Rilis Media
Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur
Hari bumi, merupakan perayaan tahunan untuk menghormati sebuah capaian dari gerakan lingkungan dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keberlanjutan ekologis jangka panjang. Hari Bumi dirayakan di Amerika Serikat pada tanggal 22 April 1970, kemudian setelah itu mulai dirayakan serentak di seluruh dunia pada tanggal 22 April atau hari di mana ekuinoks vernal (titik musim semi matahari menandai dimulainya musim semi astronomis) terjadi.
Perayaan hari bumi berasal sebuah kejadian di Amerika, tepatnya pada akhir 1960-an ada peningkatan kesadaran tentang masalah lingkungan di kalangan orang Amerika dan para pegiat lingkungan terkemuka, lalu senator US Gaylord Nelson berusaha untuk mengumpulkan menjadi satu gerakan konservasi melalui penciptaan sebuah perayaan nasional. Upaya Nelson terlihat di Kongres dengan mengajukan sebuah undang-undang untuk melindungi jalur Appalachian dan melarang penggunaan pestisida DDT. Nelson lalu merekrut Denis Hayes, seorang mahasiswa pascasarjana di Universitas Harvard untuk membantu mengatur perayaan pertama hari bumi, yang akan berlangsung pada 22 April 1970, dan dirancang sebagai “pendidikan lingkungan” yang akan mendidik peserta dalam pentingnya konservasi lingkungan.[1]
Pada perayaan pertama, terjadi dua pertemuan besar terjadi di Washington, DC, di mana 10.000 orang berkumpul di Monumen Washington, dan di New York City, sehingga mengakibatkan seperlima jalan raya ditutup untuk lalu lintas dan memfasilitasi acara pertemuan tersebut. Di seluruh Amerika Serikat, terdapat 20 juta orang berpartisipasi, kebanyakan mereka berasal dari sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan universitas. Perayaan yang melibatkan ribuan orang, memiliki makna penting dalam upaya mendukung disahkannya serangkaian undang-undang lingkungan yang sedang dibahas Kongres AS pada 1970-an, termasuk Clean Air Act (1970) dan Endangered Species Act (1973).
Seiring mulai berhasilnya kampanye lingkungan melalui perayaan bertajuk “hari bumi,” pada tahun 1990 Hayes mencoba menyelenggarakan Hari Bumi secara global, yang diamati oleh sekitar 200 juta orang di lebih dari 140 negara. Sejak saat itu, Hari Bumi telah menjadi suatu agenda internasional, yang lingkupnya tidak hanya bicara di Amerika saja. Kini pada awal abad ke-21, banyak kegiatan di Hari Bumi tidak hanya sebatas perayaan, namun juga untuk meningkatkan kesadaran tentang sejumlah masalah lingkungan yang selalu tumbuh, terutama ancaman pemanasan global dan kebutuhan untuk sumber energi terbarukan yang bersih.[2]
Hari Bumi menjadi suatu momentum dalam upaya pelestarian lingkungan, tidak hanya bicara pada tataran kesdaran, namun lebih kompleksnya sebuah upaya politis untuk mewujudkan pelestarian lingkungan. Apa yang dilakukan oleh masyarakat dan pegiat lingkungan hidup di Amerika berhasil mendorong Senator Gaylord Nelson untuk ikut berpartisipasi. Nelson dengan dukungan masyarakat yang resah akan degradasi lingkungan, membuat sebuah terobosan dengan menetapkan Hari Bumi sebagai sebuah perayaan, untuk menyebarkan kesadaran pentingnya keberlangsungan lingkungan hidup. Selain itu berawal dari perayaan gerakan masif terjadi, mendesak disahkannya undang-undang yang melindungi udara bersih dan perlindungan mahkluk hidup.
Jika merujuk pada sebuah diskursus di Indonesia, hingga sekarang tidak ada upaya yang serius dalam pelestarian lingkungan. Meskipun gelombang kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup yang lestari sudah mulai meningkat, menilik dari perayaan Hari Bumi yang semakin masif hingga pada perayaan-perayaan lainnya. Tetapi ini tidak diimbangi dari kepedulian para pemangku kebijakan dalam hal ini politisi, untuk sekedar mengangkat atau memperjuangkan kelestarian lingkungan.
