Jelaga: Ruang Hidup Rakyat Terampas Industri Ekstraktif

Nusantara.news, Surabaya – Program Nawacita Presiden Joko Widodo sudah berjalan memasuki tahun kedua. Namun inkonsistensi menyeruak ketika salah satu program justru menyentuh rasa keadilan masyarakat. Padahal dalam setiap kesempatan, pemerintah ingin “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desadalam kerangka negara kesatuan”.

Persoalan itu terlihat dari konflik agraria dan ekologi yang masih terus terjadi. Tak jarang, kepentingan rakyat dikorbankan dan mengabaikan substansi UUD 1945, konstitusi dan payung hukum tertinggi di republik ini yang mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya harusnya dilindungi oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.

“Selain sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap perjuangan para petani Kendeng, rangkaian aksi yang kami gelar juga untuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama hadir dan mengingatkan pemerintah,” terang Rere Christanto koordinator aksi Koalisi Jawa Timur Peduli Agraria (Jelaga), Senin (10/4) ketika menjabarkan aksi solidaritas yang digelar hingga 13 April 2017 di Taman Apsari dan depan Kantor Gubernur Jawa Timur tersebut.

Koalisi yang didukung puluhan elemen, di antaranya Walhi Jawa Timur, KontraS, Pusham Surabaya dan AJI tersebut, tambah Rere, merupakan reaksi atas konflik yang justru menunjukkan kewajiban negara menjaga kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyatnya, belum bisa diwujudkan secara penuh. “Presiden Jokowi telah gagal menjalankan program Nawacita-nya. Ini semakin memperburuk situasi konflik agraria dan ekologi yang terus muncul di berbagai wilayah akibat perluasan industri ekstraktif termasuk juga di Jawa Timur,” tandasnya.

Data Walhi, sepanjang 2016 di Jawa Timur tercatat setidaknya terjadi 127 kasus sosial ekologis yang berujung kepada pencaplokan wilayah kelola rakyat dan kerusakan lingkungan. Indikasi ini terlihat dari luasnya lahan industri ekstraktif baik migas maupun mineral. Di sektor migas setidaknya tercatat 63 Wilayah Kerja Pertambangan dengan pembagian 31 Wilayah Kerja Pertambangan dengan status eksploitasi atau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), dan 32 Wilayah Kerja Pertambangan yang sedang dalam status eksplorasi.

Sementara di sektor pertambangan mineral, data yang dihimpun melalui Korsup KPK (Koordinasi-Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menunjukkan per 29 Agustus 2016, jumlah IUP di Jawa Timur mengalami penurunan bila dibanding data Kementerian ESDM 2012. Yakni dari 378 IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada 2012 menjadi 347 IUP pada 2016.

“Namun terdapat peningkatan signifikan terhadap luasan lahan pertambangan. Jika di tahun 2012 luas lahan pertambangan di Jawa Timur hanya 86.904 hektar, pada tahun 2016 tercatat luasan lahan pertambangan sudah mencapai 551.649 hektar. Dengan mengacu angka dalam dua dokumen ini maka kenaikan jumlah lahan pertambangan di Jawa Timur telah mencapai 535 persen hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja,” beber Rere.

Dampak perluasan lahan pertambangan bukannya ikut mengerek kesejahteraan rakyat. Justru yang terjadi peningkatan konflik agraria dan sosial ekologis. Seperti yang menjadi isu nasional pada pesisir selatan Jawa Timur, kawasan yang diproyeksikan menjadi sentra investasi pertambangan.

Sepanjang 2015-2016 konflik berbasis kasus pertambangan terus mengemuka terjadi di sana. Termasuk tragedi 26 September 2015, ketia 2 orang aktivis tolak tambang pasir di Desa Selok Awar Awar, Kabupaten Lumajang jadi korban kekerasan fisik. Satu korban meninggal dunia, yakni Salim Kancil sedangkan rekannya, Tosan, terluka parah.

Kemudian pada 2 November 2015, truk yang diduga pengangkut pasir besi dihadang massa dan dibakar di Paseban, Jember. Lalu pada 26 November 2015, massa yang memprotes penambangan emas di Tumpang Pitu Banyuwangi, menghadapi kekerasan aparat yang membubarkan aksi mereka tembakan yang menyebabkan setidaknya empat orang terluka.

“Oleh sebab itu, pembangkangan hukum dan pembiaran terhadap konflik-konflik berbasis agraria dan ekologi tidak bisa terus dibiarkan. Pembiaran, atau bahkan pelanggaran perizinan terhadap wilayah yang mempunyai nilai penting secara ekologis tidak bisa terus dibiarkan. Kita tengah menghadapi konsekuensi dari semakin banyaknya wilayah-wilayah kelola rakyat dan kawasan lindung yang rusak dengan bentuk peningkatan jumlah konflik agraria dan bencana ekologis setiap tahunnya,”

Tagih Komitmen Negara Lindungi Rakyat

Terkait kasus di Rembang, JELAGA terang Rere, menilai pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (SI) sudah clear ketika rakyat memenangkannya di jalur hukum. “Namun putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan (Amdal) PT SI di Rembang dikangkangi begitu saja oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dengan mengeluarkan izin baru. Ini bisa dianggap pembangkan hukum oleh pejabat negara,” tegasnya.

Kebijakan gubernur dari PDI Perjuangan tersebut dianggap menunjukkan tidak ada komitmen pembelaan terhadap petani dan rakyat kecil ketika berhadapan dengan gelontoran investasi industri ekstraktif seperti PT SI. “Padahal jika kita memperhatikan Nawacita Presiden Jokowi dengan jelas dinyatakan bahwa pemerintah menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya,” tambah aktivis Walhi tersebut.

Pembiaran terhadap pembangkangan hukum yang ditunjukkan dengan ketidaktaatan terhadap putusan MA, dalam bentuk keluarnya Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi telah gagal menjalankan agenda Nawacita-nya.

Jika Presiden Jokowi masih menganggap bahwa Nawacita adalah prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, maka harus segera dilakukan perubahan dalam kerja-kerja pemerintah terutama terkait agraria dan keselamatan ekologi. Jika tidak ada perubahan yang berarti dalam kepastian hukum terhadap petani dan rakyat kecil, serta terus terjadi pembiaran terhadap konflik-konflik agraria dan perusakan ekologi maka sesungguhnya Presiden Jokowi telah gagal menggenapi Nawacita-nya dan Negara kembali absen membela rakyat.[]

Agenda Aksi Koalisi JELAGA
DISKUSI KASUS
“Perampasan Ruang Hidup Oleh Industri Ekstraktif” (10/4/2017)
“Konflik-Konflik Agraria di Indonesia” (11/4/2017)
“Problematika Ruang Perkotaan” (12/4/2017)
WORKSHOP Sablon dan Cukil
PAMERAN FOTO KASUS-KASUS AGRARIA
DONASI “Koin Untuk Presiden Pengganti Biaya Investasi PT SI”
AKSI Massa Solidaritas Agraria (13/4/2017)

(c)NusantaraNews