflik-konflik yang bahkan sampai menelan korban jiwa seperti ini sama sekali tidak menjadi pelajaran bagi pemerintah, terlebih terkait komitmen mereka untuk segera melakukan perubahan penataan kawasan. Bahkan, mereka terus menerus memberikan izin usaha pertambangan di wilayah selatan Jawa Timur.
“Aktivitas pertambangan yang tidak mengindahkan keselamatan lingkungan telah lama menjadi momok mengerikan bagi masyarakat, selain menyebabkan eskalasi konflik lahan, pertambangan juga mengakibatkan peningkatan bencana ekologis, sehingga pemberian perijinan pertambangan terhadap wilayah yang mempunyai nilai penting secara ekologis seperti Kecamatan Silo ini tidak bisa terus dibiarkan.” Tutur Rere Christanto, selaku Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur.
Menurut catatan WALHI Jatim, sejak awal 2017 hingga sekarang, telah tercatat sedikitnya ada 482 kejadian bencana ekologis di seluruh Jawa Timur. Hal ini menunjukkan peningkatan dari catatan tahun 2016 yang hanya tercatat sekitar 386 kejadian bencana ekologis. Bencana ekologis adalah akumulasi krisis ekologis yang disebabkan oleh ketidakadilan lingkungan dan gagalnya sistem pengurusan alam. Banjir, tanah longsor, abrasi dan kekeringan yang diakibatkan kerusakan lingkungan karena aktivitas manusia, adalah bentuk-bentuk bencana ekologis yang mengancam kehidupan. Dalam hal ini, bencana ekologis menunjukkan bahwa pemerintah seringkali gagal mematuhi regulasinya sendiri, sehingga menyebabkan rusaknya fungsi-fungsi ekosistem.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Jawa Timur juga telah menggarisbawahi bahwa kawasan selatan Jawa, termasuk Jawa Timur adalah kawasan rawan bencana. Dengan mengacu pada kenyataan ini, penataan kawasan di pesisir selatan seharusnya ditujukan untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh bencana.
“Kawasan selatan Jawa selayaknya ditetapkan menjadi kawasan lindung dan konservasi demi mengantisipasi bencana yang mungkin timbul. Pelepasan wilayah-wilayah yang penting secara ekologis menjadi wilayah usaha pertambangan yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem kawasan adalah tindakan yang kontradiktif terhadap usaha menurunkan resiko bencana di Indonesia.” Tegas Rere Christanto lebih lanjut.
Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan tindakan konkrit dan tegas dari pemerintah Provinsi Jawa Timur dan segenap jajaran pemerintah daerah, guna menghasilkan kebijakan yang mampu mencegah munculnya konflik-konflik pertambangan di kawasan selatan Jawa Timur. Pencabutan wilayah usaha pertambangan dari kawasan pesisir selatan, serta pemerintah harus menetapkan kawasan lindung dan konservasi di wilayah selatan Jawa Timur, menjadi sebuah syarat mutlak untuk pemulihan kawasan dan menjadi bagian dari usaha besar penurunan resiko bencana ekologis. Pada intinya pemerintah wajib hukumnya melakukan penyelamatan ruang hidup rakyat, sebagai mandat konstitusi dan rakyat.
Kontak Media:
Rere Christanto – 083857642883 (Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur
Jl. Karah No. 7H, Surabaya | (031) 8299942 | admin@walhijatim.or.id | walhijatim.or.id