Seratusan warga memadati halaman depan Balai RW III Kampung Sepat, Keluarahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakasantri, Kota Surabaya. Mereka adalah warga Kampung Sepat yang beberapa tahun ini berkonflik dengan PT Ciputra Surya dan Pemerintah Kota Surabaya. Mereka datang ke Balai RW untuk mengikuti acara diskusi publik yang diadakan oleh WALHI Jawa Timur, LPBP (Laskar Pembela Bumi Pertiwi), beserta LBH Surabaya. (Rabu, 12/4/2017).
Pembicara dalam diskusi dengan tema “Masa Depan Kebijakan Pengelolaan Ruang Dan Reforma Agraria di Kota Surabaya” ini antara lain Rere Christanto (WALHI Jawa Timur), Subagyo SH, MH (Tim Hukum Warga Sepat), dan Rudy Hartono (Aliansi Jurnalis Independen Surabaya). Sebenaranya panitia turut mengundang pembicara dari Pemerintah Kota Surabaya dan Badan Pertanahan Kota Surabaya, namun keduanya tidak nampak hadir dalam acara tersebut.
Direktur WALHI Jawa Timur, Rere Christanto dalam paparannya mengatakan bahwa kebijakan pengelolaan ruang di Kota Surabaya tidak memperhatikan faktor sosial-ekologi yang telah berkembang dan menyejarah dalam kehidupan warga kota.
“Pemerintah Kota Surabaya dalam menetapkan kebijakan tata ruang lebih berat bersandarkan pada kepentingan perluasan kapital dan pertumbuhan ekonomi ketimbang kepentingan keselamatan ekologinya. Menjadikan ruang kota menjadi komoditas pasar akan mengakibatkan masifnya ruang publik yang hilang di kota Surabaya”, Ujar Rere Christanto selaku Direktur Esekutif WALHI Jawa Timur
Mengenai permasalahan Waduk Sepat, Pemerintah Kota Surabaya belum mengeluarkan ijin terkait aktivitas PT Ciputra Surya diatas lahan waduk sepat.
“Pemerintah Kota Surabaya telah mengirimkan surat bertanggal 31 Maret 2017 kepada WALHI Jawa Timur, bahwa mereka belum mengeluarkan ijin apapun kepada PT Ciputra Surya terkait aktivitas yang akan dilakukan di waduk tersebut”, Tambah Rere
Warga yang hadir dalam diskusi tersebut terlihat antusias dalam mengikuti diskusi publik tersebut. Salah satunya, Herna warga Kampung sepat yang hadir dalam diskusi tersebut. Herna bertanya mengenai status Waduk Sepat yang sekarang dipagari oleh PT Ciputra Surya.
“Kalau dari penjelasan bahwa Pemerintah Kota Surabaya belum mengeluarkan ijin tentang aktivitas PT Ciputra Surya diatas Waduk Sepat, Apakah secara hukum sah warga merubuhkan pagar yang mengelilingi Waduk Sepat” Tanya Herna
Subagyo mengatakan jika belum ada ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, seharusnya PT Ciputra Surya tidak berhak memagari waduk tersebut.
“Kalau dibangun pagar setinggi itu tanpa memiliki ijin, maka sebetulnya pembangunan pagarnya illegal, namun jangan warga yang merubuhkan pagar karena nanti akan dikriminalisasi. Maka dari itu kita berkirim surat ke Pemerintah Kota Surabaya untuk merubuhkan pagar tersebut, karena itu tugas Pemerintah Kota Surabaya untuk menertibkan bangunan yang tidak berijin,” Jawab Subagyo selaku tim hukm warga Kampung Sepat
Selain berdiskusi, diacara ini juga diadakan pemutaran film. Judul Film yang diputar adalah “Sepat”. Film yang diproduksi oleh WALHI Jawa Timur ini bercerita tentang betapa pentingnya waduk sepat bagi masyarakat Kampung Sepat