Tidak Bisa Bertemu Wali Kota, Perwakilan Pemkot Berjanji Sampaikan Tuntutan Ke Bagian Hukum

Sepuluh perwakilan demonstran warga Waduk Sepat bertemu perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Warga berdemo menuntut dibukanya dokumen-dokumen keputusan yang menjadi dasar alih fungsi waduk sepat, izin usaha dan dokumen lingkungan PT Ciputra Surya melakukan usaha di atas lahan Waduk Sepat. Tuntutan tersebut terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.438 K/TUN/2016 yang telah memerintahkan Walikota Surabaya untuk membuka dokumen.

Perwakilan demonstran ditemui Sekertaris BPBD, Deddy sosialisto, kepala dinas pemerintahan, Edi, Kabag perkonomian, Imam.
Diketahui hari ini Rabu (15/3/2017) Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sedang berada di Johannesburg, Afrika Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah akan menyampaikan tuntutan warga kepada bagian hukum untuk segera membuka dokumen yang diminta.

“Kami tidak punya wewenang terkait dokumen. Jadi nanti kami sampaikan pada bagian hukum terkait tuntutan saudara yang hadir di sini,” kata Edi, di ruang rapat wartawan, Gedung Balai Kota Surabaya.
Rere Cristanto, perwakilan warga dari Walhi merasa tanggapan Pemkot sama saja dengan pengalaman sebelumnya, hanya janji saja.

“Ya kami tunggu ya, semoga kali ini tidak janji lagi,” kata Rere.

Rere memberi waktu hingga tiga hari kedepan pemerintah memberikan dokumen yang diminta. Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mengajukan tuntutan hukum.

“Kami beri waktu tiga hari, jika tidak akan kami laporkan wali kota melanggar undang-undang keterbukaan publik,” kata Rere pada perwakilan pejabat Pemkot.

Kasus ini bermula pada 2008, saat Surabaya masih ada pada kepemimpinan Wali kota Bambang Dwi Hartono.
Saat itu, Bambang menerbitkan SK wali kota nomor 188.45/366/436.1.2/2008. Surat tersebut berisi pemindahtanganan dengan cara tukar menukar aset Pemkot Surabaya berupa tanah eks ganjaran/bondo Kecamatan Lakarsantri meliputi kelurahan beringin, Kelurahan Lidah Kulon, serta Kelurahan Jeruk. Selain itu adapula Kelurahan Babat di Kecamatan Pakal. Seluruh wilayah seluas 16 hektar tersebut diserahkan pada PT Ciputra Surya. Sedangkan Pemkot Surabaya menerima dari PT Ciputra lahan seluas 20 hektar dan uang Rp14 miliar.

(c)TribunJatim