Kondisi tersebut dapat dilihat bagaimana mental para politisi yang acuh dengan permasalahan lingkungan, bahkan baru-baru ini marak terjadi korupsi yang bersinggungan dengan lingkungan hidup, seperti mengobral izin konsesi pertambangan, alih fungsi hutan dan persoalan lingkungan lainnya. Mereka membuat sebuah kebijakan, mengobral izin tambang dan melepaskan kawasan hutan dengan timbal balik berupa kekuasaan, yang biasanya dilakukan saat pemilihan umum. Prosesi timbal balik antara para pemilik modal dengan para politisi tersebut umum disebut sebagai “ijon politik.” Sebagai contoh yang terjadi di Kutai, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara, di mana pucuk pimpinan daerah tersebut ditangkap KPK karena terindikasi melakukan korupsi yang bertalian dengan industri ekstraktif tambang.
Hari Bumi dan Kontes Politik di Jawa Timur
Selain persoalan ijon politik dalam kontes pemilihan pemimpin daerah, aspek yang harus dilihat adalah rekam jejak calon pemimpin terkait kebijakannya dalam upaya melindungi lingkungan hidup. Rekam jejak ini sangat penting, karena apa yang akan dilakukan ke depan benar-benar berkaitan dengan apa yang sudah dilakukan. Misalnya calon yang membiarkan pertambangan di salah satu tempat, yang nyatanya telah memakan korban jiwa, bahkan menutup mata melihat korban pertambangan akibat eksploitasi migas, kemudian dia juga tidak ada upaya untuk melindungi keberlangsungan lingkungan hidup di Jawa Timur. Lalu, ada calon yang membiarkan eksplorasi tambang, bahkan terkesan mendukungnya, padahal masyarakatnya menolak rencana eksploitasi mineral di wilayahnya. Sikap-sikap seperti itulah yang harusnya dilihat sebagai bahan pertimbangan, sudah bersihkan rekam jejak sang calon pemimpin Jawa Timur ke depan ?
Melihat situasi aktual lingkungan hidup di Jawa Timur terindikasi sangat riskan, seperti ancaman perusakan dan penyerobotan wilayah kelola rakyat masih terus menerus terjadi. Penguasaan sepihak wilayah kelola rakyat, dapat ditinjau dari luasnya lahan usaha pertambangan baik migas maupun mineral di Jawa Timur. Di sektor migas setidaknya tercatat 63 Wilayah Kerja Pertambangan dengan pembagian 31 Wilayah Kerja Pertambangan dengan status eksploitasi atau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), dan 32 Wilayah Kerja Pertambangan yang sedang dalam status eksplorasi.
Sementara itu di sektor pertambangan mineral, berdasarkan data dari Korsup KPK (Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi) situasi terkini dari Pertambangan Mineral dan Batubara di Jawa Timur, per 29 Agustus 2016 menunjukan jika jumlah IUP di Jawa Timur mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan data Kementrian ESDM di tahun 2012 yaitu sebesar dari 378 IUP, lalu pada tahun 2016 menjadi 347 IUP. Walaupun IUP di Jawa Timur menurun, tetapi terdapat peningkatan yang signifikan terhadap luasan lahan pertambangan. Jika di tahun 2012 luas lahan pertambangan di Jawa Timur hanya 86.904 hektar, lalu pada tahun 2016 tercatat luasan lahan pertambangan di Jawa Timur meningkat pesat dengan luasan mencapai 551.649 hektar. Mengacu pada angka yang terdapat di dua dokumen tersebut, maka secara prosentase kenaikan jumlah lahan pertambangan di Jawa Timur mencapai 535% dalam kurun waktu 4 tahun. Meningkatnya jumlah luasan lahan untuk industri ekstraktif pertambangan ini, tentu telah mengantarkan pada persoalan menyempitnya ruang hidup rakyat dan berpotensi besar memicu angka kemiskinan menjadi semakin melonjak di Jawa Timur.[3]
Berdasarkan situasi aktual di Jawa Timur, terdapat persoalan visi dan misi dari calon Gubernur Jawa Timur yang bertendensi pada upaya mengakkan keadilan sosial-ekologis. Selama penjabaran visi dan misi berupa program kerja dari kedua calon, tidak ada satupun topik yang menyinggung terkait persoalan lingkungan hidup, bahkan cenderung mengabaikan persoalan tersebut. Seperti diketahui Jawa Timur mengalami situasi krisis sosial-ekologis yang cukup meluas, masih belum tuntasnya kasus Lapindo di Porong, Sidoarjo, persoalan maraknya tambang di kawasan lindung, semakin masifnya izin tambang di wilayah Jawa Timur, hingga persoalan di kawasan pesisir selatan Jawa Timur seperti Trenggalek yang wilayahnya akan dijajaki untuk pertambangan emas, Malang Selatan dengan Pasir Besi, Lumajang dan Jember keberadaan gumuk pasir terancam dengan adanya pertambangan pasir besi dan mineral lainnya, sampai di Banyuwangi Selatan tepatnya Gunung Tumpang Pitu yang terancam dengan pertambangan emas.
