Ridho Saiful Ashadi
(Ketua Dewan Daerah WALHI Jatim dan kordinator Pokja 23 perhutanan sosial di Jatim)
Sesi jelang putusan sela sidang terbadap satumin. Mari kita bersolidaritas dengan membuat tagar kekinian #bebaskansatumin, untuk mendukung sidang petani Stumin di PN Banyuwangi. Satumin adalah petani kecil yang dikriminalisasi, akibat carut marut pengelolaan hutan yang masih belum berkeadilan. Dia harus mendekam di kursi pesakitan akibat dilaporkan ke polisi oleh Perhutani. Dan secara ajaib diberkaskan, lalu dilimpahkan ke kejaksaan guna diproses secara hukum.
Perjalanan konflik tata kelola hutan di Jawa berlangsung sejak era orde baru sampai orde reformasi dan paska reformasi. Dua tahun lalu Bu Aisyah di Situbondo juga dikriminalkan gara-gara menanam cabai, di wilayah kelola hutan. Tahun 2007-2008 dua petani di Kedungadem Bojonegoro juga disiksa dan ditembak mati gara-gara dituduh mencuri kayu bakar.
Lalu, di Malang Selatan dan beberapa kawasan lain, termasuk di Mojokerto juga pada tahun 2007. Kurang lebih terdapat 11 petani hutan sempat dituduh melakukan perambahan kawasan hutan dan dipanggil oleh polres Mojokerto, kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini Satumin mengalami kasus serupa. Ia dituduh melanggar hukum dengan alasan yang sama yakni melakukan perambahan, serta menanam kopi secara ilelgal di lahan yang dinyatakan sebagai zona lindung di area kelola Perhutani. Maka atas dalih tersebut, Satumin dilaporkan dan ditangkap lalu disidik dari kejadian selama dua tahun lalu. Padahal di tahun 2016 sudah keluar Permen LHK 83/2016 tentang Perhutanan Sosial. Permen tersebut seyogyanya dilahirlah melalui proses koreksi dan evaluasi, mengenai keberadaan tata kelola hutan. Kondisi tersebut menunjukan bahwa telah terjadi peristiwa masif masyarakat pinggir hutan, yang dijauhkan dari cara, bentuk, peran atas tata kelola hutan yang adil dan lestari.
Meski desain perhutanan sosial di Permen LHK 83/2016 itu juga mengatur tentang dibolehkannya masyarakat ikut serta, dan mendapatkan hak untuk punya akses legal kelola wilayah hutan, meskipun di kawasan lindung. Tapi prinsipnya adalah tidak boleh menebang, tapi jika menambahkan tanaman yang juga tidak untuk di tebang maka diperbolehkan. Tapi kenyataaanya sekarang, Satumin tetap dikriminalkan oleh Perhutani. Dan proses itu berlanjut sampai akhirnya ditetapkan berkasnya P21 oleh kejaksaan saat dilimpahkan oleh kepolisian.
Situasi ini sesungguhnya menjelaskan mengenai program perhutanan sosial sedang digembosi, ditampar mentah-mentah oleh level jajaran ADM dan aparatur Perhutani di Kabupaten Banyuwangi. Presiden RI juga pernah berpesan terkait hal tersebut; “Buat apa ada hutan jika tidak menyejahterakan dan lestari,” yang kemudian dioperasionalkan oleh Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan melalui perhutanan sosial. Kini sedang digembosi oleh perusahaan yang mendapat izin kelola hutan, sudah barang tentu juga izinnya minta kepada KLHK.
Maka untuk itu penting agar dalam kasus Satumin, negara dalam hal ini KLHK harus segera memberikan kesaksian di persidangan Satumin, guna menjelaskan apa yang dituduhkan Polsek dan Jaksa itu tidak benar. Mereka hanya sedang bermanuver dan tidak mengedepankan rasa keadilan.
Perlu diketahui hasil sidang tadi menyatakan, bahwa eksepsi yang diajukan para pembela hukum tidak dapat diterima oleh hakim. Juga sidang akan dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara di sidang selanjutnya, yang pada giliran pertama akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor dan penyidik. Ini merupakan tamparan bagi penegakkan hukum di Indonesia, bahwa masih ada upaya menyingkirkan masyarakat lokal dari wilayah kelolanya.
Selanjutnya penting untuk diingat, melakukan pembelaan kepada Satumin tidak hanya dijalur litigasi dan non-litigasi, perlu juga dengan melibatkan negara sebagai pihak yang harus turut bertanggung jawab. Negara dalam konteks ini KLHK harus menjadi saksi atas persoalan ini, agar keadilan tegak-setegaknya. Kemudian para ahli yang ikut mereview, meneliti dan melahirkan perhutanan sosial, juga harus hadir di persidangan untuk membela mereka yang lemah.
Mari tetap dikawal,
Hutan lestari yang berkeadilan dan hutan berkeadilan yang tetep lestari.
Salam adil lestari!!
Bebaskan SATUMIN..!!