TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Setelah menggelar diskusi seputar isu konflik agraria, sejumlah aktivis peduli agrarian di Jawa Timur akan menggelar aksi orasi di kantor Gubernur Jawa Timur hari ini, Kamis (13/4/2017). Aksi akan diikuti para aktivis dari berbagai lembaga swadaya, mahasiswa dan komunitas peduli lingkungan dan konflik agraria yang tergabung dalam Aliansi Jawa Timur Peduli Agraria (Jelaga). Di kantor gubernuran, para aktivis akan menyuarakan tuntutan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Indonesia.
“Kami mendesak agar Presiden Jokowi segera menyelesaikan kasus sengketa agraria sesuai dengan mandat konstitusi,” kata Rere Cristanto, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur dalam siaran pers yang diterima TribunJatim.com.
Para pegiat peduli agraria akan menyampaikan kekecewaan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mereka menilai pemerintah belum menunjukkan penyelesaian sengketa agraria ke arah lebih baik. Padahal, kata Rere, terpilihnya Jokowi sebagai kepala negara sebetulnya menjadi harapan baru bagi proses penyelesaian sengketa agraria di Tanah Air.
“Pada prakteknya justru sebaliknya, penyusutan lahan produktif untuk alih fungsi proyek-proyek pembangunan, serta peralihan kawasan hutan lindung menjadi area pertambangan,” kata Rere menjelaskan.
Keadaan tersebut telah melahirkan situasi penghancuran lingkungan yang berdampak tidak hanya pada keseimbangan ekologi, tetapi juga pada kehidupan sosial budaya dan ekonomi rakyat. Bahkan, kata Rere, desentralisasi melahirkan arogansi elit daerah dengan didukung oleh aparat keamanan. Hal ini memicu terjadinya kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat.
Ia menunjuk contoh pada kasus-kasus pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia, tambang emas PT BSI di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, dan tambang pasir besi di Lumajang.
Selain menyoal konflik agraria yang terjadi di Jawa timur, aksi juga sebagai wujud solidaritas atas kasus pendirian industri semen di Rembang, Jawa Tengah. Para aktivis menilai telah terjadi pembangkangan hukum dengan mengabaikan putusan terhadap putusan MA.