Mengenai komitmen dalam upaya pelestarian lingkungan dan mewujudkan keadilan sosial, masih dimaknai sebatas angka tanpa melihat situasi dan kondisi yang dibutuhkan masyarakat. Program-program seperti percepatan izin, perluasan investasi hingga pembangunan infrastruktur masif, yang dikorelasikan dengan kesejahteraan bersama, tidak melihat kondisi faktual yang terjadi di masyarakat. Situasi terkini banyak masyarakat yang justru miskin karena wilayahnya masuk dalam kawasan industri, baik industri manufaktur sampai industri ekstraktif. Secara ekonomi mereka terpisah dari alat produksinya yaitu tanah, kemudian mereka mengalami krisis lingkungan seperti menurunnya debit dan kualitas air, menurunnya kesuburan tanah sampai pada persoalan kesehatan. Secara sosial, modal sosial dan fleksibilitas mereka terganggu dengan perubahan kawasan mereka, dampaknya ialah mudah terjadinya gesekan sosial, kesenjangan dan terciptanya konflik horizontal.
Membaca kondisi tersebut, penting untuk mempertanyakan komitmen masing-masing calon Gubernur Jawa Timur terkait situasi penurunan kualitas lingkungan hidup di Jawa Timur. Hingga mendekati bulan-bulan terakhir sebelum memasuki masa pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Timur, belum satupun pasangan calon yang menyuarakan pemulihan lingkungan dengan program tertata yang bisa diukur. Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terpadat, serta merupakan lumbung produksi pangan nasional, ketergantungan Jawa Timur terhadap kualitas lingkungan hidup yang baik adalah mutlak. Maka sebab itu, para kandidat harus berkomitmen dan jika terpilih harus membuat sebuah kebijakan yang didasari oleh:
- Gambaran situasi krisis sosial-ekologis di Jawa Timur harus menjadi dasar bagi para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk merumuskan dan menjalankan program perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.
- Berkomitmen pada kepentingan masyarakat terkait perlindungan lingkungan hidup
- Meninjau ulang izin kawasan pertambangan dan industri di jawa timur, yang berpotensi mengancam ekosistem secara komprehensif.
- Mengakui hak-hak masyarakat adat di Jawa Timur terkait wilayah kelolanya dan mengedepankan perlindungan hutan partisipatif berbasis lokalitas.
Para calon pemimpin Jawa Timur harus sadar, bagaimanapun juga alam dan ekosistem yang terjaga adalah kebutuhan utama kehidupan masyarakat. Tanpa kualitas lingkungan hidup yang baik, maka tidak mungkin kita bisa membayangkan menata pembangunan di seluruh Jawa Timur menjadi lebih baik.
Kontak Media:
Rere Christanto – 083857642883 (Direktur Eksekutif Daerah)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur
Jl. Karah no 7H, Surabaya | (031) 8299942 | admin@walhijatim.or.id | walhijatim.or.id
Referensi
[1] https://www.britannica.com/topic/Earth-Day
[2] Ibid
[3] http://walhijatim.or.id/2017/04/jelaga-ruang-hidup-rakyat-terampas-industri-ekstraktif/