Tutupi Informasi Waduk Sepat, Walikota Surabaya Terancam Pidana

Ditengah panasnya cuaca Surabaya, warga Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakasantri bersama dengan WALHI Jawa Timur, dan LBH Surabaya mendatangi Balai Kota Surabaya. Puluhan  warga tersebut melakukan aksinya dan berorasi di depan pintu masuk.( Rabu, 15 Maret 2017)

Kedatangan mereka untuk meminta Pemerintah Kota Surabaya mematuhi putusan Makamah Agung Republik Indonesia nomer 438 K/TUN/2016 yang memerintahkan Walikota Surabaya untuk membuka  dokumen alih fungsi lahan Waduk Sepat, Dokumen usaha PT Ciputra Surya, dan Dokumen lingkungan atas aktifitas PT Ciputra Surya di lahan Waduk Sepat.

“Kita ingin Walikota Surabaya segera memberikan dokumen tersebut kepada kami. Masak Walikota Cuma berani sama penjual es krim, tapi saat permasalahan Waduk Sepat yang mau dijadikan perumahan malah sikapnya tidak tegas” Ujar Dian Purnomo dalam orasinya.

LBH Surabaya juga meminta kepada Walikota Surabaya untuk mematuhi keputusan Makamah Agung karena ini adalah amanat dari Pasal 52 undang-undang no 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan berdasarkan keputusan Makamah Agung yang memenangkan sengketa.

“Kita sudah mengirimkan surat somasi kepada Walikota Surabaya sejak tujuh hari yang lalu. Kalau ini tidak diberikan kita akan melakukan upaya hukum” Ungkap Abdul Wahid Habibuloh sebagai kuasa hukum warga Dukuh Sepat.

Setelah melakukan aksi selama satu jam, Pemerintah Kota Surabaya menerima perwakilan warga untuk menyampaikan tuntutannya. Dalam pertemuan yang berlangsung selama setengah jam, Pemerintah tidak bisa memberikan jawaban kepada warga karena pada pertemuan tersebut Biro Bagian Hukum Pemkot Surabaya tidak datang. Warga hanya ditemui oleh Bagian Pemerintahan, Bagian KESBANG, Bagian KESRA, dan Jaksa Pengacara Negara.

Terkait jawaban tersebut, WALHI Jawa Timur selaku pemohon informasi publik memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada Walikota Surabaya untuk segera memberikan dokumen-dokumen yang diminta.

“Kita memberikan waktu selama tiga hari kepada walikota untuk segera memberikan dokumen yang kami minta. Apabila dalam tiga hari tidak memberikan dokumen tersebut, kami akan menggunakan hak kami untuk mengadukan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Walikota Surabaya dengan tidak mau membuka informasi publik yang telah diminta” Ujar Rere Christanto sebagai Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur.