Hentikan Upaya Kriminalisasi dan Intimidasi Terhadap Warga yang Mempertahankan Waduk Sepat

Selawase (Selamatkan Waduk Sepat)

Jumat 27 Juli 2018, warga Dusun Sepat, Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, bernama Darno dipanggil ke Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi. Tidak hanya Darno saja, masih ada tiga lainnya. Mereka adalah Rochim, Erna dan Dian Purnomo, mereka kini menunggu giliran untuk diperiksa sebagaimana Darno.

Perlu diketahui keempat warga dilaporkan oleh PT. Ciputra Surya terkait memasuki pekarangan dan pengerusakan properti milik PT Ciputra Surya. Keempat warga yang dilaporkan oleh pihak Ciputra adalah Darno, Suherna, Rokim, dan Dian Purnomo. Atas laporan tersebut keempat warga dipanggil oleh POLDA Jawa Timur, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Sebagaimana laporan dari Ciputra, pihak kepolisian memakai pasal terkait tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak dan melakukan perusakan barang milik orang lain secara bersama-sama. Pemanggilan keempat warga ini jelas merupakan salah satu bentuk usaha kriminalisasi, terhadap perjuangan warga Sepat yang menolak rencana perubahan Waduk Sepat menjadi perumahan oleh PT Ciputra Surya. Upaya pemaksaan kriminalisasi ini bisa dilihat dari kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:

Pertama, Warga masuk ke area waduk karena mendengar suara air deras menyerupai banjir, saat sedang melakukan Sholat Tarawih di dekat waduk. Padahal saat itu kondisinya tidak sedang hujan. Selain itu, Debit air yang mengalir di selokan yang terhubung dengan waduk, arusnya terpantau deras. Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan warga, bahwa ada upaya pengeringan waduk secara paksa, sehingga membuat warga harus bertindak agar waduk Sepat tidak mengering.

Kedua, Sebelum memasuki lokasi waduk, warga terlebih dahulu berkoordinasi dengan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Lidah Kulon. Ketua LPMK Lidah Kulon justru menyarankan untuk bertemu di lokasi waduk Sepat langsung. Dengan dasar ini, warga akhirnya berbondong-bondong memasuki waduk melalui pintu utama waduk. Setelah di dalam waduk, warga langsung menghubungi Polsek Lakasantri dan Camat Lakasantri untuk datang ke lokasi. Tidak lama kemudian petugas Kepolisian Polsek Lakasantri tiba di lokasi.

Ketiga, saat memasuki waduk dan mengecek pintu air waduk, warga menemukan bahwa memang pintu penutup air di bagian bawah sudah terpotong, sehingga tidak bisa ditutup kembali. Melihat hal tersebut, warga berkoordinasi dengan Polsek Lakasantri, Camat Lakasantri dan PT Ciputra Surya. Pihak Ciputra kemudian sepakat untuk membuatkan penutup pintu air yang sudah dipotong. Setelah menunggu hampir tiga jam penutup pintu air tersbut tidak kunjung datang, agar air di waduk tidak keluar terus menerus, warga berinisiatif menutup sementara pintu air dengan tanah yang ada di sekitar waduk sampai pintu air tertutup.

Keempat, tidak ada perusakan apapun yang dilakukan oleh warga saat berada di lokasi waduk, bahkan tidak ada paksaan atau himbauan supaya warga keluar dari waduk. Warga keluar dari waduk karena inisiatif mereka sendiri. Jika diilihat dari hal tersebut, tuduhan kejahatan atas warga berdasarkan pasal 167 KUHP dan 170 KUHP tidak terbukti.

Upaya kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan kelestarian lingkungan dan ruang hidupnya, masih digunakan sebagai alat yang terus dipakai untuk menekan dan melemahkan perjuangan warga. Padahal di dalam pasal No. 66 UU 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memuat sebuah pasal yang berbunyi:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Namun pasal ini seolah tidak berarti dihadapan kerakusan investasi pemodal yang mengancam keselamatan lingkungan dan ruang hidup rakyat. Padahal warga dalam konteks kejadian, sedang menyelamatkan waduknya agar tidak dikeringkan. Apalagi, kasus ini terkesan dipaksakan dan seperti drama. Ada alur ceritanya, cukup klise dan naif. Padahal, dalam hukum harus benar-benar melihat konteks dan substansi. Jika memang warga dikriminalisasi atas nama hukum, maka ini preseden buruk bagi penerapan dan penegakkan hukum di Indonesia.

Oleh karena kami yang tergabung di dalam SELAWASE (Selamatkan Waduk Sepat), yang terdiri dari berbagai elemen organisasi rakyat, antara lain WALHI Jawa Timur, LBH Surabaya, KONTRAS, LAMRI, FNKSDA dan IMM, menuntut untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada warga yang memperjuangkan dan mempertahankan Waduk Sepat. Segera batalkan ruislag Waduk Sepat dan mengembalikan Waduk Sepat kepada Warga Sepat

Info lebih lanjut dapat menghubungi:

Dian Purnomo (081252234497)

Luki (085791134317)