Nusantara.news, Malang – Patgulipat proses pemberian izin pertambangan pasir besi di pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang perlu diusut.
Demikian pernyatan sikap Rere, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Jawa Timur (Walhi Jatim), kepada Nusantara.news, Rabu (18/1) lalu. Sebab, keberadaan tambang pasir besi itu mengancam ekosistem pantai dan terumbu karang yang dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.
Terlebih pantai Wonogoro, ungkap Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, dalam peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang sudah ditetapkan sebagai zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang.
Mengingat pentingnya menjaga kelestarian terumbu karang di pantai itu, WALHI Jatim mengajukan permohonan sengketa informasi, untuk melakukan investigasi mendalam tentang status dan proses perizinan pertambangan pasir besi itu.
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012, jika kita memperhatikan Lampiran, I bagian K, angka 7 dengan jelas menyatakan bahwa semua kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak pada ekosistem di pesisir dan laut merupakan jenis kegiatan yang wajib AMDAL.
Penting diketahui, penambangan pasir besi itu sudah pernah diperkarakan. Dalam fakta persidangan terbukti pertambangan pasir di kawasan Pantai Wonogoro tidak memiliki AMDAL, melainkan hanya UKL/UPL. Ini jelas kejahatan lingkungan yang sangat serius..
Dalam UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Perda No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, dengan jelas tertera bahwa Kawasan Pantai Wonogoro adalah kawasan lindung dan tidak diperbolehkan diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim terungkap siapa pemilik izin pertambangan rakyat atas nama Koperasi Tambang Indonesia III. Ternyata izin pertambangan rakyat itu atas nama Kresna Dewanata Phrosakh dan M. Najib Salim Attamimi. Kresna Dewanata adalah anggota DPR yang juga anak dari Bupati Malang.
Kegiatan pertambangan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku akan mengancam keselamatan lingkungan dan ini akan menjadi permasalahan yang serius bagi kelestarian kehidupan di berbagai wilayah.
WALHI Jatim mencatat, sejak awal 2014 hingga sekarang, kurang lebih ada 139 kejadian bencana ekologis di seluruh Jawa Timur yang juga menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Pembiaran, atau bahkan pelanggaran perijinan terhadap wilayah yang mempunyai nilai penting secara ekologis tidak bisa terus dibiarkan.
Terlepas dari itu semua, proses pemberian izin pertambangan rakyat itu perlu dipertanyakan mengingat penerima izin adalah anak orang nomor satu di Kabupaten Malang.